Kantor Kanwil Kemenag Sumut
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta untuk memantau kinerja Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi
Sumut dan Kantor Kemenag Medan.
Pasca OTT Kepala
Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq dan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Jawa Timur Haris Haris Hasanudin yang disangkakan menyuap
Ketua Umum PPP Romahurmuziy, ASN di jajaran Kemenag RI menjadi sorotan
masyarakat.
Di Medan
sendiri, arus protes masyarakat ke kedua instansi di bawah naungan Kementerian
Agama RI ini makin kencang diantaranya soal pemecatan Guru Madrasah Aliyah
Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan beralamat di Jalan Jala Raya Martubung Medan
Labuhan yang diperintah untuk ditunda atau ditangguhkan oleh Hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 6 Maret 2019 lalu.
Selain itu, tertahannya
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Swasta dan Madrasah
Tsanawiyah Swasta (MTs) Yayasan Darul Ulum beralamat Jalan Kapten Rahmad Budin
Medan Marelan oleh Pejabat di Kemenag Medan beberapa waktu lalu menyisakan
cerita sedih bagi para guru dan siswa di sekolah Islam yang berdomisili di
Kecamatan Medan Marelan itu.
Ironisnya,
MIS dan MTs yang dinaungi Yayasan Daul Ulum Istiqlal itu tergolong sekolah
Islam yang amat memprihatinkan baik kondisi gedung sekolahnya maupun jumlah
muridnya yang sedikit. Hingga informasi yang diterima akibat tertahannya dana
BOS, pengelola sekolah harus pusing tujuh keliling menalangi biaya operasional
belajar mengajar.
Pengurus
Yayasan Darul Ulum Istiqlal Hafifuddin, Sabtu (16/3/2019) menilai, kinerja
jajaran Kemenag Medan yang terkesan tak peduli dengan masalah kesulitan dana
pengelolaan pendidikan Islam yang mereka kelola diduganya adalah bentuk
kearoganan pejabat yang seharusnya menyayomi dan membina pengelola dunia
pendidikan.
Hafifuddin
mengaku, pejabat di Kemenag Medan tanpa memandang berbagai kesulitan yang
dialami MIS dan MTs yang dikelola yayasan Darul Ulum Istiqlal belu mencairkan
Dana BOS guna membiayai operasional sekolah Islam yang mereka kelola dengan
alasan adanya keberatan seorang pengurus yayasan.
Dia mengaku,
bukan kali ini saja pejabat Kemenag Medan menahan atau tak memberikan izin
pencairan dana BOS yang telah masuk ke rekening sekolah di Bank Rakyat
Indonesia, karena pada beberapa waktu lalu sekolah mereka juga mengalami hal
serupa namun setelah dilaporkan ke Kabiro Humas Kemenag RI Mastuki dan Kakanwil
Kemenag Sumut yang kala itu dipimpin Plt nya T Darmansyah dan Kakan Kemenag Medan yang saat itu dijabat Al Ahyu, maka dana BOS dapat
dicairkan guna kebutuhan operasional sekolah mereka.
“Dulu juga
sempat ditahan. Namun setelah dilaporkan ke Biro Humas Kemenag RI dan Plt
Kakanwil Kemenag Sumut yang saat itu bapak Tengku Darmasyah, pejabat Kemenag
Medan memberikan izin pencairan dana BOS. Tapi kali ini setelah pejabat
Kakanwil Kemenag Sumut dijabat Iwan Zulhami dan Kakan Kemenag Medan dijabat
Impun Siregar, dana BOS MIS dan MTs Yayasan Darul Ulum Istiqlal tak kunjung
dicairkan dengan alasan yang mengada-ngada,” tegasnya.
Dia juga
menilai tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang
membatalkan keputusan Kepala Sekolah MAPN 4 Medan yang memecat beberapa guru
dan pegawai honerer merupakan bentuk kelalaian Kakanwil Kemenag Sumut dan
Kemenag Medan dalam mengawasi kinerja jajarannya dalam membuat keputusan.
Sesuai
putusan PTUN Medan No 151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, lanjut Hafifuddin
yang juga aktivis pendidikan ini, Majelis Hakim PTUN Medan diketuai Efriandy
beranggotakan Budi Amin Rodding dan Selvie Rithyarodh serta Panitera Pengganti
Nuraini Damanik memutuskan menunda/ menangguhkan beberapa SK Kepala Madrasah
MAPN 4 Medan yang memberhentikan para guru dan pegawai di sekolah Islam itu
diantaranya Bukkari Muttaqien, SS MPd, Adi Ariansyah S.Pd, Nasrul Annas Nanda
Mardhiana S.Pd, Rizki Pinta Ito Harahap SPd, H Nazhar Daulay SpdI, Fakhurddin
SE dan Citra Ratu Soraya.
“Ditangguhkan
atau ditundanya SK Kepala Madrasah MAPN 4 Medan yang merupakan naungan Kemenag
RI adalah bentuk kecerobohan dalam membuat keputusan yang berdampak pada nasib
para Guru dan Pegawai di sekolah itu yang harus segera diperbaiki oleh Kakanwil
Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Medan dengan mempekerjakan kembali guru dan
pegawai yang dipecat serta merehabilitasi nama baik mereka dan memberikan gaji
selama mereka diberhentikan,” pungkasnya.
Gugatan Guru
dan Pegawai MAPN 4 Medan ini berawal dari SK Kepala Madrasah MAPN tanggal 9
Agustus 2018 yang memecat beberapa guru dan pegawai di sekolah yang beralamat
di Medan Labuhan itu. Dampaknya, para korban pemecatan ini melakukan gugatan ke
PTUN Medan dengan didampingi kuasa hukum dari Law Office Budi Dharma SH &
Partners berkantor di Jalan Gatot Subroto Komplek Tomang Elok Blok M No. 6
Medan Sunggal.
Kakanwil
Kemenag Sumut Iwan Zulhami yang dihubungi media, Jumat (15/3/2019) via
ponselnya dan Whats App nya tak menjawab konfirmasi wartawan. Pesan Whats App
yang dikirim kepadanya pun belum dijawab.
Hingga
berita ini diturunkan, meski putusan Majelis Hakim PTUN Medan menangguhkan atau
menunda SK pemberhentian namun para Guru dan Pegawai MAPN 4 Medan yang dipecat
belum juga kembali bekerja di sekolah itu. (PS/DIAN WAHYUDI)
Gedung Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan
Kantor Kemenag Medan (atas), Rapat Pengurus Yayasan Darul Ulum Istiqlal (bawah kanan), Humas Kemenag Medan (bawah kiri).
POSKOTA/DOK
KELUHAN: Pengurus Yayasan Darul Ulum Istiqlal saat menyampaikan keluhan ke Impun Siregar yang kala itu menjabat Kasi Penmad Kemenag Medan. POSKOTA/DOK