POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wali Kota Medan Drs H T dzulmi Eldin S MSi
bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, melaunching Aplikasi
Sistem Informasi Pengawasan Pemanfaatan Ruang (Patrol Taru) di Hotel Santika
Dyandra Medan, Selasa (5/3). Dengan peluncuran aplikasi tersebut, Kota Medan
menjadi pilot project di Indonesia untuk Sistem Patrol Taru
tersebut.
Aplikasi Sistem Patrol Taru sebagai upaya pemerintah pusat bersama
pemerintah daerah (Pemko Medan) dalam menyederhanakan proses memperoleh
informasi mengenai tata ruang dan memberikan wadah partisipasi kepada
masyarakat dalam mengawasi pemanfataan ruang di Kota Medan.
Peluncuran Aperlikasi Patrol ditandai dengan penekanan tombol yang
dilakukan Wali Kota bersama Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Penguasaan Tanah Kementrian ATR/BPN di dampingi Direktur Pengendalian
Pemanfaatan Ruang Ir Wisnubroto Sarosa CES, Sekda Kota Medan Ir Wirya
Alrahman MM, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sumut Arif Trinugroho serta perwakilan BPN Sumut disaksikan pimpinan
OPD, camat, akademisi serta pemerhati pembangunan kota.
Sebelum peluncuran dilakukan, Wali Kota dalam sambutannya mengatakan,
selama kurun waktu delapan tahun terakhir, Kota Medan telah memiliki Perda
Nomor 13/ 2011 tentang RTRW Kota Medan tahun 2011-2031. Sejak saat itu, Kota Medan
telah menjalani babak baru dalam penataan ruang. Hal tersebut tidak lagi pada
tahap penyusunan rencana tata ruang melainkan sudah berada di tahap pemanfaatan
ruang berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Hal tersebut berkaitan dengan konversi lahan. Jika konversi yang dilakukan
tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, maka dikhawatirkan akan
menimbulkan persoalan. Sebab, mekanisme pasar, pertumbuhan ekonomi, situasi
politik, dinamika sosial, ekonomi hingga masyarakat sering dianggap sebagai
faktor pendorong terjadinya persoalan tersebut,’’ kata Wali Kota.
Terkait hal tersebut, jelas Wali Kota, tidak jarang pelanggaran ketentuan
pemanfaatan lahan berlangsung secara informal. Hal ini karena masyarakat dengan
berbagai dinamika sosial dan ekonomi melanggar ijin mendirikan bangunan (IMB).
Kondisi tersebut akhirnya mendorong Pemko Medan dan para perencana kota untuk
mencari bentuk instrument pengendalian pemanfatan ruang yang mampu
mengakomodasi hal tersebut sesuai dengan dinamika sosial dan ekonomi.
Terkait dengan peluncuran Aplikasi Patrol-Taru, terang Wali Kota,
sebagai upaya Pemko Medan untuk mempercepat akses bagi masyarakat dalam
mengetahui dan mendapatkan informasi penataan ruang yang terkini dan akurat
sekaligus sebagai alat pengawasan. “Dengan demikian masyarakat dapat ikut
berkontribusi mengawasi sekaligus ikut dalam pembangunan kota,” paparnya.
Sementara itu Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
Kementrian ATR/BPN RI DR IR Budi Situmorang MURP menjelaskan, Kota Medan
berhasil menjadi kota percontohan pertama (pilot project) di Indonesia
untuk sistem informasi tersebut. Hal ini menjadi sangat penting mengingat
pesatnya pertumbuhan kota Medan dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang yang
juga meningkat.
“Aplikasi Patrol-Taru telah dikembangkan dari tahun 2018 sebagai
pelaksanaan dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP 68
tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat dalam penataan
ruang. Untuk itu, kami ucapkan selamat kepada Pemko Medan karena telah
menjadi pilot project. Semoga sistem informasi ini dapat
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,’’ kata Budi.
Dengan Aplikasi Patrol Taru, Budi memaparkan, masyarakat dengan mudah dapat
melakukan pengawasan dna pengendalian terhadap pelanggaran pemanfaatn ruang,
berikut memantau proses dari pengaduan pelanggaran hingga proses penindakan
yang dikenakan. “Inilah menjadi bukti kita telah memasuki era digital
pengendalian pemanfaatan ruang untuk menciptakan tertib tata ruang,” jelasnya.
Saaat ini, jelas Budi Situmorang, aplikasi Patrol-Taru terus dikembangkan
oleh Kementrian ATR/BPN. Secara operasional sudah diberikan dan dapat digunakan
Pemko Medan. ‘’Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tata ruang
seperti peruntukan ruang dan ingin melaporkan bangunan yang terindikasi
melanggar tata ruang, dapat mengakses aplikasi Patrol-Taru pada alamat
web: patroltaru.pemkomedan.go.id.,’’ ungkap Budi.(PS/RYANT)