POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Kasus dugaan pelecehan seksual yang
dialami 6 bocah ingusan yang dilakukan Udin (62) seorang Pak Tua yang akrab disapa Pak Haji di Lingkungan 9
Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan dinilai tergolong Kasus Pidana
Luar Biasa.
“Ini kejadian pidana luar biasa yang harus menjadi perhatian semua
pihak guna menerapkan hukum maksimal pada pelaku dan melakukan pendampingan
psikologi pada korba-korban perbuatan bejat terduga pelaku sodomi itu,” tegas
praktisi hukum Kota Medan Zainal Abidin SH pada wartawan, Sabtu (13/4/2019) di
Medan.
Menurut Zainal yang juga Sekretaris Partai
Nasdem Kota Medan ini, pelaku akan dijerat pelanggaran pasal 76E
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana Setiap
Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15
tahun penjara.
Selain itu, lanjutnya, karena pemberantasan
kekerasan terhadap anak merupakan program nasional yang menjadi perhatian
publik maka Pak Tua itu jika terbukti melakukan sodomi pada 6 bocah dapat
dijerat pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
tahun 2016 yang diancam hukuman dikebiri secara kimia atau dipasang alat
diteksi selain hukuman penjara.
Zainal Abidin SH juga menyatakan, pidana yang menjerat pelaku
sodomi bukan delik aduan karena hal itu merupakan delik biasa yang berarti kasus
tersebut tak akan bisa dihentikan meski adanya perdamaian antara pelaku dan
korban.
“Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dan pidana ini tak akan
terhenti meski adanya perdamaian antara pelaku dan korban atau keluarga korban.
Ini tergolong kasus luar biasa, hingga sejak dahulu mulai Menteri hingga
Presiden selalu memantau kasus-kasus yang menimpa anak dan perempuan,” ujar
praktisi hukum yang dikenal vokal ini.
Diberitakan sebelumnya, Udin yang akrab disapa Pak Haji (62) diduga
melakukan perbuatan tak senonoh pada anak-anak tetangganya di Lingkungan 9 Kel.
Paya Pasir Kec. Medan Marelan.
Pria tua yang
berprofesi pedagang kelapa parut ini, Rabu (10/4/2019) malam, diamankan aparat
setempat bersama Bhabinkamtibmas Paya Pasir Brigadir Wahyu dan warga akibat
dugaan melakukan sodomi pada R (8) warga setempat.
Kontan aksi tak
senonoh ini menggemparkan warga dan banyak yang akan berlaku anarkis. Namun
petugas bertind
Pak Tua ini
selanjutnya diserahkan ke Polsekta Medan Labuhan dan setelah dilakukan
pengembangan diketahui korban sodomi 6 orang bocah tetangga.
Informasi
dihimpun, Jumat (12/4/2019) memaparkan, aparat yang bertugas di Kelurahan Paya
Pasir menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual dari orang
tua korban R.
"Warga
menerima laporan pelecehan seksual dari Ibu R, setelah didalami diketahui
korban disodomi Udin. Lalu Babinsa berkoordinasi dengan Kepling 9 dan
Bhabinkamtibmas yang dilanjutkan diserahkan ke Polsekta Medan Labuhan,"
ujar warga.
Warga
menjelaskan, setelah dikembangkan diketahui korban sodomi 6 orang dan
kemungkinan jumlah korban bertambah karena pengakuan tersangka pidana ini
dilakukan setahun lebih.
"Korban
saat ini 6 anak, kemungkinan bertambah. Karena perbuatan itu diduga sudah
tahunan dilakoni pelaku," tegas sumber.
Terpisah, Lurah
Paya Pasir SB Nasution dihubungi wartawan mengaku amat menyesalkan rusaknya
moral pelaku yang mensodomi anak tetangganya.
Dia telah
berkoordinasi dengan jajarannya untuk meminta bantuan Komisi Perlindungan
Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) Sumut guna melakukan pendampingan korban. "Saya
sudah koordinasi lembaga dan jajaran guna meminta KPAI Sumut mendampingi,"
ujarnya.
Sementara
Kepala Lingkungan 9 Rasyid memaparkan modus operandi pelaku dengan
mengimingi korban dengan uang berdalih upah mencabut uban dan memijat.
"Modusnya,
minta pijat, cabut uban dikasi upah. Kalau korban terperdaya maka akan disodomi
dalam kamar saat rumah sepi," ujar Rasyid.
Rasyid
menjelaskan, pelaku tinggal bersama anak nya di Komplek Tut Wuri Handayani
Lingkungan 9 Paya Pasir. Sedangkan istri korban telah meninggal dunia.
Kapolsekta
Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto membenarkan adanya proses hukum terduga
Sodomi.
Namun pria
berpangkat melati satu ini mengaku masih mendalami perkara itu dan telah
menahan pelaku. "Kami masih dalami, nanti akan kami paparkan,"
terangnya. (PS/RED)