DPRK Langkat Kunker Ke DPRK Lhokseumawe, Bahas Masalah PAD

/ Kamis, 04 April 2019 / 12.57.00 WIB
DPRK Lhokseumawe menerima kunjungan rombongan Anggota DPRK Langkat, Propinsi Sumatera Utara, di Gedung DPRK Lhokseumawe, Kamis (04/04), pagi tadi. Kunjungan tersebut membahas tentang mekanisme peningkatan asli daerah (PAD). 
POSKOTA | ALAN

POSKOTASUMATERA.COMLHOKSEUMAWE
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRK Kabupaten Langkat melakukan kunjungan kerja ke DPRK Lhokseumawe sebagai bahan sharing untuk bisa diterapkan sebagai bahan masukan dalam program pembangunan Kabupaten Langkat.


Rombongan Komisi A DPRK Langkat langsung diterima oleh Ketua dan anggota Komisi A dan B DPRK Lhokseumawe dan didampingi oleh unsur SKPD DPKAD bidang Pendapatan Daerah, demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi  A, Faisa Rasyidis kepada Media ini.

Dalam hal ini, Faisal Rasyidis melanjutkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai  menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos retribusi jasa pelayanan. “Terhadap pelayanan yang prima dari aparatur pemerintah merupakan salah satu kreteria yang harus di penuhi dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah, secara teknis akan dipaparkan oleh dinas terkait yaitu dinas DPKAD, bidang Pendapatan.

Kepala Bidang Pendapatan Firdaus mengatakan upaya peningkatan pendapatan asli daerah ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, law enforcement dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah serta peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi.

Firdaus melanjutkan, dalam rangka pemungutan pajak daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah yang ditetapkan dalam Qanun sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah.

Upaya peningkatan penerimaan bagian laba/dividen atas penyertaan modal dan investasi daerah lainnya ditempuh melalui inventarisasi dan menata serta mengevaluasi nilai  kekayaan daerah yang dipisahkan baik dalam bentuk uang maupun barang sebagai penyertaan modal (investasi daerah).

Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil penggunaan kekayaan daeah maupun pendapatan daerah”, ujar Firdaus

Mendengar pemaparan teknis tersebut, rombongan kunker DPRK Langkat memberikan apresiasi kepada pemerintahan Kota Lhokseumawe dalam menetapkan qanun tentang pendapatan untuk mendongkrak PAD. Regulasi yang dilakukan di Lhokseumawe akan menjadi bahan masukan buat kami untuk menerapkan di Pemerintahan Kabupaten Langkat, ungkap Ketua Komisi A DPRK Langkat. (PS/ALAN)

Komentar Anda

Terkini: