Polsek Medan Labuhan Ringkus Dua Tersangka Curat Spesialis Nasabah Bank

/ Kamis, 21 Maret 2019 / 23.51.00 WIB




POSKOTASUMATERA. COM-MEDAN-Kepala Kepolisian Sektor Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH menggelar konferensi Pers kasus Curat Spesialis dengan sasaran Nasabah Bank,Kamis (21/03/2019) pukul 10.30 wib s/d selesai.

Dalam paparannya,Tersangka berhasil di ciduk di dua lokasi yang berbeda, Tersangka RS (43) ditangkap di Jln.Selebes Belawan, Saat dilakukan pengebangan,tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri.Selanjutnya di berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas di kaki bagian betis sebelah kanan.

Kemudian Petugas melakukan pengembangan,dari kesaksian RS berhasil mendapatkan satu tersangka lagi,kemudian Petugas menuju Pintu Tol untuk menangkap Tersangka ERS (28) dengan pengintaian yang cukup lama,akhirnya mbuahkan hasil.Petugas berhasil menangkap si tersangka.

Dari kesaksian Kedua tersangka, masih ada satu tersangka lagi yaitu G (32) yang Sampai sekarang (DPO) masih dalam pengejaran Petugas.

Saat di wawancarai Wartawan, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH  menjelaskan, Para tersangka memang sudah sering melakukan aksinya di seputaran Medan Utara.Para tersangka tersebut kita kategorikan Spesialis pencurian dengan kekerasan.

"Kita tidak segan-segan melakukan tindakan hum yang seadil-adilnya,untuk tersangka yang masih DPO,kita sarankan untuk menyerahkan diri kepada Petugas kepolisian,"ungkap Rosyid.

Peristiwa perampokan ini berawal, ketika korban atas nama Syahrani pada Selasa (05/03/2019) sekira pukul 15.00 Wib mengambil uang dari Bank Mandiri Cabang Belawan. Usai mengambil uang, korban menyimpan uang tersebut di bawah Jok sepeda motor miliknya dan selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya di Kolam Pancing Maharani yang berlokasi di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.

Tidak lama kemudian, korban mendengar teriakkan, lalu korban mengejarnya dan melihat uang yang disimpan di jok sepeda motor miliknya sudah raib.

Mengalami hal tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Labuhan, sesuai dengan LP/141/III/SU/PEL.BLW/SEK.MEDAN LABUHAN, tertanggal 05 Maret 2019.

Tidak hanya Syahrani saja menjadi korban, ternyata Jane juga menjadi korban kejahatan ketiga pelaku tersebut, sesuai dengan LP/219/III/SU/PEL.BLW/SEK.MEDAN LABUHAN, tertanggal 14 Maret 2019.

Informasi yang diperoleh, diketahui identitas pelaku yang berjumlah tiga orang yakni RS (43) dan ESP (28) warga Kelurahan Sei.Mati Kecamatan Medan Labuhan, sedangkan G (32) jalan Krakatau Medan masih buron.


Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH saat mendengar pengakuan dari para tersangka Saat Konferensi Pers, Kamis (21/3) sekira pukul 10.00 Wib tepatnya di Mapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH didampingi oleh Waka Polsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan SH menjelaskan bahwa tersangka RS diringkus di Jalan Selebes Belawan, lalu ESP diringkus di pintu keluar jalan Tol Mabar Kecamatan Medan Deli, sedangkan G masih buron dan disarankan untuk segera menyerahkan diri.

Kapolsek juga menambahkan bahwa tersangka RS berperan sebagai joki sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam milik tersangka G yang digunakan untuk melakukan kejahatan. ESP berperan sebagai supir dan pemilik mobil merk Toyota Cayla  BK 1366 FK juga bertugas memantau para nasabah yang keluar dari Bank dan selanjutnya menginformasikan kepada tersangka RS dan G untuk mengikuti korban. Sedangkan tersangka G (DPO) berperan sebagai pengambil uang korban yang sudah mengetahui tempat penyimpanannya.

“Dari hasil penyelidikan dan Interogasi, para tersangka mengakui di TKP I para tersangka memperoleh bagian yakni tersangka RS sebanyak Rp. 20 juta, ESR sebanyak Rp. 20 juta sedangkan G sebanyak Rp. 35 juta. Selanjutnya di TKP II tersangka mengakui mendapat bagian yaitu tersangka RS sebanyak Rp. 10 juta, ESP sebanyak Rp. 10 juta dan G sebanyak Rp. 20 juta,” jelas Kapolsek sembari mengatakan untuk barang bukti dan tersangka udah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan serta menghimbau agar tersangka G segera menyerahkan diri.

Dalam hal ini, korban atas nama Syahrani dan Janie masing-masing mengalami kerugian diantaranya berkisar Rp. 75.600.000 dan Rp. 40.000.000. Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. (PS/RIADI)



Komentar Anda

Terkini: