Penerapan Perda KTR, Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur Lakukan Sidak

/ Rabu, 03 April 2019 / 21.34.00 WIB
Riswan Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur. POSKOTA/MIRWAN

POSKOTASUMATERA.COM - KAUR - Pengawasan Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dan Perbub No. 63 Tahun 2018 Satuan Polisi Pamong Praja (SASTPOL PP) lakukan Sidak di sejumlah Kantor Instansi Pemerintahan Daerah Kaur diantaranya Kantor Camat dan Puskesmas Tanjung Kemuning, Selasa (2/4/2019).

Hasilnya, Petugas berhasil menemukan beberapa Pelanggaran di Kantor Camat, seperti  asbak rokok masih terdapat dibeberapa ruangan yang yang semestinya sudah tidak ada lagi.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur Jhon Harimol melalui Kabid Penegakan Perda Riswan mengatakan, adanya operasi tersebut dikarenakan diperkirakan masih ada ASN yang membandel.

 “Makanya, Kami buat Tim dan Aperasi itu, karena banyak Pelanggaran, kalau tidak ada Pelanggaran tidak mungkin Kami mengadakan operasi Perda Nomor 11 Tahun 2016", katanya Awak Media ketika dikonfirmasi, Rabu (3/4/2019).

Ia juga menuturkan, Operasi tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan operasi di  ditempat - tempat lain dan selalu memberikan Peringatan.

Riswan juga menambahkan, masih belum efektifnya Perda tersebut, pihaknya akan lebih intens melakukan operasi, namun, yang pasti Operasi tersebut, baru semacam Shock Terapi.

“Yang penting, sudah Kami laksanakan,  mudah - mudahan bisa dilanjutkan dengan lebih baik lagi ke depan", harapnya. 

Dijelaskannya, yang kena Sidak akan diberikan peringatan terlebih dahulu, apabila masih juga melanggar maka akan diberikan sangsi berupa denda sebesar Rp. 500.000,-, bahkan akan di sidangkan di Pengadilan untuk dijatuhkan hukuman. (PS/MIRWAN)
Komentar Anda

Terkini: