Salah Satu Komisioner Panwascam Tano Tombangan Angkola Kabupaten Tapsel Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PKH, Bawaslu Diminta Klarifikasi

/ Kamis, 28 Maret 2019 / 00.03.00 WIB
Kantor Bawaslu Tapsel. POSKOTA/BERMAWI

Salah satu Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum  Kecamatan (Panwascam) Tano Tombangan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial TH diduga rangkap jabatan sebagai Pengurus PKH.

Informasi yang dihimpun Wartawan menyebutkan, jika salah satu Komisioner Panwascam TH diketahui masih berstatus Pengurus PKH yang digaji oleh Negara.

Terkait hal ini, salah seorang Pengurus PKH lainnya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bagi rekan - rekan yang mengambil sikap untuk menjadi Penyelenggara Pemilu serta Panitia Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu, serta bagi yang  mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif, agar memperhatikan : Kode Etik SDM PKH Nomor 01/LJS/08/2018 Pasal 10 huruf i menyatakan, bahwa dilarang "terlibat dalam aktivitas Politik praktis seperti Pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi Juru Kampanye, melakukan Mampanye, mendaftar 
menjadi Calon Anggota Legislatif Pusat ataupun Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Kepala Daerah, Kepala Desa dan sebutan lainnya.

Dijelaskannya juga, pada Pasal 10 huruf j menyatakan, bahwa dilarang menjadi Pegawai atau Petugas Pelaksana Pemilihan Umum Pusat, Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan/atau Desa/Kelurahan/nama lainnya.

Kemudian, tambahnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30/2018 Pasal 60 huruf n menyatakan, bahwa harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan Surat Pengunduran Diri yang tidak dapat ditarik kembali.

"Pasal 60 huruf o menyatakan, juga harus mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu serta Panitia Pemilu dan Panitia Pengawas yang dinyatakan dengan Surat Pengunduran Diri yang tidak dapat ditarik kembali. Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, agar berinisiatif untuk mengundurkan diri selaku SDM PKH", ucapnya.

Diharapkannya, bagi rekan - rekan yang mengetahui hal tersebut agar dapat menginformasikannya segera. Dan meninta Bawaslu Tapsel untuk melaksanakan klarifikasi tentang ini, agar Pemilu berjalan aman dan lancar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tapsel Khoirun Sholih Harahap MA ketika dikonfirmasi wartawan tentang ini mengatakan, agar sama Ketua saja langsung konfirmasi karena Ketua Bawaslu bidang yang menangani SDM. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: