Ketua DPRD Kota Gunungsitoli : Hentikan Konversi Mitan Di Pulau Nias

/ Jumat, 01 Maret 2019 / 14.06.00 WIB
Ketua DPRD Gunungsitoli Herman Jaya Harefa. POSKOTA/ARIF

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUBGSITOLI - Sesuai dengan surat Walikota Gunungsitoli kepada Pemerintah Pusat bahwa Penundaan Konversi Minyak Tanah ke Gas cuman sampai bulan Juni mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa menyerukan kepada Pemerintah agar menunda Konversi Minyak Tanah ke Gas Alam di Pulau Nias, hingga PLN dapat menerangi 100 persen rumah di Kepulauan Nias, Rabu (28/02/2019)

Kader Partai Demokrat ini juga mengingatkan, bahwa Nias ini belum merdeka dari listrik, Pemerintah harus melihat dengan cermat bahwa penerangan di Pulau Nias belum seluruhnya masuk ke Desa - Desa. 

"Minyak tanah adalah sarana untuk penerangan dengan memakai Lampu Petromak dan Lampu lainnya yang memakai Minyak Tanah, jika harga Mitan tidak Subsidi maka rakyat Nias semakin sulit kehidupannya", ucap Herman.

Menurutnya, Kota Gunungsitoli belum seluruhnya menikmati layanan PLN, pihaknya akan terus mengingatkan saudara Manager PLN Nias agar segera memasang listrik di sejumlah Desa di Kota Gunungsitoli, namun hingga saat ini, belum terlayani bahkan akhir -akhir ini lampu sering padam.   

Pihaknya juga mengingatkan, Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah agar tidak memaksakan Konversi Mitan ke Gas sampai PLN  menerangi seluruh Desa di Kepulauan Nias. 

"Saya tidak habis pikir kajian  Pemerintah Pusat pada Penerapan Konversi ini di Kepulauan Nias. Saya ingatkan bahwa Bapak Presiden Jokowi adalah Pemenang Mutlak Pulau Nias pada tahun 2014, jangan sampai masalah Minyak Tanah ini akan berdampak pada Pemilu mendatang", cetusnya.

Tambahnya lagi, Selain itu, kaum kapitalis di Pulau Nias juga bermain dalam bara panas ini dengan mengharap untung besar, menurut pantauan di Nias ada 2 - 3 Agen LPG dimana mereka mencoba meraup keuntungan yang besar saat ini, karena banyak Pangkalan yang kecewa dengan Agen tersebut dan disinyalir ada permainan kotor antara Agen dan oknum Pertamina.

Dikatakannya, harga LPG di Nias jika dengan harga jual 30.000 sd 40.000 tentunya bukan lagi harga Subsidi.  Tetapi Pangkalan Gas yang selama ini, juga sebagai Penyalur Minyak Tanah tidak bisa berbuat banyak karena harga dari Agen berkisar 27 - 30 Ribu per Tabung untuk isi ulang.

Perhitungannya, harga yang tinggi dari Agen secara otomatis menaikan harga jual di tingkat Pangkalan. Menurut pengamatan bahwa salah satu agen UD M diduga melakukan kutipan yang menurut beberapa Pangkalan tidak masuk akal, dimana untuk menjadi Pangkalan kepada UD M, para Calon Anggota di kutip uang 5 Juta Rupiah,  dengan alasan  penyedian timbangan, plakat dan APAR yang di total biaya tidak sampai 2 Juta Rupiah, sedangkan Agen lain tidak mengutip biaya tersebut.

Dijelaskannya, dengan demikian UD M menjadikan lahan ini untuk meraup untung dengan membuka Penyalur sebanyak - banyaknya, tanpa mempertimbangkan ketentuan dari Pertamina bahwa syarat Penggudangan Pangkalan/Penyalur harus Permanen, Berventilasi, dan gudang harus tinggi dari permukaan tanah dan Minimal Stok Tabung 250 Unit, tapi asal ada uang daftar 5 Juta, semua bisa jadi Pangkalan.

Selain itu, tingginya harga Tabung beserta isi yangg berkisar 190 Ribu yang wajib dibeli dari Agen ini yg mengakibatkan modal kerja Penyalur tinggi, dimana menurut pantauan, harga Tabung beserta isi dari Pertamina berkisaran Rp 150 Ribu, dengan harga ini bisa di hitung berapa Milyar yang di dapat kaum kapitalis tersebut dengan  keuntungan selisih harga Puluhan Ribu Tabung yang dijual.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam Pemberian Izin kepada Agen maupun Pangkalan, jangan main mata dengan menutupi segala kelemahan, baik kepemilikan gudang dan persyaratan lainnya, gudang harus jauh dari lingkungan padat penduduk, ketersediaan sarana lainnya termasuk luas Gudang Agen dan Pangkalan serta pemberian IMB untuk Pembangunan Gudang agar memperhatikan tata ruang wilayah. 

"Kami mengamati, ada sejumlah UD yang sedang meloby Izin kepada Pemkot Gunungsitoli, peran penegak hukum sangat penting dalam mengawal persoalan ini dengan mengumpulkan data dan persyaratan Keagenan dan Pangkalan", ucapnya mengakhiri. (PS/ARIF)
Komentar Anda

Terkini: