OPD Sergai Tanda Tangani Perjanjian Dokumen Kerja 2019

/ Selasa, 19 Maret 2019 / 00.21.00 WIB
Suasana Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sergai. POSKOTA/PUTRA

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi agenda penting disetiap jajaran OPD Sergai. Penandatangan perjanjian tersebut dilaksanakan, Senin (18/03/2019) bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati Sergai.

Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam Arahannya menyampaikan, Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu Bupati yang diarahkan kepada Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk melaksanakan program kegiatan disertai dengan indikator kinerja.

Ia juga menyebutkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan tata cara review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur, sesuai dengan tugas dan fungsi dan sumberdaya yang tersedia.

Dikatakannya, Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan tujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah, untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

Sokirman juga menyampaikan, Pimpinan SKPD menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Kemudian, sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Dijelaskannya, setiap pekerjaan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan terutama kepada masyarakat. Perjanjian Kinerja ini tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi OPD, sesuai dengan indikator yang terukur dan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Oleh sebab itu, diharapkan agar SKPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran dan pencapaian indikator kinerja.

"Kedepannya, melalui perjanjian kinerja yang juga merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kita berharap dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bertuah Negeri Beradat. (PS/PUTRA)
Komentar Anda

Terkini: