Jelang Pelatihan Saksi, Bawaslu Laksanakan Rakor Dengan Parpol Se - Kabupaten Tapsel

/ Selasa, 02 April 2019 / 22.14.00 WIB
Pemaparan : Ketua Bwaslu Kabupaten Tapsel DR SL Simbolon didampingi Anggota Bawaslu Tapsel Julianto Lubis ST MT dan Kordinator Sekretariat Salman Paris Harahap Saat Memberikan Pemaparan Dihadapan Ketua Parpol Atau Utusan Parpol Di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Tapsel, Senin (1/4/2019). POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL -
Menjelang Pelaksanaan Pelatihan Saksi  - Saksi Partai Politik yangvakan digelar Hari Kamis (4/4/2019), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh Ketua/Pengurus Partai Politik Se - Kabupaten Tapsel di Aula Bawaslu Kabupaten Tapsel, Senin (1/4/2019).

Ketua Bawaslu Tapsek DR SL Simbolon M Ag menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Tapsel mengundang Partai Politik Se - Kabupaten Tapsel adalah berdasarlan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017. 

"Untuk itu, sebelum pelaksanaaan Pelatihan Saksi Parpol di TPS, Kita perlu memahami 3 hal. Yaitu, Penyamaan Persepsi dan Diskusi Dalam Rangka Pelatihan Saksi TPS", kata SL Simbolon.

Dijelaskannya, ada 1111 Orang Saksi di TPS, Saksi harus memiliki mandat dari Ketua Parpol untuk menjadi Saksi di TPS. Sebagaiamana amanat Bawaslu RI, Pelatihan Saksi sudah harus dilaksanakan pada tanggal 1 April 2019 selama Seminggu.
  
Ketua Bawaslu juga mengatakan, bahwa hanya Dua Parpol yang akan dilatih untuk pagi sampai siang, dan Dua Larpol dari siang sampai sore. Pelaksana Pelatihan Saksi Parpol ini adalah Panwaslu Kecamatan.

Dijelaskannya, Pelaksanaan Pelatihan Saksi Parpol ini adalah mulai hari Kamis (4/4/2019) Pagi Pukuk 8 s/d Pukul 12 WIB. Dan untuk siang mulai Pukul 12  s/d Pukul  04.00 WIB sore. Dan mudah - mudahan selama seminggu ini, pelatihan sudah selesai.

Pihaknya juga menjelaskan, adapun syarat - syarat untuk menjadi Saksi di  TPS adalah mandat. Dan untuk Saksi di TPS yang memiliki legalitas adalah satu orang.

"Dalam Pelatihan nanti, akan disampaikan apa tugas - tugas Saksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar SL Simbolon.

Usai pemaparan, dilanjutkan dengan seasen tanya jawab dengan Peserta Rapat. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: