Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia Keluarkan Pernyataan Sikap

/ Kamis, 21 Maret 2019 / 14.07.00 WIB
Laksi Saat Silaturahmi Dan Koordinasi Di Bareskrim. POSKOTA/DEDY

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Mangkir lagi dalam persidangan, sejumlah Aktivis meradang dan akan melaporkan Wagub Jabar agar di tetapkan sebagai tersangka.
 
‎Terdakwa kasus Korupsi Dana Hibah Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir yang juga menjabat sebagai Sekda Pemkab Tasikmalaya mengaku, mendapat perintah dari Bupati Tasikmalaya saat itu Uu Ruzhanul Ulum untuk mencarikan dana guna membiayai kegiatan Musobaqoh Tilawatil Quran (MTQ), pembelian Sapi Kurban dan kegiatan Pekan Klahraga. 

Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan Hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 Yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan Dana Hibah tersebut sehingga Negara merugi Rp. 3,9 Miliar.

Ke - 21 penerima ini mendapat Dana Hibah dari Rp. 100 Juta hingga Rp. 250 Juta. Usai menerima Dana Hibah via rekening Bank, terdakwa Setiawan memotong Dana Hibah itu hingga 90 persen. Rata - rata, ke - 21 penerima yayasan hanya menerima Rp. 10 Juta hingga Rp. 25 Juta.

Kasus Korupsi dengan modus pemotongan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Tasikmalaya ini, akibatnya merugikan Negara hingga Rp. 3,9 Miliar. 

Pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum terkait kesaksian Abdulkodir pada sidang sebelumnya. Abdul kodir menjelaskan, perintah itu saat ia bertemu Uu Ruzhanul Ulum di Pendopo (Baru) Pemkab Tasikmalaya. Saat itu, Ia sudah menjelaskan bahwa APBD Tasikmalaya 2017 tidak menganggarkan Dana untuk tiga kegiatan tersebut. 

"Instruksi Uu saat masa kampanye (Pilgub Jabar). Saya sudah jelaskan tidak ada anggarannya. Kemudian Saya rapatkan bersama para Kepala Dinas dan Badan untuk membahas ini. Ternyata tidak ‎bisa dianggarkan, apalagi saat dekat dengan momen Pilgub Jabar," ujar Abdulkodir saat bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/3/2019) lalu.

Abdulkodir menegaskan, meski sudah memberi penjelasan ke Uu bahwa tidak ada anggaran untuk tiga kegiatan itu, ‎Ia tidak bisa menolak permintaan Uu. Usai mendapat instruksi itu, Ia mengintruksikan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan Dana dari Penerima Hibah. 

"Sebagai prajurit Saya tidak bisa menolak. Apalagi perintah Pak Uu saat itu harus dilaksanakan. Padahal sudah Saya jelaskan sejelas - jelasnya ke Pak Uu. Di sinilah peran sentral Uu sebagai Bupati yang menurut Kami terlibat dan mengetahui mengenai pemotongan Dana Hibah ini. Oleh karena itu, Kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, untuk menghadirkan mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum di persidangan. 

Kehadirannya adalah sebagai Saksi Kunci sekaligus mengungkap fakta yang sebenarnya, karena menurut pengakuan mantan Sekda di persidangan dan juga hadir Saksi mantan Asda I Setda Pemkab Tasikmalaya Budi Utarna. Bahwa Uu lah yang memerintahkan untuk dicarikan Dana untuk kegiatan Musobaqoh MTQ, Pembelian Sapi Kurban dan kegiatan Pekan Olahraga. 

Terkait hal ini, disebutkan oleh Azmi Kordinator LAKSI bahwa panggilan Saksi beberapa kali di persidangan, Uu seharusnya hadir dan menghargai pengadilan serta bersedia memberikan kesaksiannya agar kasus ini menjadi tuntas, jangan sampai hakim memutuskan bersalah hanya pada level bawahan saja, karena sebagai Bupati Uu adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang sudah seharusnya bertanggung jawab atas kasus Dana Hibah ini. 

"Kami meminta Gubenur Jabar untuk memerintahkan Uu sebagai Wagub untuk hadiri persidangan dan jangan cari alasan soal kegiatan Wagub karena kegiatan Pemda bisa di Wakili oleh Kadis teknis dan terkait", sebutnya.

Disebutkan Azmi lagi, bahwa siapa pun harus tunduk dan menghargai peradilan, sehingga proses pengungkapan kasus Dana Hibah ini menjadi lebih objektif dan transparan.

"Kami menyesalkan sikap Uu sebagai Wagub Jabar tidak memberikan contoh yang baik dalam menghormati panggilan Pengadilan, sehingga ada kesan Uu takut menghadapi semua tuduhan dari para mantan bawahannya, sikap Uu telah melanggar Pasal 224 KUHP yaitu saksi dapat di tetapkan sebagai tersangka jika secara sadar tidak mau datang ke Pengadilan, Hakim tinggal memerintahkan Panitera membuat berita acara, lalu dikirimkan ke Jaksa untuk di lakukan penuntutan", cetusnya. 

Atas dasar itulah, maka pihaknya berencana akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung untuk meminta Kejagung mengawasi dan melakukan supervisi atas proses peradilan di tingkat Pengadilan Tinggi Jabar, karena sebagai Pejabat Publik, seharusnya Uu patuh atas pemangilan pengadilan untuk di mintai keterangan dan kesaksiannya.

"Kami berharap penuntasan Kasus ini dapat mengungkap Aktor Intelektual di belakangnya demi memenuhi rasa keadilan masyarakat", tutupnya. (PS/DEDY)
Komentar Anda

Terkini: