Tak Cukup Bukti, Polisi SP3 kan Laporan Ijazah Palsu Herman Jaya Harefa

/ Rabu, 06 Maret 2019 / 06.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-
Kasat  Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan, Senin (4/3/2019) mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu Herman Jaya Harefa. S.Pdk yang di laporkan oleh Loozaro Zebua di Polres Nias beberapa waktu yang lalu tidak dapat diproses secara hukum, karena pada kasus tersebut tidak ditemukan cukup bukti yang di tandai dengan keluarnya SP3.

"Meskipun saudara-saudara terus melakukan demonstrasi di Polres Nias terus menerus, namun hal tersebut tidak akan membuat kasus tersebut dibuka kembali. Jika  ingin kasus ini di buka kembali saya sarankan saudara-saudara untuk melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri," ucap Kasat Reskrim menanggapi aksi masyarakat yang tergabung dalam Forum Bersama Penegak Keadilan (BPK) yang kembali melakukan aksi unjuk rasa.

Selain di Polres Nias, massa juga melakukan aksi di kantor Bawaslu kota Gunungsitoli, KPU Kota Gunungsitoli.

Masa menuntut agar kasus dugaan ijazah palsu Herman Jaya Harefa, S.Pdk, yang sekarang ini menjabat sebagai ketua DPRD kota Gunungsitoli diungkap.

Sementara menanggapi masa aksi Nur Alia Lase yang merupakan komisioner Bawaslu kota Gunungsitoli menyampaikan, ketua Bawaslu sedang dinas luar.

"Ketua lagi dinas luar. Saya akan koordinasi nanti kepada ketua apa yang menjadi tuntutan bapak ibu yang melakukan aksi pada hari ini," katanya.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Noverius Gea yang menerima masa aksi mengatakan, tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DTC) telah usai, maka tidak ada lagi kekuatan hukum lainnya yang bisa menjadikan Herman Jaya Harefa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu Legislatif tahun 2019 ini.

"Tahapan pendaftaran calon legislative telah usai. Tak ada lagi celah hukum TMS, kecuali kalau ada keputusan pengadilan," katanya.

Usai melakukan aksi dan mendengarkan penjelasan penerima massa, mereka membubarkan diri  dengan teratur dan penuh pengawalan dari pihak kepolisian.(PS/ARIF)
Komentar Anda

Terkini: