Pak Tua Tersangka Sodomi di Marelan Bisa Diganjar Hukum Kebiri

/ Senin, 15 April 2019 / 19.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 6 bocah ingusan yang dilakukan Udin (62) seorang Pak Tua  yang akrab disapa Pak Haji di Lingkungan 9 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan dapat dijerat hukum penjara dan pengebirian dengan baham kimia.

Atas pengungkapan dugaan pelecehanan anak ini, hari ini dipaparkan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH di Mako Polsek Medan Labuhan, Senin (15/04/2019) pukul 13.30 Wib.

Menurut Kapolsek Medan Labuhan Rosyid Hartanto SH SIK MH, pelaku akan dijerat pelanggaran pasal 76-E Job 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam jabaran aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rosyid Hartanto juga menyebutkan, polisi telah mengungkap 7 korban sodomi hingga akan dilakukan pengembangan lanjut sebab sesuai pengakuan pelaku, telah melakukan aksinya sejak 1 tahun terakhir.

Tak tanggung-tanggung, perwira polisi ini menyebut pelaku sebagai Paedofil hingga harus diwaspadai dengan memberikan edukasi pada anak-anak.

"Guna menghindari paedofil anak harus diedukasi jangan mau dipegang bagian vitalnya," katanya.

Guna memperbaiki mental korban, lanjutnya, polisi merangkul Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Sumatera Utara.

"Kami merangkul Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Sumut guna mengatasi dampak psikologi korban dan memastikan penindakan hukum sesuai aturan," ujarnya didampingi Wakapolsekta Medan Labuhan AKP Paijo dan Kanit Reskrim AKP Bonar Pohan.

Sesuai pandangan praktisi hukum, karena pemberantasan kekerasan terhadap anak merupakan program nasional yang menjadi perhatian publik maka Pak Tua itu jika terbukti melakukan sodomi pada 6 bocah dapat dijerat pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 yang diancam hukuman dikebiri secara kimia atau dipasang alat diteksi selain hukuman penjara.

Sesuai paparan praktisi hukum, pidana yang menjerat pelaku sodomi bukan delik aduan karena hal itu merupakan delik biasa yang berarti kasus tersebut tak akan bisa dihentikan meski adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

“Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dan pidana ini tak akan terhenti meski adanya perdamaian antara pelaku dan korban atau keluarga korban. Ini tergolong kasus luar biasa, hingga sejak dahulu mulai Menteri hingga Presiden selalu memantau kasus-kasus yang menimpa anak dan perempuan,” sebagaimana dipaparkan Zainal Abidin SH kemarin.

Saat diwawancarai langsung Poskotasumatera.com, Pria Tua tersangka sodomi mengatakan, dirinya setres karena sudah puluhan tahun di tinggal istrinya meninggal dunia.

"Setres saya bang. Sudah tahunan saya di tinggal istri saya, sebelum tinggal di Marelan, saya melampiaskan birahi saya sama Bencong, disini gak ada bencong makanya anak-anak yang jadi korban bang,"paparnya.

TERSANGKA: Udin alias Pak Aji tersangka pelaku sodomi 6 bocah tetangganya. POSKOTA/RIADI

Masih di tempat yang sama, polisi juga memaparkan kasus pencabulan yang dilakukan MF alias F (24) Alamat Jalan Aluminum l Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Pasalnya, pada hari Sabtu,(06/04/2019) sekira pukul 10.00 Wib, tersangka masuk kedalam rumah Korban, lalu pelaku mengunci pintu depan Dan selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban sambil mengatakan 'Ayoklah Dek,'lalu tersangka menutup mulut korban dan meraba kemaluan korban, setelah itu korban menjerit minta tolong.

Tanpa dikomandoi warga berbondong - bondong berdatangan dan membawa tersangka ke Polsek Medan Labuhan, kemudian Korban atas Nama Tasya Auria Putri membuat Laporan ke Polisi.

Saat diwawancarai Poskotasumatera.com tersangka mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

"Berawal saya mengintip Tasya lagi pacaran sama kekasihnya bang, kekasihnya meremas -remas buah dadanya dan memegang Kemaluan si Tasya,dari situlah timbul birahi saya,"ungkapnya.

Lanjut tersangka mengatakan, kemudian sewaktu rumahnya kosong tersangka mengaku masuk dan mencabuli korban.

"Gak tahan birahi saya bang,saya tutup mulutnya dan mencipok mulutnya, Lalu saya remas-remas kedua payudaranya dan meraba kemaluannya bang, saya menyesal perbuatan saya bang," ungkapnya sambil menundukkan kepalanya.

Dari LP/214/lV/2019/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN, Tanggal 06  April 2019. Tersangka mendapatkan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Rantang Perubahan atas  UU No 23 Tahun 2002 Rantang Perlindungan Anak. (PS/RIADI)



Komentar Anda

Terkini: