Lo,ozaro Zebua Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Kota Gunungsitoli

/ Jumat, 12 April 2019 / 15.07.00 WIB
Lo,ozaro Zebua. POSKOTA/ARIF

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Diputus bersalah melakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kepulauan Nias Sumatera Utara Lo,ozaro Zebua mengajukan Banding. Kamis (11/04/2019).

Lo,ozaro Zebua ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dan di Hukum selama 1 Tahun Penjara, Denda Rp. 750 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara.

Lo,ozaro Zebua yang ditemui Wartawan usai Sidang, Kamis 11 April 2019 mengaku kecewa atas Putusan Hakim PN Gunungsitoli.

Menurut Dia, Dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan Pencemaran Nama Baik atau Fitnah terhadap Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa melalui Media Sosial.

"Saya tidak pernah menghina atau mencemarkan Nama Baik Herman Jaya Harefa di Media Sosial, dan Saya tidak pernah menulis nama Herman Jaya Harefa pada status Saya", ucapnya.

Dia juga kecewa, sejak pemeriksaan di Kepolisian hinggaPputusan Pengadilan, telepon seluler miliknya belum pernah disita sebagai Barang Bukti.

"Saya saja tidak tahu bermain Facebook dan baru belajar, sehingga Saya kecewa dituduh telah melakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli", sesalnya.

Menurut Lo,ozaro, Putusan terhadap Dirinya adalah usaha pembungkaman karena Dia sedang getol mengejar Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

"Walau Saya dihukum, Saya Banding dan tidak berhenti menegakkan kebenaran dan akan terus mengungkap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Kota Gunungsitoli", tegasnya.

Trimen Harefa Kuasa Hukum Herman Jaya Harefa yang ditemui pada hari yang sama mengaku, sangat menghargai Putusan PN Gunungsitoli atas Terdakwa Lo,ozaro Zebua.

Namun, menurutnya, jika Putusan tersebut dicermati, selaku Penasihat Hukum Korban, Dia merasa kecewa karena tidak ada Petitum Penahanan terhadap Terdakwa setelah Putusan dibaca.

"Putusan ini kontra dengan semangat melawan Pelaku - Pelaku penyebar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, patut dan layak Majelis Hakim mempertimbangkan segala sikap Terdakwa yang tidak kooperatif, tidak jujur dan tidak menyesal", ujarnya.

Trimen memberitahu, Terdakwa bahkan turut serta dalam aksi orasi yang bernuansa mencemarkan Nama Baik Korban beberapa waktu yang lalu.

"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum bisa mempertimbangkan untuk ikut Banding dan meminta Perbaikan Putusan, apalagi Terpidana sudah menjadi salah satu Terlapor dalam Laporan Dugaan Tindak ppidana menyampaikan Berita dan Informasi Bohong dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara", ungkapnya.(PS/ARIF)

Kuasa Hukum Ketua DPRD Kota GunungSitoli Trimen Harefa. POSKOTA/ARIF
Komentar Anda

Terkini: