Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Keuangan Ke Perwakilan BPK Sumut

/ Rabu, 10 April 2019 / 00.53.00 WIB

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH Saat Menyerahkan Laporan Keuangan ke pihak BPK RI. (POSKOTA/BUDIMAN S)

POSKOTASUMATERA.COM - KARO -  Pemerintah Kabupaten Karo akhirnya menyerahkan Laporan Keuangan Per 31 Desember 2018  Berdasarkan Undang - Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 Ayat (3) menyatakan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Gubernur Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menyikapi hal ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, harus patuh akan peraturan, oleh sebab itu pihaknya dengab segera menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 kepada Perwakilan BPK Sumatera Utara, Selasa (9/4/2019) Pukul 12.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Medan.

Menurut Terkelin, dokumen - dokumen yang diserahkan tadi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, Laporan Operasi, Laporan Perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan dan Laporan Keuangan (CalK), Laporan Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, Rekapitulasi Dana Desa.

"Dokumen ini Kita serahkan, agar kedepan pihak BPK Perwakilan Sumut menurunkan Tim Audit ke Kabupaten Karo sesuai ketentuan untuk memferivikasi atas laporan yang Kita serahkan tadi, apa saja yang dibutuhkan dari 49 SKPD, agar Tim Auditor melakukan Pemeriksaan", ungkap Terkelin.

Secara umum, masih banyak SKPD belum memenuhi tugasnya apa yang diminta oleh Tim Auditor BPK, hal ini sesuai masukan dari Tim BPK sebelum menyerahkan dokumen.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra VM Ambar Wahyuni MM Ak CA menyampaikan, agar Sekda melakukan Pengawasan atau Monitoring para SKPD di Kabupaten Karo dalam menyiapkan segala sesuatu yang akan diminta oleh Tim Auditor, terhitung Rabu (10/4/2019) mulai bekerja.

Dikatakannya, bahwa hal itu sesuai ketentuan Tim, pihaknya akan melaporkan Hasil Keuangan Karo pada tanggal 29 Mei 2019 setelah dilakukan Pemeriksaan. Dan nanti akan dilihat dari Hasil Tim Auditor yang sudah bekerja, maka dapat disimpulkan apakah Kabupaten Karo mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), WDP (Wajar Dengan Pengecualian) atau Disclaimer.

"Sebelum Anggota Saya memberikan hasil keseluruhan Kita belum bisa simpulkan Karo mendapatkan Opini yang saya sebutkan diatas", sebug Ambar Wahyuni.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan, agar para SKPD Kabupaten Karo segera melengkapi Adminitrasi yang dibutuhkan selama Tim Bekerja nantinya. Dan pihaknya mengingatkan jangan di bebaskan ke Bupati semuanya.

Padahal, SKPD yang mengatakan ini, saat diminta belum siap dengan alasan dari bawah belum menyerahkan laporannya.

"Nah, menghindari ini, Kita tidak mau ABS, karena di Tim Kami tidak berlaku ABS (Asal Bapak Senang) atau AIS (Asal Ibu Senang), apa yang kamu minta harus dipenuhi", ujar Terkelin.

Menurutnya, Pengalaman ini sudah pernah terjadi di Tahun 2016 dan Tahun 2017, Kabupaten Karo agak lambat, ini jadi pedoman bagi Pemkab Karo agar diwarning dan berlakukan Reward and Punishmen, bagi 49 SKPD jika ada yang membandel, Bupati Karo tegas, ganti atau copot saja SKPD tersebut , karena ini berdampak kepada  Bupati Karo sendiri nantinya "Tegas Ambar.

Misal Tahun laporan 2018 lalu, masih ada SKPD saat ini belum menyelesaikan laporannya, oleh sebab itu, BPKPAD segera minta laporannya baik di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Rumah Sakit Umum", bebernya tanpa merinci lebih jauh

Menyahuti penyampaian kepala BPK Perwakilan Sumut, Kepala BPKPAD melalui Kabid Akuntansi Dewiani Br Sinulingga membenarkan, bahwa saat ini ada Tiga Dinas sulit untuk memberikan laporannya, khususnya Dinas Pendidikan, Kami sangat kocar kacir karena data yang Kami minta untuk dilengkapi saat Tim Auditor BPK minta, belum bisa Kami penuhi. Ungkapnya.

Disinggung terkait masalah apa yang membuatnya kocar kacir, menurut Dewiani masalah belum bisa disampaikan, intinya terkait sekolah, nanti ya, saatnya juga  publik akan tahu, sebab pihak Auditor akan turun melakukan Pemeriksaan, mudah mudahan cepat direspon yang Kita keluhan ini.

Selanjutnya Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan, Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, Kabid Akuntansi Dewiani Br Sinulingga, Daut Tarigan Kabid Inspektorat melakukan Penyerahan Dokumen Laporan kkeuangan Per 31 Desember 2018 kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra VM Ambar Wahyuni MM Ak CA. (PS/BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: