POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sebanyak
52 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan
Deli tampak gembira setelah pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena
pembangunan Jalan Tol Medan Binjai direalisasikan di Aula Kantor Lurah Tanjung
Mulia Hilir, Kamis (20/3) pagi. Pembayaran ganti rugi ditandai dengan
penyerahan secara simbolis kepada lima orang warga oleh Walikota Medan Medan
Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH
Pasalnya,
proses ganti rugi memakan waktu cukup lama sehingga membuat warga sempat resah.
Sebab, masyarakat diminta untuk melengjapi dokumen-dokumen atas lahan yang
telah mereka tempati cukup lama. Itu sebabnya dari 400-an KK, baru 52 KK yang
proses ganti ruginya dapat dilakukan. Sedangkan pembayaran ganti rugi
selanjutkan akan dilakukan setelah warga melengkapi dokumen.
Pembayaran
ganti rugi tidak dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk buku
tabungan.Masing-masing KK mendapatkan buku tabungan, nilai ganti rugi yang
dibayarkan sudah tertera dalam buku tabungan tersebut. Oleh karenanya sebelum
menerima buku tabungan, masyarakat diminta untuk mengecek lebih dulu apakah
nilai ganti rugi yang dibayarkan telah sesuai dengan kesepakatan.
Prosesi
penyerahan ganti rugi secara simbolis berlangsung singkat, lima orang warga,
tiga pria dan dua wanita yang telah berusia lanjut tampak penuh suka cita
menerima ganti rugi yang diserahkan Walikota Medan didampingi Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono serta P Sitompul mewakili
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Setelah
penyerahan secara simbolis dilakukan, barulah penyerahan ganti rugi terhadap
warga lainnya dilakukan. Usai penyerahan ganti rugi dilakukan, pihak BPN Sumut
memberi deadline 3 Minggu kepada 52 KK untuk segera meninggalkan lahan yang
terkena ganti rugi. Sebab, proses pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar
800 meter yang akan menghubungkan Jalan Tol Medan Binjai hingga Tanjung
Mulia yang sampai saat ini masih belum tersambung akibat belum selesainya
proses ganti rugi.
Dalam
sambutan singkatnya, Walikota Medan sangat mengapresiasi karena proses ganti
rugi telah dapat direalisasikan. Oleh karenanya orang nomor satu di Pemko Medan
itu mengucapkan terima kasih kepada warga yang lahannya terkena pembangunan
jalan tol, sebab mereka telah mendukung pembangunan yang dilakukan
pemerintah.
"Yakinlah,
pemerintah tidak akan pernah merugikan rakyatnya. Ini (pembayaran ganti rugi)
menjadi salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu
marilah kita terus mendukung pemerintah dalam membangun bangsa dan negara
ini,” kata Walikota Medan.
Selanjutnya Walikota
Medan berpesan, usai menerima uang ganti rugi, warga dapat mempergunakan
uang itu dengan sebaik-baiknya. Apabila ingin membeli rumah dan tanah
bilang Walikota Medan, jangan sampai tertitu oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab. Untuk itu teliti dengan seksama lebih dulu surat-surat tanah
maupu rumah sebelum dilakukan pembayaran.
Sebaliknya
usai dilakukan pembelian, Walikota Medan berharap agar tanah maupun rumah yang
dibeli segera dibuatkan sertifikatnya ke Kantor BPN. “Saya minta camat
dan lurah untuk mempermudah warga dalam pengurus sertifikat. Setelah itu
saya pun yakin pihak BPN akan mempermudah warga untuk dalam mendapatkan sertifikat
tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya
Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut Bambang Priono mengatakan, pembangunan
jalan tol ini merupakan program strategis nasional yang sangat diharapkan oleh
Pemerintah pusat secepat mungkin dapat diselesaikan. Sebab, jalan tol itu
untuk kepentingan negara maupun masyarakat. Guna mendukung penyelesaian ganti
rugi dan pembangunan jalan tol, Bambang mengungkapkan banyak pihak yang ikut
terlibat.
Selain Jaksa
Agung, jelasnya, juga Kapolri, Menkopolhukam, Menko Ekonomi, Menteri PUPR,
Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, Menteri ATR/BPN, Gubsu,Pangdam I/BB serta Walikota
Medan Medan. Dikatakannya, semua bersama-sama berupaya untuk mempercepat
penyelesaian jalan tol tersebut. Sebab, kasus penyelesaian pembangunan jalan
tol seperti baru pertama kali ditemui di Indonesia.
“Kasus jalan
tol ini, masyarakat menduduki tanah milik sekitar 100 hak milik orang lain.
Untuk pemerintah mengambil keputusan (ganti rugi), 70% untuk masyarakat yang
menghuni karena dianggap merawat dan memelihara lahan tersebut. Sedangkan 30%
lagi untuk pemilik lahan. Apabila pemilik tidak mau, maka kita konsinyasi
karena negara tidak boleh kalah. Sebab, tujuan pembangunan jalan tol untuk
mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Untuk tahap
pertama, jelas Bambang, pemerintah akan memberikan ganti kerugian kepada 52 KK
dari total 400-an KK yang tanah dan bangunannya terkena pembangunan jalan tol
Medan-Binjai.
"52
Kepala Keluarga ini kita bayarkan ganti kerugiannya karena sudah memenuhi
seluruh persyaratan administrasi, sedangkan sisanya akan kita bayarkan apabila
administrasi telah mereka penuhi."jelas Bambang.
Dalam
pembayaran ganti rugi yang dilakukan terhadap 52 KK, Bambang menerangkan, ganti
rugi tertinggi yang dibayarkan senilai Rp.1,9 miliar, sedangkan yang
terendah Rp.233 juta. “Kita minta setelah ganti rugi, tiga minggu harus segera
dibangun. Sebab, sebelum September ini, Jalan Tol Medan-Binjai harus sudah
tembus dari Binjai hingga Tanjung Mulia,” pungkasnya. (PS/ALFAN)