Dukung Alokasi Dana Kelurahan, DPC LPM Medan Marelan Selesaikan Pengurus 4 LPM Kelurahan

/ Minggu, 28 April 2019 / 00.32.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Marelan dibawah kepemimpinan Ketua H Zulkifli Sunara dan Sekretarisnya Jefri Ananta gerak cepat menyelesaikan musyawarah 4 LPM Kelurahan di wilayah kerjanya.

“Mendukung program pemerintah pusat dalam melaksanakan penyaluran dana kelurahan di Kota Medan, kami berupaya maksimal mengaktifkan kembali pengurus LPM Kelurahan yang telah berakhir masa kerjanya,” kata Ketua DPC LPM Medan Marelan H Zulkifli Sunara, Sabtu (27/4/2019) di Medan.

Didampingi Sekretarisnya Jefri Ananta, Haji Zol sapaan akrabnya mengatakan, 4 Pengurus yang telah diselesaikan musyawarahnya adalah LPM Kelurahan Labuhan Deli, Kelurahan Terjun, Kelurahan Paya Pasir dan Kelurahan Tanah 600. “Kelurahan Labuhan Deli, Terjun, Paya Pasir dan Tanah 600 telah selesai musyawarahnya. Tinggal LPM Kelurahan Rengas Pulau yang masih dalam persiapan musyawarah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Disebutkannya, rencana musyawarah LPM Kelurahan direncanakan jauh hari sebelumnya, namun karena masih dalam suasana persiapan Pemilu Presiden dan legislative maka ditunda usai Piplres dan Pileg 17 April 2019 lalu. 

Dipaparkannya, dalam rangka percepatan pembangunan di daerah, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Kelurahan di Kota Medan yang akan dioperasionalkan oleh masing-masing Lurah yang didampingi pengurus LPM Kelurahan setempat dalam menyusun program kerja pembangunannya.

Di Kecamatan Medan Marelan, lanjutnya, adanya kucuran Dana Kelurahan amat diapresiasi karena amat mendukung peningkatan pembangunan daerah pinggiran Kota Medan itu. “Kami amat apresiasi hingga semaksimal mungkin akan mendukung dan membantu pemerintah dalam memudahkan penggunaan Dana Kelurahan ini demi kemaslahatan umat,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris DPC LPM Medan Marelan menjelaskan, pelaksanaan musyawarah 4 kepengurusan LPM Kelurahan menggunakan biaya swadaya Pengurus DPC LPM Medan Marelan dan LPM Kelurahan serta bantuan Lurah setempat karena hingga saat ini belum ada alokasi yang diterima mereka dari Kecamatan Medan Marelan.

“Menyangkut anggaran pelaksanaan musyawarah, ya patungan antara DPC LPM dan LPM Kelurahan serta Lurah. Kami belum ada menerima alokasi apapun atas dana pemberdayaan dari APBD Kota Medan melalui Kecamatan Medan Marelan,” tegasnya mantan Ketua LPM Kelurahan Paya Pasir itu.  

Sebagaimana diketahui, sesuai Surat Sekda Kota Medan No. 146/3557 tanggal 18 April 2019 kepada Camat dan Lurah se Kota Medan diintruksikan sesuai Point a Alamat Nomor 1 angka 2 memerintah Lurah untuk mengaktifkan Kepengurusan LPM yang masa kerjanya telah habis dan bagi kelurahan yang belum memiliki LPM maka segera membentuk kepengurusan LPM di Kelurahannya.

Dalam surat itu, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM mendealine pelaksanaan intruksinya paling lambat 24 April 2019 untuk dilaksanakan Camat dan Lurah se Kota Medan. (PS/DIAN WAHYUDI)



   

Komentar Anda

Terkini: