Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Nasib Guru-Guru dan Pegawai Madrasah Aliyah Persiapan
Negeri 4 Medan yang dipecat Kepala Madrasah sejak 9 Agustus 2018 lalu sampai
saat ini masih terkatung-katung. Sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Medan telah memutuskan serta menetapkan MEMBATALKAN Objek sengketa terhadap SK
Pemecatan terhadap 8 Orang Guru serta Pegawai di Madrasah Aliyah Persiapan
Negeri (MAPN) 4 Medan tersebut.
Sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
NO:151/G/2018/PTUN-MDN Tanggal 6 Maret 2019. Saat penetapan ini di sampaikan
kepada Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan. Bukannya mematuhi hasil
yang diputuskan oleh PTUN Medan malah Kepala Madrasah yang saat ini di Pimpin
oleh Netty Zakiyah SPd dengan enteng nya mengatakan, sekolah tidak punya uang
buat menggaji para guru dan pegawai yang telah memenangkan gugatan.
Kakan Kemenag Kota Medan Impun Siregar yang dalam hal ini sebagai Ketua
Badan Penyelenggara Terhadap kegiatan di Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4
Medan, justeru ikut menunjukkan sikap penolakan terhadap hasil penetapan yang
di keluarkan oleh PTUN Medan.
Hal ini dibuktikan dengan tidak dilaksanakan hasil penetapan dari PTUN Medan
tersebut di Madrasah yang dikelolanya, bahkan dirinya mengatakan menunggu hasil
banding yang sedang dilakukan oleh Netty Zakiyah.
Sikap yang ditunjukkan oleh Impun dan Netty bukti ke aroganan sebagai
Pimpinan dan tidak taat hukum sebagai ASN terhadap Produk Hukum yang dihasilkan
oleh Lembaga Hukum Resmi Milik Negara Republik Indonesia.
Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Iwan Zulhami kepada Wartawan
Poskota Sumatera, Senin (8/4/2019) mengatakan sampai saat ini dirinya belum ada
menerima salinan putusan PTUN tersebut.
Iwan Zulhami juga mengakui kalau telah memnaggil Kakan Kemenag Medan dan
Kepala Madrasah MAPN 4 Medan. “Kalau penetapan itu sudah menjadi Keputusan
Lembaga Negara dan kepada siapa perintah itu ditujukan ya harus dilaksanakan,”
ungkapnya.
Dia mengaku Kanwil Kemenag Sumut juga bisa mengeksekusi putusan PTUN Medan
yang membatalkan pemberhentian 8 guru dan pegawai MAPN 4 Medan ini.
Saat disinggung, fakta membingungkan karena statemen Iwan Zulhami tidak
sesuai dengan kenyataan di lapangan, dia berdalih karena masih menunggu hasil banding.
Alasan lain katanya Madrasah tersebut adalah Madrasah Swasta karena pemilik
sesungguhnya Madrasah tersebut ialah Pemko Medan,Kemenag hanya sebagai
pengelola saja.
Terpisah,
para guru dan pegawai yang dipecat Kepala MAPN 4 Medan amat menyayangkan berlarutnya
permasalahan ini dikarenakan mereka menduga ketidak profesionalan dan
keangkuhan para pejabat di Kemenag Medan dan Sumut lah yang menjadi putusan
hukum yang merupakan solusi terbaik menyelesaikan masalah.
Mereka
menilai Indonesia merupakan negara hukum ini seolah tak digubris oleh para
pejabat di Kementerian yang saat ini sedang disorot publik akibat isu jual beli
jabatan itu.
Nasib
guru dan pegawai MAPN 4 Medan yang dipecat Kepala Madrasah sejak 9 Agustus 2018
lalu masih terkatung-katung meski putusan PTUN Medan telah membuat dan
membacakan penetapan dan juga putusan
terhadap objek sengketa Pemberhentian ke-8 guru dan pegawai di Sekolah
Agama yang beralamat di Jalan Jala Raya Martubung Medan Labuhan.
Sesuai
putusan PTUN Medan No 151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, Majelis Hakim
PTUN Medan diketuai Efriandy beranggotakan Budi Amin Rodding dan Selvie
Rithyarodh serta Panitera Pengganti Nuraini Damanik menetapkan memutuskan
kepada Kepala Madrasah MAPN 4 Medan yang memberhentikan para guru dan pegawai
di sekolah Islam itu diantaranya Bukkari Muttaqien, SS MPd, Adi Ariansyah S.Pd,
Nasrul Annas Nanda Mardhiana S.Pd, Rizki Pinta Ito Harahap SPd, H Nazhar Daulay
SpdI, Fakhurddin SE dan Citra Ratu Soraya.
"Untuk
segera masuk bekerja seperti sediakala dan di penuhi hak haknya sebagai mana
sebelum objek sengketa di terbitkan," demikian sedikit petikan dari
putusan PTUN Tersebut untuk dipatuhi dan di jalankan.
Gugatan
Guru dan Pegawai MAPN 4 Medan ini berawal dari SK Kepala Madrasah MAPN tanggal
9 Agustus 2018 yang memecat beberapa guru dan pegawai di sekolah yang beralamat
di Medan Labuhan itu. Dampaknya, para korban pemecatan ini melakukan gugatan ke
PTUN Medan dengan didampingi kuasa hukum dari Law Office Budi Dharma SH &
Partners berkantor di Jalan Gatot Subroto Komplek Tomang Elok Blok M No. 6
Medan Sunggal. Lalu sesuai PTUN Medan No
151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019. (PS/TIM)