POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) baru-baru ini meraih predikat sangat
baik pada evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2018. Penilaian yang
membanggakan ini diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPAN-RB).
Penilaian evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat dari
Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat 3 yang
berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta
melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Ada beberapa aspek yang menjadi penilaian Kemenpan-RB dalam evaluasi ini
diantaranya kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem
Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Konsultasi dan Pengaduan, dan Inovasi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S. M.Si,
MH mengaku bangga atas prestasi yang diraih DPM-PTSP Kota Medan. Wali Kota
berharap prestasi ini menjadi semangat dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan
publik kepada masyarakat Kota Medan.
“Alhamdulillah pencapaian ini harus dijadikan motivasi untuk meningkatkan
kinerja serta pelayanan publik. DPM PTSP sendiri merupakan instansi yang
berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Saya meminta kepada
Kadis beserta jajarannya untuk tidak berpuas diri namun harus terus memberikan
pelayanan prima,” ujarnya.
Sekaitan dengan hal tersebut, Kadis DPM-PTSP Ir. Qamarul Fattah, M.Si
mengucapkan terima kasih kepada Kemenpan RB atas pemberian predikat sangat baik
pada evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2018. Hasil evaluasi ini
menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik yang ada di DPM PTSP.
“Saya dan jajaran DPM-PTSP Kota Medan mengucapkan terima kasih atas hasil
penilaian yang diberikan Kemenpan-RB. Predikat sangat baik ini akan kami
jadikan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik khususnya dibidang
perizinan,” ungkapnya.
Meskipun telah mendapat predikat sangat baik, Kemenpan RB tetap memberikan
beberapa rekomendasi kepada DPM-PTSP agar terus meningkatkan pelayanan publiknya
antara lain, menyusun rencana tindak lanjut hasil Survei Kepuasan Masyarakat
(SKM), menyusun dan menerapkan Kode Etik yang mengatur kewajiban, larangan,
pemberian penghargaan, dan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar, menata ruang
laktasi, area bermain anak, musholla, menyediakan toilet duduk dan toilet
jongkok serta tersedia toiletries, dan lain sebagainya.
Selain DPM-PTSP terdapat dua instansi lainnya yang juga dinilai dalam
evaluasi ini yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan RSUD
Pirngadi, namun kedua instansi ini belum meraih hasil yang sama dengan DPM-
PTSP. Untuk itu, Wali Kota juga berharap kedua instansi ini dapat terus
memperbaiki standar pelayanan publiknya.
“Saya menginginkan Disdukcapil dan RSUD Pirngadi dapat terus mengevaluasi
kinerja pelayanannya secara mandiri, agar dapat mencapai predikat yang sama
dengan DPM-PTSP. Dan saya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa
penghargaan terbaik adalah tingkat kepuasan masyarakat Kota Medan terhadap
pelayanan dan pembangunan yang kita lakukan. Capaian penghargaan dan penilaian
terbaik ini merupakan bonus atas kerja keras memberikan yang terbaik bagi
publik,” pungkasnya. (PS/RYANT)