Oknum Sekdes Ehosakhozi Diduga Terima Gaji Dable Dari APBD Nias Setiap Bulan

/ Selasa, 16 April 2019 / 13.23.00 WIB
IL Oknum Yang Diduga Rangkap Jabatan Dan Terima Gaji Dauble Dari APBD Kabupaten Nias. POSKOTA/ARIF

POSKOTASUMATERA.COM - NIAS - Diduga Seorang Oknum Tenaga Pendidik Sekolah Dasar berinisial IL rangkap Jabatan sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) di SDN No. 071066 Onombongi, sekaligus sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Ehosakhozi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias. 

Kepada Wartawan, Senin, 16/04/2019 beberapa Warga Desa Ehosakhozi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, ketika terlibat Wawancara dengan Awak Media mengatakan, akan segera membuat laporan di Polres Nias, terkait adanya Oknum yang rangkap Jabatan di Kabupaten Nias yang diduga menerima honorarium dua kali dalam sebulan dari APBD Nias, baik sebagai Sekdes, maupun GBD.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias saat dikonfirmasi Jurnalis, Senin (15/4/2019) sekira Pukul 13.20 melalui Kepala Bidang (Kabid) PK Gestina Gulo, terkait hal ini membenarkan bahwa IL adalah GBD di SDN No. 071066.

"Benar Pak, IL adalah GBD di SDN No. 071066 Kabupaten Nias", sebutnya.

Menurutnya, Perekrutan GBD di Kabupaten Nias saat itu ada 2 Periode yakni pada Tahun 2016 dan 2017. Dan IL direkrut pada Periode Pertama dan masih aktif sampai ini hari.

Tambahnya, barusan kemarin Dia (IL - red) mengurus Surat Perpanjangan Kontrak GBD nya, sembari menunjukan Daftar GBD di Kabupaten Nias

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kabid Pemerintahan Kabupaten Nias Yaman Lase S Com saat disambangi Awak Pers di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa benar IL juga sedang menjabat sebagai Sekdes sampai sekarang.

"Saya kira juga hal ini melanggar aturan tentang perekrutan GBD, memiliki Dua Jabatan dan juga menerima Dua Honorrarium dari APBD Kabupaten Nias, seharusnya dipilih salah satu saja", tandasnya.

Tentang ini banyak pihak menilai, jika Rangkap Jabatan ini disebut - sebut telah membuat Kerugian Keuangan Negara lewat APBD Kabupaten Nias.

Sebab kedua jabatan yang IL rangkap mendapatkan Gaji dari Keuangan Pemda Kabupaten Nias. Sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1.

Berbunyi , "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, di Pidana Penjara dengan Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua puluh) Tahun. Dan Denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar”. (PS/ARIF)
Komentar Anda

Terkini: