POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Wali
Kota Medan (Perwal) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial di Balai Kota, Kamis (28/3) pagi. Diharapkan melalui sosialisasi
ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berwenang untuk
melakukan evaluasi maupun pihak yang menerima hibah dan bantuan sosial
dapat pengetahui prosedur yang telah ditetapkan dalam Perwal No. 7/2019
tersebut.
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Medan Irwan Ritonga yang
membuka sosialisasi menjelaskan, tujuan diterbitkannya Perwal No.7/2019 agar
fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial dalam
berjalan dengan baik dan tertib administrasi.
“Melalui sosialisasi yang kita
lakukan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses penyaluran
dan pemberian hibah maupun bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Dengan
demikian prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial dapat terkendali,”
kata Irwan.
Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, tegas Irwan, jangan sampai
diabaikan. Sudah banyak pejabat pemerintah di tanah air, termasuk Sumatra Utara
tersandung kasus hukum hanya karena abai terhadap sistematika dalam memberikan
hibah dan bantuan sosial. “Untuk menghindari hal itu tak terjadi, maka
sosialisasi ini kita gelar agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian
hari,’’ paparnya.
Di hadapan ratusan peserta sosialisasi yang diikuti perwakilan OPD terkait
di lingkungan Pemko Medan dan pihak penerima hibah yang berasal dari sejumlah
lembaga, yayasan, organisasi dan kelompok masyarakat, termasuk pengurus sekolah
dan rumah ibadah, Irwan selanjutnya menekankan agar pihak penerima hibah dan
bantuan sosial juga harus mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam
Perwal No.7/2019.
‘’Sebisa mungkin jangan sampai karena kita mengharapkan bantuan untuk
kepentingan lembaga, justru malah membawa kita masuk ke dalam lingkaran hukum
dan berurusan dengan pihak berwajib. Dengan memahami hak dan kewajiban serta
sistematika peraturan yang berlaku, saya yakin kita dapat memberikan hibah dan
bantuan sosial secara tepat guna dan tepat sasaran serta memberikan manfaat optimal
bagi pembangunan Kota Medan,’’ ungkapnya.
Kemudian Irwan lebih jauh mengungkapkan, isi dari Perwal No.7/ 2019 terdiri
dari tata cara bermohon, persyaratan kelengkapan dokumen, terpenuhinya syarat
kepengurusan dan masa terdaftar serta terpenuhinya program kegiatan yang
mendukung program pemerintah yang dianggap patut dan layak untuk dibantu. Hal
tersebut yang menjadi tugas OPD terkait untuk mengevaluasi atau melakukan
verifikasi survey terhadap permohonan proposal yang disampaikan kepada Pemko
Medan.
Selanjutnya OPD terkait sambung Irwan, menyampaikan hasil evaluasi atau
verifikasi kepada Wali Kota melalui BPKAD Kota Medan untuk dibahas di DPRD
Medan. Sementara itu bantuan sosial dapat diberikan kepada kelompok dan
perorangan yang tidak punya sumber penghidupan, sebab apabila tidak dibantu
maka dapat menimbulkan kesenjangan sosial.
‘’Bantuan sosial ada dua sistem yaitu terencana dan tidak terencana.
Bantuan sosial terencana yang dilakukan lembaga pemerintah dan lembaga
masyarakat seperti kegiatan sosial membantu fakir miskin dan panti asuhan.
Sedangkan yang tidak terencana seperti musibah bencana alam yang terjadi di
luar dugaan,’’ pungkasnya.(PS/ALFAN)