Luhut Nyatakan Pemungutan Pemilu 2019 Berjalan Aman Dan Lancar

/ Jumat, 19 April 2019 / 21.12.00 WIB
Ketua KPU Luhut Didampingi Komisionernya Bob Friandy Saat Bincang - Bincang Kepada Wartawan Di Ruang Kerjanya. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Saat bincang -  bincang di ruang kerjanya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan SH didampingi Dua Komisioner lainnya Bob Friandy SHI dan Muhammad Guntur SPdI mengatakan, bahwa proses Pemungutan Suara dalam Pemilu 17 April berlangsung aman dan lancar.

Luhut menerangkan, bahwa Pemungutan dan Penghitungan Suara di 539 TPS yang tersebar di enam Kecamatan tidak mengalami kendala, sehingga pelaksanaan Pemilu di Tanjungbalai bisa dikatakan aman dan lancar.

"Allhamdulillah, Kami pikir Pemilu 2019 ini berjalan kondusif baik Pemungutan dan Penghitungan Suara ditingkat KPPS berjalan baik.

Ditambahkan Luhut, kalaupun ada permasalahan hanya ketersedian logistik seperti Formulir C1 yang tidak berhologram. Namun, masih bisa diatasi dengan cara difoto copy dan kemudian diparaf dan disetempel.

"Hal itu dibenarkan oleh PKPU untuk mempermudah dan memperlancar jalannya Pemungutan Suara", ucap Luhut.

Selanjutnya, demikian juga kekurangan logistik berupa Surat Suara untuk beberapa TPS dapat diatasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, sebelum dilaksanakannya Pemungutan Suara.

Masalah lain, diungkapkannya, yang hampir menjadi kendala adalah cepatnya perubahan - perubahan aturan atas putusan Mahkamah Konstitusi/MK hampir tidak sempat disosialisasikan kepada masyarakat akan beberapa perubahan.

Misalnya, syarat bagi Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang bisa menggunakan E - KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Demikian juga tentang pindah memilih menggunakan Formulir A5 mengalami perubahan, dimana tanpa membawa A5 dari daerah Pindah (Hanya E - KTP) dan sudah terdaftar sebagai Pemilih pindahan, warga tersebut bisa memberikan Hak Suara di TPS yang dituju untuk dapat menggunakan Hak Suaranya.

"Warga yang sudah terdaftar sebagai Pemilih Pindahan, namun tidak jadi Pindah Memilih, bisa menggunakan hak pilihnya di TPS awal terdaftar kembali", katanya.

"Perubahan - perubahan aturan tersebut itulah yang tidak sempat disosialisasikan kepada masyarakat. Akan tetapi, berkat kesigapan PPK dan PSS yang tetap berkoordinasi dengan Komisioner KPU, semuanya bisa diatasi", imbuh Luhut.

Dijelaskannya, jika ada persoalan semisal ketidak sesuain atau komplen data Perolehan Suara yang diajukan Caleg atau Partai, maka dilakukan ditingkat PPK nantinya terlebih dahulu.

Penghitungan Suara di PPK akan dilaksanakan besok, Sabtu (20/4/2019) hingga tiga hari kedepan dengan tahapan penghitungan KPPS/TPS ke PPS dan PPS ke PPK hingga lanjut ke KPU nantinya. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: