Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Tercoblosnya Surat Suara Di Tanjungbalai

/ Kamis, 18 April 2019 / 18.03.00 WIB
Bawaslu Kota Tanjungnalai. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai divisi Pengawasan Humas dan Hubla Musliadi Nasution menyebutkan, sampai saat ini tidak menemukan bentuk Pelanggaran dalam proses Pemungutan Suara pada berlangsungnya, Rabu (17/4/2019).

Menurutnya, Kamis (18/4/2019) di ruang kerjanya kepada Wartawan mengatakan, berdasarkan hasil Pengawasan pihaknya maupun Laporan dari Pengawas TPS, PPL dan Panwascam, tidak ada temuan Pelanggaran, maupun Surat Suara tercoblos atau kecurangan lainnya yang terjadi di Kota Tanjungbalai.

"Sampai saat ini Kami tidak menemukan atau menerima Laporan bentuk - bentuk kecurangan dalam proses Pemungutan Suara", ucap Musliadi.

Dilanjutkannya, sesuai Laporan Pengwas TPS maupun PPL dan Panwascam yang disampaikan kepada pihaknya, hanya ditemukan beberapa permasalahan yang terjadi di beberapa TPS.

Seperti di Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ada Pemilih asal Belawan tanpa Formulir A5 (Pindah Memilih) yang datang ke TPS di Kelurahan tersebut dengan tujuan untuk menggunakan Hak Pilih.

"Walaupun memiliki C6 dan KTP asal Belawan, namun tidak punya Formulir A5, maka yang bersangkutan tetap tidak dapat menggunakan hak pilihnya", Sebut Musliadi.

Hasil Pengawasan lainnya, di TPS 3 Kelurahan Pantai Burung, TPS 6 Kelurahan Perwira dan TPS 11 Kelurahan TB Kota II didapati lambannya proses Penghitungan Suara.

Di TPS tiga Kelurahan tersebut, Penghitungan Suara baru selesai dilakukan pada hari ini (Kamis) sekitar Pukul 10.00 - 12.00 WIB. Namun, hal itu dibenarkan oleh Putusan MK. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: