POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim Gabungan Pemko Medan kembali melakukan aksinya dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menyalahi aturan dengan berjualan diatas parit dan dibahu jalan. Penertiban kali ini difokuskan di Pasar Modern Marelan yang berlokasi di Jalan Marelan Raya Pasar V serta yang berada di Jalan M Basir, Rabu (6/3).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Tim Gabungan
Pemko Medan sudah berulang kali menertibkan PK5 yang berada di Pasar Modern
Marelan tersebut.
Penertiban yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan
melibatkan personil sebanyak 250 orang, PD Pasar sebanyak 30 orang, Polri sebanyak 20
orang, dan TNI sebanyak 2 orang.
Kasatpol PP mengungkapkan bahwa Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Marelan
sudah memberi peringatan berupa surat kepada para PK5 dan pemilik toko agar
segera menaati peraturan yang sudah ditetapkan. “Kecamatan Medan Marelan sudah
berulang memberikan peringatan namun hingga saat ini mereka tetap tidak mau
berpindah dari tempatnya,” ungkap Kasatpol PP.
Lebih lanjut Kasatpol PP Kota Medan menambahkan, Tim Gabungan Pemko Medan
juga sudah berulang kali memberi surat imbauan kepada para pedagang namun
hingga saat ini tidak ada satupun pedagang yang menghiraukan imbauan tersebut
sehingga Tim Gabungan Pemko Medan harus melakukan tindakan tegas namun tidak
boleh kasar berupa penertiban dan menyita dagangan milik PK5, tindakan ini
dilakukan agar memberikan efek jera kepada para PK5.
“Hal ini bukan kali pertamanya kami tertibkan Pasar Marelan namun sudah
berulang kali sehingga kami harus melakukan tindakan tegas agar para PK5
benar-benar jera untuk tidak melakukannya lagi,” tambah Sofyan.
Sofyan menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan
Marelan tertib, yang lebih berestetika, yang lebih rapi pada akhirnya membuat
masyarakat Marelan menjadi lebih nyaman lagi tentunya. “Kegiatan ini dilakukan
dalam rangka menciptakan Marelan tertib, lebih berestetika, lebih rapi dan
lebih nyaman lagi tentunya,” ujarnya.
Kasatpol PP Kota Medan juga mengungkapkan, bahwasannya Pemko Medan sudah
memberikan tempat untuk para PK5 berjualan namun para PK5 tidak mau berjualan
ditempat yang sudah ditentukan sehingga para PK5 hanya ingin berjualan di
tempat yang dapat mengganggu arus lalu lintas dijalan sekitar. “Pemko Medan
sudah memberikan tempat untuk para pedagang berjualan namun masih saja ada
pedagang yang berjualan di pinggir jalan sehingga merusak nilai estetika Kota
Medan serta dapat mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.
Saat melakukan penertiban terjadi tarik menarik antara Tim Gabungan dengan
para pedagang yang tidak merelakan barang dagangannya, meskipun begitu Tim
Gabungan tetap menyita barang-barang milik pedagang berupa meja, tenda, kursi.
Kemudian Tim Gabungan mengangkut dagangan tersebut menggunakan truk milik
Satpol PP setelah itu dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Arif Lubis No 2.
Kemudian Sofyan menjelaskan, bahwa sesuai Perwal Nomor 9 tahun 2019 tidak
boleh membuat bangunan baik permanen maupun semi permanen yang berada di atas
ruas milik jalan. Dengan demikian tidak hanya pedagang PK5 yang ditertibkan,
namun beberapa toko yang berjualan dan kanopi milik pedagang hingga melewati
parit juga ditertibkan. Dan Kasatpol PP Kota Medan memberikan waktu kepada
mereka untuk tidak berjualan hingga melebihi parit serta membongkar sendiri
kanopi milik mereka selama 2 hari kedepan.
“Sesuai Perwal Nomor 9 tahun 2019 tidak boleh membuat bangunan baik
permanen maupun semi permanen yang berada di atas ruas milik jalan, namun ada
beberapa toko yang masih berjualan serta kanopi miliknya melewati parit juga
kami tertibkan. Dan kami berikan waktu selama 2 hari agar para pemilik
membongkar kanopi mereka,” katanya.
Selanjutnya Kasatpol PP Kota Medan megatakan Pemko Medan tidak akan
berhenti mengingatkan dan menertibkan PK5 untuk menaati peraturan yang ada,
hingga para PK5 tidak lagi kembali berjualan diatas parit. Untuk itu marilah
kita jaga bersama-sama estetika wilayahnya masing-masing, jika para pedagang
masih tetap ingin berjualan, berjualanlah ditempat yang telah disediakan oleh
pihak Pemko Medan melalui PD Pasar.
“Kami tidak berhenti dalam menertibkan PK5 yang masih saja berjualan
disembarang tempat, hingga benar-benar tidak ada satu pedagangpun yang
berjualan ditempat yang dilarang oleh Pemko Medan,” ucap Kasatpol PP.
Beberapa toko yang ditertibkan yakni Toko Golden Marelan, Toko Perabot
Sinar Alam, Toko Perabot Samudera Rezeki, Toko Sweet Room, Toko Idola Fasion,
Toko Hilya, dan Toko Elektronik Surya Sega. (PS/RYANT)