POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH
menegaskan, Pemko Medan berserta seluruh jajaran aparatur sipil negara
(ASN) dipastikan akan bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan legislatif
baik itu DPRD Kota Medan, DPRD Provinsi Sumut, DPR RI serta Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) RI maupun pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden yang akan berlangsung pada 17 April mendatang.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota diwakili Kepala Badan Kepegawaian
Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD & SDM) Kota Medan Muslim Harahap di
dampingi Kabag Humas menyikapi aksi damai yang dilakukan seratusan massa
yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu (AUIB) di depan Kantor Wali
Kota Medan, Jumat (1/3) siang.
Aksi damai yang dilakukan usai Shalat Jumat tersebut mendapat apresiasi
penuh dari Muslim. Atas nama Wali Kota dan seluruh jajaran Pemko Medan,
Muslim menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan massa tersebut. “Alhamdulillah,
kita menyampaikan terima kasih karena telah diingatkan,” kata Muslim.
Yang jelas kata Muslim, Wali Kota maupun Pemko Medan secara institusi telah
membuat surat ederan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar bersikap
netral pada pelaksanaan pemilihan Legislatif maupun pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden tahun 2019. Bahkan, surat edaran itu sudah disampaikan jauh hari
sebelum massa AUIB menggelar aksi damai di depan Balai Kota.
“Pemko Medan sudah mengeluarkan
Surat Edaran No.800/800/065 tanggal 26 Januari 2018 yang ditandantangani
Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri atas nama Wali Kota tentang Pelaksanaan
Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Sumut Tahun 2018, Pemilihan
Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . Surat
edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan,”
jelasnya.
Dalam surat edaran itu, terang Muslim, berdasarkan Pasal 11 Peraturan
pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib
menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok . oleh sebabnya ASN dilarang
melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau
perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam poitik praktis/berafiliasi dengan
partai politik.
Adapun larangan yang tidak boleh dilakukan ASN, jelas Muslim, tidak boleh
memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai
bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Kemudian, ASN dilarang
menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan
calon/atribut partai politik.
Selanjutnya, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like,
komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal
pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala
Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala
Daerah melalui media online maupun media sosial.
Selanjutnya sambung Muslim, ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan
bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan
yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Yang terakhir tegas Muslim,
ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai
politik.
“Sekali lagi saya tegaskan, surat
edaran ini sudah kita sampaikan kepada seluuruh ASN supaya netral. Apabila ada
ASN yang tidak netral, maka kita akan berikan tindakan baik itu sanksi moral
maupun snaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.37/2010
tentang Disiplin PNS!” tegasnya.
Hanya saja imbuh Muslim, apabila ada ANS yang tidak netral secara pribadi
tentu saja tidak dapat diawasi. “Jika ada ASN di lingkungan Pemko Medan yang
kedapatan tidak netral, segera laporkan kepada Banwaslu. Apabilla hasil
penyelidikan Banwaslu tebrukti ASN yang bersangkutan tidak netral, maka
langsung kita tindak. Yang jelas ada jenis-jenis hukuman atas pelanggaran
disiplin yang dilakukan ASN. Saya pikir pun ASN pasti sudah tahu batas-batas
yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Jadi pada prinsipnya,
ASN wajib netral”pungkasnya.
Aksi damai yang dilakukan massa AUIB berjalan dengan tertitib. Sejumlah
perwakilan menyampaikan orasi yang intinya agar Pemko Medan beserta seluruh ASN
bersikap netral pada pelaksaaan pemilihan Legislatif maupun pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden pada April mendatang.