POSKOTASUMATERA.
COM-MEDAN-Kepala Kepolisian Sektor Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK
MH menggelar konferensi Pers kasus Curat Spesialis dengan sasaran Nasabah
Bank,Kamis (21/03/2019) pukul 10.30 wib s/d selesai.
Dalam
paparannya,Tersangka berhasil di ciduk di dua lokasi yang berbeda, Tersangka RS
(43) ditangkap di Jln.Selebes Belawan, Saat dilakukan pengebangan,tersangka
melawan petugas dan mencoba melarikan diri.Selanjutnya di berikan tindakan
tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas di kaki bagian betis sebelah
kanan.
Kemudian
Petugas melakukan pengembangan,dari kesaksian RS berhasil mendapatkan satu
tersangka lagi,kemudian Petugas menuju Pintu Tol untuk menangkap Tersangka ERS
(28) dengan pengintaian yang cukup lama,akhirnya mbuahkan hasil.Petugas
berhasil menangkap si tersangka.
Dari
kesaksian Kedua tersangka, masih ada satu tersangka lagi yaitu G (32) yang
Sampai sekarang (DPO) masih dalam pengejaran Petugas.
Saat di
wawancarai Wartawan, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK
MH menjelaskan, Para tersangka memang
sudah sering melakukan aksinya di seputaran Medan Utara.Para tersangka tersebut
kita kategorikan Spesialis pencurian dengan kekerasan.
"Kita
tidak segan-segan melakukan tindakan hum yang seadil-adilnya,untuk tersangka
yang masih DPO,kita sarankan untuk menyerahkan diri kepada Petugas
kepolisian,"ungkap Rosyid.
Peristiwa
perampokan ini berawal, ketika korban atas nama Syahrani pada Selasa
(05/03/2019) sekira pukul 15.00 Wib mengambil uang dari Bank Mandiri Cabang
Belawan. Usai mengambil uang, korban menyimpan uang tersebut di bawah Jok
sepeda motor miliknya dan selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya di
Kolam Pancing Maharani yang berlokasi di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan
Medan Labuhan.
Tidak
lama kemudian, korban mendengar teriakkan, lalu korban mengejarnya dan melihat
uang yang disimpan di jok sepeda motor miliknya sudah raib.
Mengalami
hal tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan
Labuhan, sesuai dengan LP/141/III/SU/PEL.BLW/SEK.MEDAN LABUHAN, tertanggal 05
Maret 2019.
Tidak
hanya Syahrani saja menjadi korban, ternyata Jane juga menjadi korban kejahatan
ketiga pelaku tersebut, sesuai dengan LP/219/III/SU/PEL.BLW/SEK.MEDAN LABUHAN,
tertanggal 14 Maret 2019.
Informasi
yang diperoleh, diketahui identitas pelaku yang berjumlah tiga orang yakni RS
(43) dan ESP (28) warga Kelurahan Sei.Mati Kecamatan Medan Labuhan, sedangkan G
(32) jalan Krakatau Medan masih buron.
Kapolsek
Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH saat mendengar pengakuan dari
para tersangka Saat Konferensi Pers, Kamis (21/3) sekira pukul 10.00 Wib
tepatnya di Mapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid
Hartanto SH SIK MH didampingi oleh Waka Polsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrim Iptu
Bonar H Pohan SH menjelaskan bahwa tersangka RS diringkus di Jalan Selebes
Belawan, lalu ESP diringkus di pintu keluar jalan Tol Mabar Kecamatan Medan
Deli, sedangkan G masih buron dan disarankan untuk segera menyerahkan diri.
Kapolsek
juga menambahkan bahwa tersangka RS berperan sebagai joki sepeda motor merk
Honda Supra X warna hitam milik tersangka G yang digunakan untuk melakukan
kejahatan. ESP berperan sebagai supir dan pemilik mobil merk Toyota Cayla BK 1366 FK juga bertugas memantau para
nasabah yang keluar dari Bank dan selanjutnya menginformasikan kepada tersangka
RS dan G untuk mengikuti korban. Sedangkan tersangka G (DPO) berperan sebagai
pengambil uang korban yang sudah mengetahui tempat penyimpanannya.
“Dari
hasil penyelidikan dan Interogasi, para tersangka mengakui di TKP I para
tersangka memperoleh bagian yakni tersangka RS sebanyak Rp. 20 juta, ESR
sebanyak Rp. 20 juta sedangkan G sebanyak Rp. 35 juta. Selanjutnya di TKP II
tersangka mengakui mendapat bagian yaitu tersangka RS sebanyak Rp. 10 juta, ESP
sebanyak Rp. 10 juta dan G sebanyak Rp. 20 juta,” jelas Kapolsek sembari
mengatakan untuk barang bukti dan tersangka udah diamankan di Mapolsek Medan
Labuhan serta menghimbau agar tersangka G segera menyerahkan diri.
Dalam
hal ini, korban atas nama Syahrani dan Janie masing-masing mengalami kerugian
diantaranya berkisar Rp. 75.600.000 dan Rp. 40.000.000. Akibat perbuatannya
para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. (PS/RIADI)