Tertunduk Malu, Oknum Caleg Partai Berkarya Diciduk Satnarkoba

/ Selasa, 09 April 2019 / 16.07.00 WIB
Oknum Calon Legislatif Kota Tanjungbalai Endang Harianto Hasibuan (42) Tertunduk Malu Saat Dikonfirmasi Wartawan. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Oknum Calon Legislatif Kota Tanjungbalai,Endang Harianto Hasibuan (42) Warga Kelurahan Sirantau Kota Tanjungbalai ini hanya bisa pasrah dan tertunduk malu, saat Polisi Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai menggiringnya keruang pemeriksaan. Oknum Caleg ini, mengakui kalau Narkotika Jenis Sabu yang dibelinya untuk dikonsumsi pribadi.

Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkapnya karena kedapatan memiliki Satu Klip Plastik berisi Sabu - Sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasatnarkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kaurbin Ops Satnarkoba (KBO) Polres Tanjungbalai Ipda Eko mengatakan, Tersangka ditangkap pada Selasa (2/4/2019) lalu sekitar Pukul 16.30 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Durian Tanjungbalai ada seorang laki - laki memiliki Narkotika jenis Sabu - Sabu.

Atas informasi itu, maka Kanit 2 dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah melihat orang yang dimaksud maka kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka", ucap Eko kepada Wartawan, Senin (8/4/2019).

Dijelaskannya, saat hendak akan diamankan tersangka tengah duduk di depan pintu rumah. Melihat kedatangan Petugas, tersangka langsung membuang Satu Bungkusan Plastik Kresek Warna Hitam ke tanah.

"Petugas pun meminta Tersangka untuk mengambil dan membuka bungkusan yang dibuangnya. Ternyata didalamnya terdapat Satu Klip Plastik yang diduga berisi Sabu - Sabu seberat 0,5 gram", ungkapnya.

Petugas pun kemudian menginterograsi Endang. Berdasarkan pengakuannya, Sabu - Sabu itu Ia beli dari seseorang berinisial GD warga sekitar Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai.

"Saat ini pria berinisial GD masuk dalam daftar pengejaran", sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

"Selain Sabu - Sabu, Petugas juga menyita Satu Unit Handphone merek Polytron warna hitam serta Uang Tunai Rp. 286 Ribu", jelasnya.

Saat ditanyai, Endang Harianto Hasibuan (42) tertunduk malu dengan memberitahu identitasnya mengaku sebagai seorang Caleg DPRD dari Partai Berkarya Tanjungbalai yang maju pada Pemilu 2019 mendatang.

Ia juga memgakui, bahwa Sabu dimiliki untuk keperluan dipakai pribadi dan hal ini diakuinya sudah 3 kali belakangan ini diperbuatnya.

Atas Perbuatannya, Tersangka terancam mendekam di Sel Tahanan Polres Tanjungbalai dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 Tentang Narkotika ancaman hukuman 6 - 20 tahun. Dan pengembangan selanjutnya, masih diupayakan penyelidikan. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: