Terkait Sengketa Jabatan Sekda Labuhanbatu, Yusuf Siagian Menangkan Kasasi, Pemkab Labuhanbatu Keok, Posisi Ahmad Mufli Terancam Lengser

/ Rabu, 10 April 2019 / 16.57.00 WIB
Yusuf Siagian Saat Dikonfirmasi Wartawan Usai Pertemuan Dengan Kepala BKPP Labuhanbatu, Rabu (10/4/2019). POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sengketa Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu yang telah bergulir selama lebih kurang 2 tahun, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta disebut - sebut dimenangkan oleh Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA selaku Penggugat. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu keok secara Yuridis.

Kondisi ini juga mengharuskan Pemkab Labuhanbatu untuk mengakui Gugatan Yusuf Siagian secara nyata diterima oleh hukum. Sementara itu, situasi ini dikabarkan juga menjadikan posisi Ahmad Mufli SH selaku Sekda yang diangkat oleh Bupati Labuhanbatu Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi semasa masih menjabat selaku Bupati Labuhanbatu, pada Senin (28/8/2017) lalu di Ruang Data dan Karya Setdakab Labuhanbatu, menggantikan posisi Yusuf Siagian kembali menjadi terancam dan nampaknya harus legowo lengser, alias bakal copot dari Jabatan PNS paling bergengsi di Pemkab Labuhanbatu tersebut.

Belum jelas diketahui, sejauh mana sepak terjang selanjutnya yang akan diperankan Yusuf Siagian terkait dirinya berhasil memenangkan Kasasi di MA tersebut. Namun kabar miring beredar, jika saat ini Kursi Empuk Jabatan Sekda Labuhanbatu yang diduduki Ahmad Mufli, kian hari kian memanas, juga ibarat ditumbuhi duri - duri yang tajam.

Terkait hal ini, sebelumnya diberitakan oleh berbagai Media baik Cetak maupun Online menyebutkan, Yusuf Siagian merasa dizolomi oleh Pemkab Labuhanbatu karena dicopot semena - mena dari Jabatan Sekda yang baru didudukinya selama 8 Bulan, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Labuhanbatu No. 821.2/3168/BKPP-I/2017 Tanggal 25 Agustus 2017 lalu, tentang Pembebasan Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dan mengangkat Ahmad Mufli sebagai penggantinya berdasarkan SK Bupati Labuhanbatu No. 094/3170/BKPP-I/2017 Tanggal 25 Agustus 2017 tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas.

Mengetahui hal ini, Yusuf Siagian berusaha mencari keadilan dengan memajukan gugatannya ke PTUN. Namun, gugatan itu kandas, karena PTUN Medan menolaknya melalui Putusan PTUN Medan Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN Tanggal 22  Maret 2018.

Kendatipun demikian, Yusuf Siagian terus berupaya mencari keadilan atas perbuatan sewenang - wenang yang dibuat oleh Pangonal Harap saat menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu, dengan melakukan Perlawanan Hukum mengajukan Banding ke PTTUN Medan. 

Hampir setahun lamanya mencari keadilan atas tindakan kesewenangan Pangonal Harahap mencopot dirinya dari Jabatan Sekda pada 25 Agustus 2017 silam, akhirnya PTTUN Medan menerbitkan Putusan Banding yang bertolak belakang dengan keputusan sebelumnya di PTUN. Dan meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk mengembalikan posisi Yusuf Siagian kepada Jabatannya semula, yakni sebagai Sekda Labuhanbatu.

Dalam keputusan tersebut, PTTUN Medan memerintahkan Pemkab Labuhanbatu dalam hal ini Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT agar mengembalikan Posisi Jabatan Sekdakab Labuhanbatu, sesuai Amar Putusan Banding Nomor 113/B/PT.TUN.MDN Tanggal 25 Juli 2018. 

Pada Amar Putusan itu, Ketua Majelis Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Puspito SH dan Hakim Anggota Kamer Togatorop SH serta Asmin Simanjorang saat itu menyatakan, bahwa pihaknya menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding Yusuf Siagian dan Membatalkan Putusan PTUN Medan Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN Tanggal 22  Maret 2018 yang dimohonkan Banding.


Pelantikan Ahmad Mufli Menjadi Sekda Kabupaten Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA

Selain itu, Majelis Hakim Banding juga secara tegas menyatakan, bahwa SK Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3168/BKPP.1/2017 tentang Pembebasan Tugas Yusuf Siagian dari Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yakni pada unit kerja Setdakab Labuhanbatu yang diterbitkan pada Tanggal 25 Agustus 2017 lalu oleh Bupati Labuhanbatu Non Aktif Pangonal Harahap, tidak berlaku.

Namun, perlawanan hukum Yusuf Siagian ternyata tidak berakhir disini. Pihaknya diketahui ternyata harus lebih bersikeras lagi untuk membangun kuda - kuda hukum guna melakukan perlawan hukum kembali. Hal ini dikarenakan, Pemkab Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Andi Suhaimi Dalimunthe selaku Plt Bupati mengajukan Kasasi atas Putusan Banding dimaksud.

Konteks Perlawanan Hukum diantara Kedua Belah Pihak terus berseteru dan berlanjut, hingga belakangan ini dikabarkan Yusuf Siagian berhasil memenangkan Kasasi yang diajukan oleh Pemkab Labuhanbatu.

Yusuf Siagian saat dikonfirmasi Wartawan usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu di ruangan kerja Kepala BKPP setempat yang disebut - sebut membicarakan terkait Sengketa Jabatan Sekda Labuhanbatu ini, Rabu (10/4/2019), tidak banyak berkomentar. Pihaknya hanya menyebutkan jika hal tersebut belum ada pemberitahuan pada dirinya.

"Belum lagi, belum ada sampai sama Saya, nanti aja itu", sebut Yusuf Siagian sambil melangkah meninggalkan Wartawan dan masuk ke dalam Mobilnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar saat dipertanyakan terkait hal ini, membenarkan bahwa kabar tersebut demikian adanya.

"Kabarnya memang demikian, Pak Yusuf Siagian menang di MA, katanya", sebut Zainuddin.

Disisi lain Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Mufli SH ketika dikonfirmasi Awak Media tentang hal ini, hingga berita ini dikirim ke Meja Redaksi belum berhasil ditemui guna kepentingan Konfirmasi. Dan sampai berita ini diterbitkan, juga masih belum diketahui proses hukum bagaimana lagi yang akan bergilir selanjutnya, apakah Pemkab Labuhanbatu akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi dimaksud. Awak Media ini masih terus melakukan penelusuran. (PS/OKTA)


Komentar Anda

Terkini: