POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan
Marelan dibawah kepemimpinan Ketua H Zulkifli Sunara dan Sekretarisnya Jefri
Ananta gerak cepat menyelesaikan musyawarah 4 LPM Kelurahan di wilayah
kerjanya.
“Mendukung
program pemerintah pusat dalam melaksanakan penyaluran dana kelurahan di Kota
Medan, kami berupaya maksimal mengaktifkan kembali pengurus LPM Kelurahan yang
telah berakhir masa kerjanya,” kata Ketua DPC LPM Medan Marelan H Zulkifli
Sunara, Sabtu (27/4/2019) di Medan.
Didampingi
Sekretarisnya Jefri Ananta, Haji Zol sapaan akrabnya mengatakan, 4 Pengurus
yang telah diselesaikan musyawarahnya adalah LPM Kelurahan Labuhan Deli,
Kelurahan Terjun, Kelurahan Paya Pasir dan Kelurahan Tanah 600. “Kelurahan
Labuhan Deli, Terjun, Paya Pasir dan Tanah 600 telah selesai musyawarahnya.
Tinggal LPM Kelurahan Rengas Pulau yang masih dalam persiapan musyawarah yang
akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Disebutkannya, rencana musyawarah LPM Kelurahan direncanakan jauh hari sebelumnya, namun karena masih dalam suasana persiapan Pemilu Presiden dan legislative maka ditunda usai Piplres dan Pileg 17 April 2019 lalu.
Disebutkannya, rencana musyawarah LPM Kelurahan direncanakan jauh hari sebelumnya, namun karena masih dalam suasana persiapan Pemilu Presiden dan legislative maka ditunda usai Piplres dan Pileg 17 April 2019 lalu.
Dipaparkannya,
dalam rangka percepatan pembangunan di daerah, Pemerintah Pusat mengalokasikan
Dana Kelurahan di Kota Medan yang akan dioperasionalkan oleh masing-masing
Lurah yang didampingi pengurus LPM Kelurahan setempat dalam menyusun program
kerja pembangunannya.
Di Kecamatan
Medan Marelan, lanjutnya, adanya kucuran Dana Kelurahan amat diapresiasi karena
amat mendukung peningkatan pembangunan daerah pinggiran Kota Medan itu. “Kami
amat apresiasi hingga semaksimal mungkin akan mendukung dan membantu pemerintah
dalam memudahkan penggunaan Dana Kelurahan ini demi kemaslahatan umat,”
tegasnya.
Sementara,
Sekretaris DPC LPM Medan Marelan menjelaskan, pelaksanaan musyawarah 4
kepengurusan LPM Kelurahan menggunakan biaya swadaya Pengurus DPC LPM Medan
Marelan dan LPM Kelurahan serta bantuan Lurah setempat karena hingga saat ini belum ada alokasi
yang diterima mereka dari Kecamatan Medan Marelan.
“Menyangkut
anggaran pelaksanaan musyawarah, ya patungan antara DPC LPM dan LPM Kelurahan serta Lurah.
Kami belum ada menerima alokasi apapun atas dana pemberdayaan dari APBD Kota Medan melalui Kecamatan Medan Marelan,” tegasnya mantan
Ketua LPM Kelurahan Paya Pasir itu.
Sebagaimana
diketahui, sesuai Surat Sekda Kota Medan No. 146/3557 tanggal 18 April 2019
kepada Camat dan Lurah se Kota Medan diintruksikan sesuai Point a Alamat Nomor
1 angka 2 memerintah Lurah untuk mengaktifkan Kepengurusan LPM yang masa
kerjanya telah habis dan bagi kelurahan yang belum memiliki LPM maka segera
membentuk kepengurusan LPM di Kelurahannya.
Dalam
surat itu, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM mendealine pelaksanaan
intruksinya paling lambat 24 April 2019 untuk dilaksanakan Camat dan Lurah se
Kota Medan. (PS/DIAN WAHYUDI)