POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Apes
yang dialami Zulkifli (27) dan Irawan
(50) keduanya Bapak dan anak tersebut warga gang X Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan
terpaksa diamankan Reskrim Polsek Medan Labuhan setelah melakukan tindak pidana
pengedaran uang palsu.
Peristiwa
terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin lingkungan VI Kelurahan Terjun Kecamatan
Medan Marelan, Kamis (25/04/2019) sekira pukul 14.30 wib, kedua pelaku datang
ke Warung Abun (Saksi) dengan
mengendarai sepeda motor merek
Megapro berwarna hitam membeli
minyak seharga Rp 10.000,-.
Ketika
itu uang pembelian belum dibayar, lalu pelaku masuk ke dalam warung untuk
membeli 2 pasang sendal seharga Rp.95.000,- sehingga total belanja pelaku
Rp.105.000,-.
Kemudian,
Irawan memberikan uang kepada Abun yang terdiri dari satu lembar uang Rp
100.000,- ( palsu) dan satu lembar uang Rp. 10.000,- (Asli). Namun, Abun curiga
melihat uang pecahan Rp. 100.000,- yang diberikan pelaku.
"Apa
enggak ada uang yang lain,” tanya Abun kepada pelaku. Lalu pelaku mengganti uang yang telah diberikan dengan uang
Rp. 50.000,- dan uang tersebut juga adalah uang palsu sehingga Abun marah.
Melihat Abun emosi, kedua pelaku mulai gugup dan kebingungan serta hendak
melarikan diri. Abun dengan refleks menendang sepeda motor pelaku sambil
berteriak minta tolong.
Sama halnya
yang di katakan Riadi salah satu Wartawan Media Online,saat kejadian beliau
ikut mengejar dan menangkap tersangka. "Kebetulan pas waktu kejadian saya
lewat,ada acek-acek berteriak minta tolong, spontan saya kejar tersangka.Setelah
saya tangkap,langsung saya amankan dan menghubungi petugas Polsek Medan
Labuhan,"ucapnya
"Selain
TSK Upal,saya amankan Upal sebesar Rp 1.800.000,- dan barang bukti saya
serahkan petugas Polsek Medan Labuhan," tutup Ketua Jurnalis Online
Bersatu (JOB).
Tidak
berselang lama,Panit Reskrim Ipda Marlon Hutapea dan personil langsung menuju
ke lokasi dan meringkus kedua orang pelaku beserta barang bukti yang kemudian membawanya ke
Mapolsek Medan Labuhan guna diproses.
Saat
dikonfirmasi wartawan, Jum’at (26/04/2019), Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan
Iptu Bonar H Pohan SH menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah
mengedar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-
dan pecahan Rp. 50.000,- yan diperoleh dari inisial A.
“Barang
bukti uang palsu yaitu 9 lembar uang Rp. 100.000,- dan 16 lembar uang Rp
50.000,- sudah diamankan Tim Opsnal
Polsek Medan Labuhan,” jelas Kanit
sembari mengatakan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan. (PS/RIADI)
Proses tertangkapnya pelaku pengedar uang palsu. Lihat Videonya.....