Gaji PNS Labusel Dan Labura TA 2009 Rp. 54,54 M Disoal, Ketua Fraksi Perubahan Minta Pemprovsu Fasilitasi Penyelesaian Persoalan

/ Senin, 04 Maret 2019 / 12.01.00 WIB
Surat Bupati Labuhanbatu Kepada Mendagri Terkait Penjelasan Dana Hibah Tidak Diberikan Kepada DOB. POSKOTA/LARUS

POSKOTASUMATERA.COM – RANTAUPRAPAT - Sejak terbentuknya APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labuhanbatu Utara (Labura) bulan April 2009, Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Labuhanbatu untuk pembayaran gaji PNS dan Askesda bulan Januari hingga April 2009 sebesar Rp. 54,54 Milyar tak kunjung dikembalikan. Padahal, APBD khususnya DAU Labuhanbatu TA 2009 mengalami defisit lantaran harus menanggung beban Pembayaran Gaji PNS dan Askesda tersebut.

Ketua Fraksi Perubahan Kabupaten Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti  meminta Pemprovsu memfasilitasi persoalan yang terjadi antara Labuhanbatu dengan kedua Daerah Otonom Baru (DOB). Menurutnya, DAU Labusel dan Labura untuk Pembayaran Gaji dan PNS telah ada, sekalipun APBD terbentuk bulan April 2009, Minggu (03/03/2019).

“Kita minta Pemprovsu memfasilitasi persoalan Gaji PNS dan Askesda tahun 2009 yang dibayarkan Pemkab Labuhanbatu kepada kedua Daerah Pemekarannya. Informasinya, kedua Daerah tersebut telah memiliki DAU (APBD) per Januari 2009, meskipun efektifnya APBD terbentuk April 2009,” kata HM Arsyad Rangkuti Politis Partai Nasdem Labuhanbatu ini.

 
Secara terpisah, Bendahara DPK PKPI Labuhanbatu Boy Andi Tobing menyebutkan, besaran DAU Kabupaten Labuhanbatu tahun 2009 sebesar Rp. 247 Milyar sementara tahun 2008 sebesar Rp. 578 Milyar merupakan wujud telah ditetapkannya APBD TA 2009 Labusel dan Labura, khususnya DAU kedua DOB tersebut.

“Alokasi DAU yang diperioritaskan untuk Pembayaran Gaji PNS Kabupaten Labuhanbatu tahun 2008 sebesar Rp. 578 Milyar sementara tahun 2009 hanya Rp. 247 Milyar. Pengurangan DAU Labuhanbatu sebesar Rp. 331 Milyar menunjukan Pemerintah telah menetapkan APBD khusus DAU Labusel dan Labura yang juga diperioritaskan untuk pembayaran gaji PNS", kata Boy Andi Tobing.

Lanjutnya, berpedoman pada Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas akhir pembentukan dan pengundangan APBD dalam Lembaran Daerah paling lambat 31 Desember. Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman bahwa per 1 Januari 2009 APBD Labusel dan Labura telah ditetapkan sekalipun terbentuk April 2009.

“Sekalipun APBD Labusel dan Labura belum terbentuk hingga 1 April 2009, namun alokasi Dana Perimbangan, dalam hal ini DAU untuk gaji PNS dan Askesda kedua DOB sudah ada atau sudah dialokasikan atau telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebelum tahun berjalan. 

Namun karena APBD baru terbentuk di April 2009, alokasi Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat efektf dapat dipergunakan kedua Daerah per 1 Mei 2009, sehingga demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kedua DOB menggunakan DAU Kabupaten Labuhanbatu (induk)", kata Boy Andi Tobing.

Merujuk Pasal 14 ayat (6) UU 22 dan 23 Tahun 2008, lanjut Boy Andi Tobing, Gaji dan Tunjangan PNS menjadi beban APBD Kabupaten Labuhanbatu sebelum APBD Labusel dan Labura ditetapkan. 

Dengan demikian, lanjutnya lagi, Gaji PNS dan Askesda bulan Januari hingga April 2009 yang dibayarkan Pemkab Labuhanbatu kepada Labusel dan Labura haruslah dikembalikan karena alokasi Dana Perimbangan khususnya DAU telah ditetapkan Pemerintah sebelum tahun 2009 berjalan.

“Ketika Pemerintah Pusat telah mengurangi DAU Labuhanbatu dan telah mengalokasikan untuk Labusel dan Labura di tahun 2009, maka hapuslah kewajiban Pemkab Labuhanbatu membayar gaji PNS Labusel dan Labura. Dalam hal ini, persoalan ini haruslah diselesaikan ketiga Pemerintahan dengan difasilitasi Pemprovsu secara arif dan bijaksana", sebut Boy Andi Tobing.

Sebelumnya, Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muhfli saat disambangi di ruang kerjanya mengatakan, mereka telah mengajukan penyelesaian Persoalan Gaji PNS dan Askeda Labusel dan Labura sebesar Rp. 54,54 Milyar kepada Gubernur Sumatera Utara. Menurutnya, DAU Labuhanbatu TA 2009 sebesar Rp. 247 Milyar mengalami defisit karena harus menanggung Gaji dan Askesda Labusel dan Labura Rp. 54,54 Milyar.

“Kita sudah ajukan penyelesaiannya kepada Gubernur, Kita tunggulah. Kondisi APBD (DAU) TA 2009 defisit saat itu karena harus membayar Gaji PNS dan Askesda masyarakat Kabupaten Labusel dan Labura selama 4 bulan,” kata Ahmad Muhfli saat diwawancarai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (PS/LARUS)
Komentar Anda

Terkini: