Dua Pengedar Upal Diserahkan Wartawan ke Polsek Medan Labuhan

/ Jumat, 26 April 2019 / 21.44.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Apes yang dialami  Zulkifli (27) dan Irawan (50) keduanya Bapak dan anak tersebut warga gang X  Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan terpaksa diamankan Reskrim Polsek Medan Labuhan setelah melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu.

Peristiwa terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin lingkungan VI Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kamis (25/04/2019) sekira pukul 14.30 wib, kedua pelaku datang ke Warung Abun (Saksi)  dengan mengendarai sepeda motor merek  Megapro  berwarna hitam membeli minyak seharga Rp 10.000,-.

Ketika itu uang pembelian belum dibayar, lalu pelaku masuk ke dalam warung untuk membeli 2 pasang sendal seharga Rp.95.000,- sehingga total belanja pelaku Rp.105.000,-.

Kemudian, Irawan memberikan uang kepada Abun yang terdiri dari satu lembar uang Rp 100.000,- ( palsu) dan satu lembar uang Rp. 10.000,- (Asli). Namun, Abun curiga melihat uang pecahan Rp. 100.000,- yang diberikan pelaku.

"Apa enggak ada uang yang lain,” tanya Abun kepada pelaku. Lalu pelaku  mengganti uang yang telah diberikan dengan uang Rp. 50.000,- dan uang tersebut juga adalah uang palsu sehingga Abun marah. Melihat Abun emosi, kedua pelaku mulai gugup dan kebingungan serta hendak melarikan diri. Abun dengan refleks menendang sepeda motor pelaku sambil berteriak minta tolong.

Sama halnya yang di katakan Riadi salah satu Wartawan Media Online,saat kejadian beliau ikut mengejar dan menangkap tersangka. "Kebetulan pas waktu kejadian saya lewat,ada acek-acek berteriak minta tolong, spontan saya kejar tersangka.Setelah saya tangkap,langsung saya amankan dan menghubungi petugas Polsek Medan Labuhan,"ucapnya

"Selain TSK Upal,saya amankan Upal sebesar Rp 1.800.000,- dan barang bukti saya serahkan petugas Polsek Medan Labuhan," tutup Ketua Jurnalis Online Bersatu (JOB).

Tidak berselang lama,Panit Reskrim Ipda Marlon Hutapea dan personil langsung menuju ke lokasi dan meringkus kedua orang pelaku beserta  barang bukti yang kemudian membawanya ke Mapolsek Medan Labuhan guna diproses.

Saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (26/04/2019), Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan SH menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mengedar uang palsu pecahan  Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 50.000,- yan diperoleh dari inisial A.

“Barang bukti uang palsu yaitu 9 lembar uang Rp. 100.000,- dan 16 lembar uang Rp 50.000,-  sudah diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan,” jelas Kanit  sembari mengatakan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di  Mapolsek Medan Labuhan. (PS/RIADI)

Proses tertangkapnya pelaku pengedar uang palsu. Lihat Videonya.....



Komentar Anda

Terkini: