Menangkan Gugatan PTUN Medan, Nasib Guru dan Pegawai MAPN 4 Medan yang Dipecat Masih Terkatung-katung

/ Kamis, 21 Maret 2019 / 03.48.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Nasib guru dan pegawai Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan yang dipecat Kepala Madrasah sejak 9 Agustus 2018 lalu masih terkatung-katung. Padahal Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) telah menangguhkan dan menunda SK Pemberhentian ke-8 guru dan pegawai di Sekolah Agama yang beralamat di Jalan Jala Raya Martubung Medan Labuhan.
Sesuai putusan PTUN Medan No 151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Medan diketuai Efriandy beranggotakan Budi Amin Rodding dan Selvie Rithyarodh serta Panitera Pengganti Nuraini Damanik memutuskan menunda/ menangguhkan 8 SK Kepala Madrasah MAPN 4 Medan yang memberhentikan para guru dan pegawai di sekolah Islam itu diantaranya Bukkari Muttaqien, SS MPd, Adi Ariansyah S.Pd, Nasrul Annas Nanda Mardhiana S.Pd, Rizki Pinta Ito Harahap SPd, H Nazhar Daulay SpdI, Fakhurddin SE dan Citra Ratu Soraya.

Sebagaimana makna Good Government seharusnya, Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Medan selaku instansi yang menaungi MAPN 4 Medan segera menganulir pemecatan ke-8 guru dan pegawai sekolah agama Islam ini, namun sayangnya hingga berita ini diturunkan ke-8 guru dan pegawai yang menumpuh jalur hukum untuk memperjuangkan nasib mereka ini tak kunjung difasilitasi.

Gugatan Guru dan Pegawai MAPN 4 Medan ini berawal dari SK Kepala Madrasah MAPN tanggal 9 Agustus 2018 yang memecat beberapa guru dan pegawai di sekolah yang beralamat di Medan Labuhan itu. Dampaknya, para korban pemecatan ini melakukan gugatan ke PTUN Medan dengan didampingi kuasa hukum dari Law Office Budi Dharma SH & Partners berkantor di Jalan Gatot Subroto Komplek Tomang Elok Blok M No. 6 Medan Sunggal.  Lalu sesuai PTUN Medan No 151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Medan menunda dan menangguhkan SK Pemberhentian ini.

Bukannya mencari jalan keluar yang baik atas nasib para pegawai dan guru MAP N 4 Medan yang diberhentikan sejak Agustus 2018 lalu, Kakan Kemenag Medan Impun Siregar pada wartawan, Rabu (20/3/2019) malah mengaku telah berkoordinasi dengan praktisi hukum Abdul Hakim Siagian SH dan mendapatkan penjelasan hukum bisa mengalahkan putusan hukum Majelis Hakim PTUN Medan dalam tingkat banding.

“Saya telah koordinasi dengan pengacara senior Pak Abdul Hakim Siagian SH dan dikatakannya bisa memenangkan gugatan ke-8 guru dan pegawai jika dilakukan banding,” ujarnya saat disinggung solusi mengatasi nasib para guru dan pegawai MAPN 4 Medan itu.

Disinggung mengatasi masalah guru dan pegawai dengan cara persuasif karena menyangkut hajat hidup, mantan Kasi Penmad Kemenag Medan ini dengan enteng berjanji akan mengkoordinasikan hal itu kepada Kakanwil Kemenag Sumut dan pejabat di Pemko Medan.

“Ya nanti saya koordinasi dulu dengan Kakanwil dan Pemko Medan,” ujarnya singkat.

Padahal kemarin, Selasa (19/3/2019) Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami pada wartawan mengaku akan segera menindaklanjuti putusan PTUN Medan tentang penundaan SK Pemberhentian ke-8 guru dan pegawai MAPN 4 Medan ini. “Kita akan tindaklanjuti ke Kemenag Medan,” katanya dihubungi wartawan via ponselnya.

Terpisah, para guru dan pegawai yang dipecat Kepala MAPN 4 Medan amat menyayangkan lambannya proses respon negara atas putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang menganulir keputusan pemberhentian mereka dari status honorer di sekolah itu.

Mereka menduga ketidak profesionalan dan keangkuhan para pejabat di Kemenag Medan dan Sumut lah yang menjadi putusan hukum yang merupakan solusi terbaik menyelesaikan masalah karena Indonesia merupakan negara hukum ini seolah tak digubris oleh para pejabat di Kementrian yang saat ini sedang disorot publik akibat isu jual beli jabatan itu. (PS/DIAN WAHYUDI)




Komentar Anda

Terkini: