Zainal Abidin SH: Pak Tua Diduga Sodomi 6 Bocah di Marelan Tergolong Kasus Pidana Luar Biasa

/ Minggu, 14 April 2019 / 00.14.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 6 bocah ingusan yang dilakukan Udin (62) seorang Pak Tua  yang akrab disapa Pak Haji di Lingkungan 9 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan dinilai tergolong Kasus Pidana Luar Biasa.

“Ini kejadian pidana luar biasa yang harus menjadi perhatian semua pihak guna menerapkan hukum maksimal pada pelaku dan melakukan pendampingan psikologi pada korba-korban perbuatan bejat terduga pelaku sodomi itu,” tegas praktisi hukum Kota Medan Zainal Abidin SH pada wartawan, Sabtu (13/4/2019) di Medan.

Menurut Zainal yang juga Sekretaris Partai Nasdem Kota Medan ini, pelaku akan dijerat pelanggaran pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, lanjutnya, karena pemberantasan kekerasan terhadap anak merupakan program nasional yang menjadi perhatian publik maka Pak Tua itu jika terbukti melakukan sodomi pada 6 bocah dapat dijerat pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 yang diancam hukuman dikebiri secara kimia atau dipasang alat diteksi selain hukuman penjara.

Zainal Abidin SH juga menyatakan, pidana yang menjerat pelaku sodomi bukan delik aduan karena hal itu merupakan delik biasa yang berarti kasus tersebut tak akan bisa dihentikan meski adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

“Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dan pidana ini tak akan terhenti meski adanya perdamaian antara pelaku dan korban atau keluarga korban. Ini tergolong kasus luar biasa, hingga sejak dahulu mulai Menteri hingga Presiden selalu memantau kasus-kasus yang menimpa anak dan perempuan,” ujar praktisi hukum yang dikenal vokal ini.

Diberitakan sebelumnya, Udin yang akrab disapa Pak Haji (62) diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada anak-anak tetangganya di Lingkungan 9 Kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan.

Pria tua yang berprofesi pedagang kelapa parut ini, Rabu (10/4/2019) malam, diamankan aparat setempat bersama Bhabinkamtibmas Paya Pasir Brigadir Wahyu dan warga akibat dugaan melakukan sodomi pada R (8) warga setempat.

Kontan aksi tak senonoh ini menggemparkan warga dan banyak yang akan berlaku anarkis. Namun petugas bertind

Pak Tua ini selanjutnya diserahkan ke Polsekta Medan Labuhan dan setelah dilakukan pengembangan diketahui korban sodomi 6 orang bocah tetangga.

Informasi dihimpun, Jumat (12/4/2019) memaparkan, aparat yang bertugas di Kelurahan Paya Pasir menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual dari orang tua korban R.

"Warga menerima laporan pelecehan seksual dari Ibu R, setelah didalami diketahui korban disodomi Udin. Lalu Babinsa berkoordinasi dengan Kepling 9 dan Bhabinkamtibmas yang dilanjutkan diserahkan ke Polsekta Medan Labuhan," ujar warga.

Warga menjelaskan, setelah dikembangkan diketahui korban sodomi 6 orang dan kemungkinan jumlah korban bertambah karena pengakuan tersangka pidana ini dilakukan setahun lebih.

"Korban saat ini 6 anak, kemungkinan bertambah. Karena perbuatan itu diduga sudah tahunan dilakoni pelaku," tegas sumber.

Terpisah, Lurah Paya Pasir SB Nasution dihubungi wartawan mengaku amat menyesalkan rusaknya moral pelaku yang mensodomi anak tetangganya.

Dia telah berkoordinasi dengan jajarannya untuk meminta bantuan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) Sumut guna melakukan pendampingan korban. "Saya sudah koordinasi lembaga dan jajaran guna meminta KPAI Sumut mendampingi," ujarnya.

Sementara Kepala Lingkungan 9 Rasyid memaparkan  modus operandi pelaku dengan mengimingi korban dengan uang berdalih upah mencabut uban dan memijat.

"Modusnya, minta pijat, cabut uban dikasi upah. Kalau korban terperdaya maka akan disodomi dalam kamar saat rumah sepi," ujar Rasyid.

Rasyid menjelaskan, pelaku tinggal bersama anak nya di Komplek Tut Wuri Handayani Lingkungan 9 Paya Pasir. Sedangkan istri korban telah meninggal dunia.

Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto membenarkan adanya proses hukum terduga Sodomi.

Namun pria berpangkat melati satu ini mengaku masih mendalami perkara itu dan telah menahan pelaku. "Kami masih dalami, nanti akan kami paparkan," terangnya. (PS/RED)


Komentar Anda

Terkini: