Pemkab Pijay Laksanakan Nikah Massal Terhadap 270 Pasangan

/ Selasa, 23 April 2019 / 10.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM|MEUREUDU- Pemkab Pidie Jaya (Pijay) kembali melaksanakan nikah massal terhadap 270 pasangan di aula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Pada 2018 lalu, Pijay juga berhasil melaksanakan itsbat nikah terhadap 580 pasangan,

Itsbat nikah secara simbolis dilaksanakan terhadap dua pasangan yang dilakukan Mahkamah Syariah, khusus untuk pasangan yang menikah saat konflik dan juga dari keluarga kurang mampu. Para pasangan ini akan menjalani pernikahan secara bertahap, mulai Senin (22/4) sampai Jumat (26/4) atau lima hari.

Kadis Syariat Islam Pijay, Ir Puteh Manaf menjelaskan kegiatan ini bersumber dari APBA dan APBK 2019. Dikatakan, untuk 150 pasangan dari APBA dan 125 pasangan dari APBK. Disebutkan, dengan jumlah lebih dari 200 pasangan, maka prosesi itsbat dibagi dalam dua gelombang.

Dikatakan, pada gelombang pertama sebanyak 175 pasangan dengan waktu pelaksanaan selama tiga hari, dari Senin (22/4) sampai Rabu (24/4). Untuk gelombang kedua dilaksanakan untuk 100 pasangan selama dua hari, dari Kamis (25/4) sampai Jumat (26/4).

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pijay, Drs H Abd Syakur MM dan hari pertama dinikahkan sebanyak 75 pasangan. Turut dihadiri Kadis Syariat islam Aceh diwakili Ir Haris, UPD Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Para pasangan ini, dari Kecamatan Ulim 50 pasangan, Meurahdua 15 pasangan dan Bandardua 10 pasangan. “Kegiatan ini untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status pribadi dan hukum dari masing-masing pasangan,” ujar Manaf Puteh
Ditambahkan, tujuan lainnya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, karena dengan telah adanya buku nikah dari KUA, maka syarat administrasi kependudukan sudah terpenuhi.

Dia mencontohkan, seperti untuk akte kelahiran, kartu keluarga, KTP elektronik dan lainnya. Manaf menambahkan bahkan dapat digunakan untuk pendidikan anggota keluarga atau hal lainnya. “Tanpa orangtua memiliki buku nikah, dipastikan anaknya sulit bahkan tak bisa mengurus berkas untuk kependudukan, termasuk untuk melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Sementara, beberapa pasangan yang dinikahkan mengaku senang, karena pernikahan mereka sudah diakui negara, melalui buku nikah yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Itsbat nikah merupakan kerjasama empat institusi yaitu, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Syariat Islam serta Mahkamah Syariah, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh.

Pada 2018 lalu, melalui dana Migas, Pemkab Pijay telah berhasil mengitsbat nikah sebanyak 580 pasangan. Rinciannya, pada Agustus 193 pasangan, Oktober 220 pasangan dan November 2018 sebanyak 167 pasangan.(PS/DA)

Komentar Anda

Terkini: