POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko
Medan menyambut baik kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara
terkait tentang penanganan Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kota Medan.
Kunjungan ini diterima oleh Walikota Medan Medan, Drs. H. T Dzulmi Eldin
S, MSi., M.H diwakili Assisten Pemerintahan dan Sosial, Drs. Musaddad dan
didampingi Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap, MSi di Kantor Walikota
Medan Medan, Kamis (21/3).
Tujuan dari
kunjungan ini yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara ingin sharing dan
berbincang mengenai berbagai hal sehingga dapat memberikan masukan bagi kedua
daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Terkait
dengan tujuan kunjungan tersebut, Musaddad menyebutkan, bahwa penanganan
Kepling di Kota Medan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan
Nomor 29 Tahun 2012 tentang pelimpahan wewenang kepada Camat untuk pengangkatan
dan pemberhentian Kepling. Artinya Camat memiliki hak prerogatif untuk
mengangkat atau memberhentikan Kepling yang ususlannya berasal dari Lurah.
“Jadi
didalam Perwal tersebut sudah diatur syarat untuk menjadi Kepling misalnya
tidak boleh sebagai ASN, Pegawai BUMN ataupun Anggota Partai Politik, Kepling
juga harus minimal berusia 21 tahun dan maksimal 40 tahun,” jelas Musaddad.
Sedangkan
untuk gaji Kepling disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan yang
saat ini berlaku. “Kepling saat ini menerima gaji sebesar Rp 2.969.824 sudah
termasuk potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Dalam
kesempatan ini, Rombongan Pemkab Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Komisi A
DPRD Batu Bara, Ahmad Fahri Meliala mengatakan, kunjungan ini dalam rangka
konsultasi dan kordinasi mengenai Peraturan Walikota terkait payung hukum gaji
Kepala Lingkungan (Kepling) Kota Medan. Dirinya menyebutkan bahwa saat ini di
Kabupaten Batu Bara terjadi kesenjangan antara Kepling dan Kepala Dusun terkait
masalah gaji, dimana nominal gaji Kepala Dusun lebih besar dibandingkan
Kepling.
“Ditempat
kami banyak Kepling yang menanyakan kenapa gaji Kepling lebih kecil
dibandingkan gaji Kepala Dusun, Kepling hanya memperoleh 800 ribu setiap
bulannya, sementara Kepala Dusun memperoleh 1 juta setiap bulannya,” sebut
Ahmad Fahri Meliala.
Untuk
itulah, melalui kunjungan ini Ahmad Fahri berharap dapat memperoleh masukan
tentang penanganan Kepling di Kota Medan yang nantinya akan disampaikan kepada
Bupati Batu Bara untuk ditindak lanjuti. “Masukan yang kami peroleh dari Pemko
Medan ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Batu Bara untuk ditindak
lanjuti,” harapnya.(PS/ALFAN)