Pembangunan Jembatan Senilai 19 Miliar Terbengkalai, Diduga Jadi Ajang Korupsi, Dikonfirmasi Media, Kadis PUPR Takut Jumpa Wartawan

/ Selasa, 09 April 2019 / 16.31.00 WIB
Wanda (Striger Efarina TV) Saat Menunggu Di Ruang Kantor Dinas PUPR Kota Tanjungbalai. POSKOTA/RED

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai Mulkan ST diduga selalu saja tidak berada ditempat, karena terkesan takut jumpa dengan Wartawan di Kantornya untuk Konfirmasi.

Sehingga, melahirkan tudingan miring dikalangan Wartawan, jika Kadis yang satu ini tidak menunjukan seorang Pejabat yang baik dan terkesan tidak mengindahkan tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ironisnya, dirinya kerao menghindar dari kunjungan Wawancara maupun Konfirmasi Wartawan.

Pantauan dilokasi Kantornya, Kamis (9/4/2019) kegiatan Kantor tersebut terlihat Sunyi, Sepi dan Ruangan Pintu tertutup dan hanua bisa dibuka dengan Finger Print dari Jari Petugas untuk membukanya.

Sedangkan untuk lokasi Ruang tunggu, tidak satu pun terlihat Pegawai ASN ataupun Honorer berada ditrmpat.

Menurut salah seorang Wartawan Televisi Wanda (Striger Efarina TV) dan Saufi Simangunsong (Kontributor TVRI) menyatakan, sangat kecewa mengetahui hal itu. 

Menurut mereka, kondisi tersebut kerab terjadi, sehingga tidak dapat klarifikasi pemberitaan maupun konfirmasi dari  Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Mulkan ST terkait Pembangunan Jembatan Yang
Bersumber dari Dana APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 19.621.206.000,-.

Saat ini, kegiatan Lanjutan Pembangunan Jembatan Sei Silau III pada Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai yang dikerjakan oleh  PT Tisa Lestari kondisinya terbengkalai dan menjadi perbincangan hangat yerkait lahirnya dugaan Korupsi Berjamaah didalam proses Pembangunannya.

Wanda menambahkan, bahwasanya Undang - Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia. Menurutnya, UU tersebut pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimaksud.

Dikatakannya, Hak memperoleh informasi merupakan adalah Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang baik. Karena Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan Pengawasan Publik terhadap Penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan Publik, serta Pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informatif.

Ironisnya, bukan hanya Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Mulkan ST yang sulit dikonfitmasi, hal serupa juga ditemui dari PPTK dan Pihak yang berkompeten di Dinas bergengsi yang satu ini.

Ironisnya, informasi miring lainnya menyebutkan, jika Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Mulkan ST hanya ada Pagi hari saat Apel Pagi dan Sore hari diwaktu Finger Print, berada di Kantor. (PS/RED).

Komentar Anda

Terkini: