16 Jaringan Narkoba Internasional Narkoba Dibekuk Poldasu, Dua Warga Asing Ditembak Mati

/ Senin, 29 April 2019 / 23.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Polda Sumut mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba yang merupakan jaringan sindikat internasional.

Dari ketujuh kasus itu, polisi menangkap 16 orang tersangka kurir narkotika dan menyita 14 kg sabu-sabu.

Dua warga negara asing (WNA) dari 16 tersangka itu tewas ditembak saat penangkapan karena berusaha kabur dan melawan polisi.

Para tersangka kurir masing-masing, seorang warga Malaysia inisial KPP dan warga Malaysia inisial S meninggal dunia dan 14 orang warga Indonesia yakni A, MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, IB, Y alias S, M alias A, W alias M, FS, AM, P, M dan I alias I. Dua orang warga Indonesia inisial W dan A ditindak tegas dengan kedua kaki mereka ditembak.

“Mudah-mudahan dari proses penyidikan yang kita lakukan, dari dokumen-dokumen bukti yang kita peroleh, kita bisa mengembangkan terhadap jaringan mereka yang ada di Aceh, Tanjung Balai, Riau ataupun Batam. Kita akan kerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polri dan satuan kewilayahan,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam jumpa pers di pelataran kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (29/4/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolda menyebut, kasus-kasus narkotika ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di beberapa tempat seperti di Kompleks Multatuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, di Jalan Gatot Subroto Km 5 Kelurahan Tomang Elok Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas Kota Medan, di perempatan lampu merah Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, di pintu tol Tebing Tinggi Kota Tebing dan di Jalan Hamdoko Gang Kutilang Kelurahan Tanjung Balai Kota 1, Tanjung Balai.

“Ini tentu saja jaringan internasional. Melibatkan jaringan dari Pakistan. Pakistan bersebelahan dengan Myanmar. Barang ini masih kita duga berasal dari segitiga mas, yang salah satunya adalah Myanmar," paparnya.

Dikatakanya, barang ini masuk dari sana (Myanmar) dibawa ke Malaysia kemudian masuk ke Indonesia, dan dua orang warga negara asing yaitu dari negara Malaysia dengan inisial KPP serta S warga negara India.

"Kami lakukan tindakan tegas dengan menembak matinya karena dianggap membahayakan nyawa petugas yang akan menangkapnya, dan selain itu ada juga dua orang WNI inisial W dan A kami hadiahi timah panas,” terang Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung.

Menurut Kapolda, para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU R1 No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam diganjar kurungan seumur hidup atau minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Perkiraannya, dengan narkotika sebanyak 14 kilogram itu, kita telah menyelamatkan 140 ribu anak bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolda Sumut, Irjend Pol Agus Andrianto. (PS/RIADI)


Komentar Anda

Terkini: