Nasib 8 Guru dan Pegawai Ngambang, Kakan Kemenag Medan dan Kepala MAPN 4 Medan Terkesan Enggan Laksanakan Putusan PTUN Medan

/ Kamis, 11 April 2019 / 00.33.00 WIB


Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Nasib Guru-Guru dan Pegawai Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan yang dipecat Kepala Madrasah sejak 9 Agustus 2018 lalu sampai saat ini masih terkatung-katung. Sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah memutuskan serta menetapkan MEMBATALKAN Objek sengketa terhadap SK Pemecatan terhadap 8 Orang Guru serta Pegawai di Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan tersebut.

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan NO:151/G/2018/PTUN-MDN Tanggal 6 Maret 2019. Saat penetapan ini di sampaikan kepada Kepala Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan. Bukannya mematuhi hasil yang diputuskan oleh PTUN Medan malah Kepala Madrasah yang saat ini di Pimpin oleh Netty Zakiyah SPd dengan enteng nya mengatakan, sekolah tidak punya uang buat menggaji para guru dan pegawai yang telah memenangkan gugatan.

Kakan Kemenag Kota Medan Impun Siregar yang dalam hal ini sebagai Ketua Badan Penyelenggara Terhadap kegiatan di Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 Medan, justeru ikut menunjukkan sikap penolakan terhadap hasil penetapan yang di keluarkan oleh PTUN Medan.

Hal ini dibuktikan dengan tidak dilaksanakan hasil penetapan dari PTUN Medan tersebut di Madrasah yang dikelolanya, bahkan dirinya mengatakan menunggu hasil banding yang sedang dilakukan oleh Netty Zakiyah. 

Sikap yang ditunjukkan oleh Impun dan Netty bukti ke aroganan sebagai Pimpinan dan tidak taat hukum sebagai ASN  terhadap Produk Hukum yang dihasilkan oleh Lembaga Hukum Resmi Milik Negara Republik Indonesia.

Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Iwan Zulhami kepada Wartawan Poskota Sumatera, Senin (8/4/2019) mengatakan sampai saat ini dirinya belum ada menerima salinan putusan PTUN tersebut.

Iwan Zulhami juga mengakui kalau telah memnaggil Kakan Kemenag Medan dan Kepala Madrasah MAPN 4 Medan. “Kalau penetapan itu sudah menjadi Keputusan Lembaga Negara dan kepada siapa perintah itu ditujukan ya harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Dia mengaku Kanwil Kemenag Sumut juga bisa mengeksekusi putusan PTUN Medan yang membatalkan pemberhentian 8 guru dan pegawai MAPN 4 Medan ini.

Saat disinggung, fakta membingungkan karena statemen Iwan Zulhami tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, dia berdalih karena masih menunggu hasil banding. Alasan lain katanya Madrasah tersebut adalah Madrasah Swasta karena pemilik sesungguhnya Madrasah tersebut ialah Pemko Medan,Kemenag hanya sebagai pengelola saja.

Terpisah, para guru dan pegawai yang dipecat Kepala MAPN 4 Medan amat menyayangkan berlarutnya permasalahan ini dikarenakan mereka menduga ketidak profesionalan dan keangkuhan para pejabat di Kemenag Medan dan Sumut lah yang menjadi putusan hukum yang merupakan solusi terbaik menyelesaikan masalah.

Mereka menilai Indonesia merupakan negara hukum ini seolah tak digubris oleh para pejabat di Kementerian yang saat ini sedang disorot publik akibat isu jual beli jabatan itu.

Nasib guru dan pegawai MAPN 4 Medan yang dipecat Kepala Madrasah sejak 9 Agustus 2018 lalu masih terkatung-katung meski putusan PTUN Medan telah membuat dan membacakan penetapan dan juga putusan  terhadap objek sengketa Pemberhentian ke-8 guru dan pegawai di Sekolah Agama yang beralamat di Jalan Jala Raya Martubung Medan Labuhan.

Sesuai putusan PTUN Medan No 151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Medan diketuai Efriandy beranggotakan Budi Amin Rodding dan Selvie Rithyarodh serta Panitera Pengganti Nuraini Damanik menetapkan memutuskan kepada Kepala Madrasah MAPN 4 Medan yang memberhentikan para guru dan pegawai di sekolah Islam itu diantaranya Bukkari Muttaqien, SS MPd, Adi Ariansyah S.Pd, Nasrul Annas Nanda Mardhiana S.Pd, Rizki Pinta Ito Harahap SPd, H Nazhar Daulay SpdI, Fakhurddin SE dan Citra Ratu Soraya.

"Untuk segera masuk bekerja seperti sediakala dan di penuhi hak haknya sebagai mana sebelum objek sengketa di terbitkan," demikian sedikit petikan dari putusan PTUN Tersebut untuk dipatuhi dan di jalankan.

Gugatan Guru dan Pegawai MAPN 4 Medan ini berawal dari SK Kepala Madrasah MAPN tanggal 9 Agustus 2018 yang memecat beberapa guru dan pegawai di sekolah yang beralamat di Medan Labuhan itu. Dampaknya, para korban pemecatan ini melakukan gugatan ke PTUN Medan dengan didampingi kuasa hukum dari Law Office Budi Dharma SH & Partners berkantor di Jalan Gatot Subroto Komplek Tomang Elok Blok M No. 6 Medan Sunggal.  Lalu sesuai PTUN Medan No 151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019. (PS/TIM)






Komentar Anda

Terkini: