HT Bahrumsyah Sosialisasikan Perda Sampah

/ Jumat, 15 Maret 2019 / 22.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Sosislisasi Peraturan Daerah ke 2 No.6 Tahun 2019 Tentang Pengelolahan Sampah menjadi pembahasan dalam Reses H. T Bahrumsyah SH.MH. Kurang nya kesadaran Masyarakat membuang sampah pada tempat nya masih menjadi persoalan di Kota Medan ini.        
Hal tersebut di paparkan HT Bahrumsyah SH,MH  Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan di Jln.Pelabuhan Raya Kel.Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan pada, Sabtu (10/2) saat melakukan reses beberapa waktu yang lalu. 

Dalam resesnya itu ia menjelaskan masih banyak Masyarakat yang membuang Sampah sembarangan, akibat dari sikap tersebut Kota Medan masuk dalam peringkat Buruk sebagai salah satu  Kota terkotor di Indonesia.

"Hal ini harus menjadi PR kita bersama dalam membenahi predikat yang di berikan pada Kita Medan ini. Mari kita tanamkan dalam Diri dan Keluarga serta Lingkungan kita untuk menjaga Kebersihan dengan membuang sampah pada tempat nya," katanya. 

Karena peran Masyarakat sangat di butuhkan sebutnya. Dalam Reses tersebut turut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat,Tokoh agama dan Elemen masyarakat yang ada di wilayah Medan Utara ini. 

Sejumlah masyakarat berharap supaya Pemko Medan khususnya Dinas Kebersihan Kota Medan menyediakan tempat-tempat sampah yang cukup di wilayah Medan Utara ini dan kecamatan  Belawan khusus nya.
(PS/SAMSUL BAHRI HSB)

Komentar Anda

Terkini: