Atal S Defari : Masuk Anggota PWI Wartawan Harus Tingkatkan Profesionalitas

/ Sabtu, 27 April 2019 / 16.25.00 WIB
Suasana Bimtek Penerimaan Anggota PWI. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut bekerjasama dengan Dinas Kominfo Provinsi Sumut Gelar Bimbingan Teknis Tata Kepemimpinan Jurnalis Dalam Rangka Good GovernMent "Meningkatkan Profesionalitas Wartawan" di Hotel LJ Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, Sabtu (27/4/2019).

Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari saat membuka Acara Dihadapan Para Peserta Anggota PWI menyebutkan, masuk Anggota PWI itu akan menjadikan anda Wartawan profesional.

"Wartawan profesional itu adalah mutlak, Wartawan itu menarik, dikarenakan pekerjaan Kita itu tiap hari berpikir", ucapnya. 

Ia berharap, semua Wartawan bisa melampaui itu semua untuk menjadi Wartawan profesional. 

"Belajarlah, tidak ada telat untuk jadi Wartawan, tidak ada kata pensiun", ungkapnya lagi.

Pihaknya sangat senang melihat Anggota di PWI Provinsi Sumut, karna masih banyak regenerasi yang muda untuk menjadi anggotanya.

"Saya mengucapkan luar biasa kepada PWI Sumatera Utara, PWI Sumut Memang Hebat", sebut Atal sambil membuka acara Bimtek secara Resmi.

Turut sebagai permateri Bimtek dari Ketua Pusat Atal Sembiring Depari, Ketua Komisi UKW yang juga adalah Pimpinan LKBN Antara Samsul Hasan, Anggota PWI Pusat Tentang Dunia Kewartawanan Asrul Kamorokan, Dewan Kehormatan PWI Pusat Teguh Santoso.

Dalam materinya pertama, Asrul Kamorokan yang kelahiran Simpang Dolok Kabupaten Batubara ini menjelaskan Soal Independensi Wartawan .

Menurutnya, dalam Kode Etik Jurnalis (KEJ) dijelaskan, bahwa Wartawan itu harus Independensi, berarti posisi Wartawan dalam memberitakan tanpa campur tangan dan intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Pemilik Media sekalipun.

Asrul menyebutkan, dalam 9 Elemen Jurnalistik itu, dua diantaranya penjelasan tentang Indepedensi Wartawan. Yakni, Jurnalis harus mengambil jarak dari Sumber, Wartawan harus mengawasi, Wartawan harus memiliki kekuasaan untuk menyampaikan informasinya untuk Independen.

"Indepedensi ini roh bagi Kita sebagai Wartawan, karna Kita menyampaikan suatu hal itu harus Indepedensi untuk menginformasikan, srsuai dalam Kode Etik Jurnalis", ungkapnya.

Menurutnya, hal itu memacu adrenalin dimana Eartawan untuk mengoreksi sistem Pemerintahan. Kalau nilai Pemerintah itu nilai lima, jangan dikatakan 6 atau 9, katakanlah pembenaran dimaksud.

"Tidak bisa Kita jadi Wartawan dalam situasi apa pun membenarkan agar cepat memberitakan, namun melanggar Kode Etik, itu tidak boleh Kita lakukan. Maka dari itu, pelajari dan baca serta pahami Kode Etik Jurnalistik terlebih dahulu", jelasnya.

Dikatakannya, bahwa intinya, Pasal Pertama Kode Etik itu adalah Indepedensi, bahkan Pemilik Media sendiri pun tidak boleh mengintervensi Wartawan sendiri", cetusnya.

Permateri kedua, Ketua Komisi UKW Kamsul Hasan menjelaskan terkait mematuhi PPRA agar tidak erjerat UU SPPA, Pedoman sebelumnya juga adalah Kode Etik Jurnalis yang 11 Pasal disahkan 14 Maret 2006 .

Dijelaskannya, bahwa Pasal 1, Berita itu harus berimbang, Perimbangan Berita dalam suatu Penulisan Berita harus diutamakan.

Kata Kasrul lagi, bahwa Nota Kesepahaman antara Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Dewan Pers Butir Kelima, terkait SPPA Pada Tanggal 9 Februari 2019 di Jawa Timur itu telah disepakati.

"Jadi, Kita harus berhati - hati dalam membuat pemberitaan tentang Anak. Dikarenakan, anak 0 - 12 tahun itu tidak di pidana, sedangkan 12 - 18 tahun itu Difersi. Jadi Kita tidak boleh membukakan identitasnya dalam Pemberitaan Media. Ada 11 Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, intinya Wartawan harus merahasiakan informasi tentang Anak", jelasnya.

Permateri Ketiga, Teguh Santoso, menerangkan isi materinya menjelaskan, bahwa dalam Dunia Online Cyber. Ada sebanyak 43.000 Media Online di Indonesia.

"Semoga bisa menjad Media Online yang bisa terverifikasi", kata Teguh.

Acara pun diiringi dengan sesi Tanya Jawab antara Peserta Calon Anggota PWI dengan Para Narasumber Materi dalam Menjalankan Tugas Karya Jurnalistiknya sehari - hari yang dipedomani UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sebelumnya, dalam Sambutannya, Ketua PWI Sumut H Hermansyah SE menyatakan, bahwa dalam Penerimaan Anggota Muda dan Kenaikan Pangkat Anggota PWI Provinsi Sumatera Utara, Semoga para Peserta mendapat Ilmu baru yang diberikan Narsumber yang hadir.

Menurut Hermansyah, pihaknys yakin, para Peserta yang sudah UKW, nantinya mampu untuk menjadi Wartawan Profesional.

"Kita mengingatkan, bahwa tugas dan martabat Wartawan terutama pada UU NO 40 1999 dan Kode etik Jurnalis. Hari ini, Kita dituntut harus paham membuat berita itu harus paham Kode Etik Jurnalis sebelum menerbitkannya", jelasnya.

Usai acara Bimtek ini, acara juga akan dilanjutkan dengan meresmikan Gedung dan mengawali Gerak Jalan Sehat pada Minggu (28/4/2019). (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: