POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kota
Medan menghadirkan program Jumat Berkah yang ditujukan bagi seluruh pelaku
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Medan. Melalui program ini, BPTSP
ingin membantu mempermudah pelayanan dalam pengurusan izin usaha. Apabila
persyaratan dipenuhi, maka proses pengurusan izin usaha langsung siap
hanya dalam waktu 30 menit.
Demikian terungkap ketika Kepala BPTSP Kota Medan Ir Qamarul Fattah
mengoperasikan program Jumat Berkah di Kantor BPTSP Jalan AH Nasution
Medan, Jumat (12/4). Selain mempermudah pelaku UMKM mengurus izin usaha,
program ini juga guna mendukung upaya Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin
S MSi MH mewujudkan Kota Medan sebagai Smart City.
“Program Jumat Berkat ini kita khususkan bagi seluruh para pelaku UMKM
dengan modal di bawah Rp. 30 juta dan omset di bawah Rp.300 juta. Melalui
program ini, kita bantu mereka (UMKM) untuk mengurus izin usaha dengan mudah
dan cepat sehingga usaha yang digeluti terdaftar secara legal. Dengan kemudahan
ini, kita harapkan seluruh pelaku UMKM dapat mengurus izin usahanya,” kata
Qamarul.
Selama ini ungkap Qamarul, ada persepsi di kalangan pelaku UMKM sangat
sulit dan memakan waktu lama saat pengurusan izin usaha dilakukan. Oleh
karenanya melalui program Jumat Berkah ini bilang Qamarul, BPTSP ingin
merubah image negatif tersebut. “Program Jumat Berkah
merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk merubah image negatif
tersebut,” ungkapnya.
Qamarul menjelaskan, program Jumat Berkah sementara ini hanya mereka buat
hanya setiap hari Jumat. Seiring berjalannya program tersebut, evaluasi
akan terus dilakukan untuk melihat apakah program ini mendapat antusiasme dari
kalangan pelaku UMKM. Apabila respon positif dan pelaku UMKM banyak yang
mengurus izin usaha, jelas Qamarul, maka program ini akan dibuat dua kali dalam
sepekan.
“Dengan hadirnya program Jumat Berkah, kita ingin merubah image negatif
di tengah masyarakat yang menganggap bahwa proses pengurusan izin usaha itu
sulit dan memakan waktu yang lama. Lewat program ini, kita akan bukti bahwa
semua anggapan itu tidak benar. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, insya Allah
izin usaha siap hanya dalam waktu 30 menit,”jelasnya.
Selanjutnya Qamarul memaparkan, berdasarkan data yng diperoleh dari
Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 9.400 pelaku UMKM yang ada di Kota
Medan. Dari jumlah tersebut, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus izin
usahanya. Dengan kemudahan dan cepatnya proses pengurusan melalui program Jumat
Berkah, Qamarul berharap para pelaku UMKM yang belum mengurus izin usaha segera
melakukan pengurusan sehingga usaha yang dilakoninya tercatat dan terdaftar
secara legal.
Dengan program Jumat Berkah, mantan Asisten Ekbang Setdako Medan itu ingin
menginvetarisir seluruh UMKM yang ada di Kota Medan. Setiap pelaku UMKM
mengurus izin usaha, BPTSP langsung mencatatnya dan merekapnya melalui
sistem Online Single Submission OSS. Dengan begitu BPTSP ke
depannya akan memiliki data base yang lengkap mengenai UMKM di Kota Medan.
Selanjutnya guna mendukung kelancaran pengurusan izin usaha yang diajukan
pelaku UMKM, Qamarul berharap aplikasi yang dimiliki tidak menemukan kendala
saat memberikan pelayanan. Dengan demikian keinginan untuk memberikan kemudahan
dan singkatnya pengurusan izin usaha pelaku UMKM dapat diwujudkan.
Agar seluruh pelaku UMKM mengetahui adanya program Jumat Berkah ini,
terang Qamarul, BPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota
Medan. Tujuan koordinasi yang dilakukan paparnya, agar pelaku UMKM di bawah
binaan Dinas Koperasi dan UMKM dapat mengurus izin usahanya dengan memanfaatkan
program Jumat Berkah.
“Kita harapkan Dinas Koperasi dan UMKM dapat mengumpulkan pelaku UMKM hasil
binaan mereka, setelah terkumpul beberapa pelaku UMKM, bawa ke BPTSP dan kita
selesaikan proses pengurusan izin usahanya. Insya Allah dalam satu hari,
seluruh pengajuan izin usaha yang diajukan akan kita selesaikan,” paparnya.
Disamping itu tambah Qamarul lagi, BPTSP juga akan memberikan kemudahan
bagi pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha saat menyambut HUT Kota Medan.
Selain izin usaha, juga dipemrudah pengurusan izin merek usaha. “Kita
upayakan penyelesainanya hanya dalam waktu 30 menit,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Qamarul menerangkan, izin usaha sangat
penting dimiliki para pelaku UMKM. Sebab, izin usaha yang dimiliki menjadi
salah satu persayaratan harus dipenuhi dalam pengurusan sertifikat halal dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun pengurusan Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI).
“Yang lebih penting lagi, apabila pelaku UMKM telah memiliki izin usaha,
rasa percaya diri lebih meningkat dalam memajukan usahanya karena sudah
tercatat dan terdaftar secara legal. Dengan demikian usaha yang diawali hanya
mikro, bisa meningkat menjadi menengah hingga akhirnya menjadi usaha besar,”
harapnya.
Antuasiasme pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha dengan memanfaatkan
proram Jumat Berkah cukup tinggi. Sejumlah pelaku UMKM terlihat antri menunggu
giliran, salah satunya Dermawan (38), salah seorang pelaku UMKM yang bergerak
di bidang pembuatan roti. Tak sampai satu jam, izin usaha yang
diajukannya selesai.
“Saya mengucapkan terima kasih dengan dihadirkannya program Jumat Berkah
ini. Hanya dalam waktu 30 menit, izin usaha saya sudah selesai. Dengan program
ini, saya yakin para pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha akan segera
mengurus izin usahanya,” kata Dermawan sambil menunjukkan izin usaha miliknya
yang telah selesai. (PS/ALFAN)