Aktivis Vokal Tanjungbalai Minta Aparat Penegak Hukum Tertibkan Karokean Beroperasi Pada Malam Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah

/ Jumat, 24 Mei 2019 / 11.23.00 WIB
Di Kota Tanjungbalai Tempat Karokean Beroperasi Di Bulan Suci Ramadhan. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Kecewa dengan tidak diindahkannnya Surat Edaran Walikota Tanjungbalai kepada para Pemilik Hiburan Malam Karokean yang beroperasi di Tanjungbalai, Jum'at,(24/5/2019), Aktivis Vokal Pemuda di Tanjungbalai akan melakukan unjuk rasa meminta sikap tegas Pemko, Kepolisian, serta Pemilik Usaha Karokean tersebut.

Aktivis Vokal di Tanjungbalai Nazmi Hidayat Sinaga SH menyampaikan, sikap kekecewaannya bahwasanya pemilik tempat hiburan diduga kuat tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Tanjungbalai tentang himbauan pada Bulan Suci Ramadhan 1440H/2019 M di Kota Tanjungbalai.

Menurutnya, beberapa hari yang lalu tepatnya saat Pemerintah Kota Tanjungbalai melakukan Konfrensi Pers dengan sejumlah Wartawan terkait penutupan KTV/PUB Hotel tersebut, Walikota Tanjungbalai didampingi Plt Sekda dan jajaran lainnya menyampaikan, tentang himbauannya pada Bulan Suci Ramadhan melalui Surat Edaran Walikota Tanjungbalai yang mana salah satu pada poin kedua tertera : kepada Pemilik Tempat Hiburan (Bar, Billiard, Game Ketangkasan, Karaoke dan KTV/PUB) atau pun Tempat Hiburan Malam lainnya agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan.

Lanjutnya, akan tetapi ini tidak sedikit tempat hiburan yang diduga mau melaksanakan Surat Edaran tersebut.

"Ini menjadi tanda tanya besar di tengah - tengah masyarakat Kota Tanjungbalai dan Kami selaku Pemuda di Kota Tanjungbalai, Ada apa...??? Apakah ada yang tersirat diantara yang tersurat.??", beber Nazmi menyikapinya.

Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, mengapa banyak tempat Hiburan (Karaoke) tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Tanjungbalai ?. Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan kegiatan di hampir seluruh tempat Hiburan Karokean berjalan seperti biasanya, tanpa ada canggung sedikitpun dan terkesan tidak ada Penindakan Razia sama sekali dari aparat Penegak Hukum Kepolisian dan Satpol PP.

"Maka berdasarkan hal tersebut, Kami mendesak Lemerintah Kota Tanjungbalai Walikota HM Syahrial SH MH melalui instansi terkait agar melakukan monitoring keseluruh tempat - tempat Hiburan Karokean  sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Tanjungbalai beberapa hari yang lalu, saat digelarnya Konferensi Pers dengan sejumlah Wartawan", ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota melalui Dinas terkait untuk memberikan sanksi, bila perlu cabut izinnya karena sudah mengkangkangi Surat Edaran yang diterbitkan oleh Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH terkait himbauan Bulan Suci Ramadhan.

Seharusnya juga untuk menjaga kekondusifan ketertiban, serta kekhusyukan Ibadah Muslim pada Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah, meminta Aparatur Hukum, Satpol PP bersama Polres Tanjungbalai untuk melakukan investigasi terkait dugaan tersebut, apa yang menyebabkan para Pemilik Tempat Hiburan tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota, apakah ada udang dibalik batu ?.

"Untuk itu, dalam waktu dekat Kita akan menyurati kembali Satpol PP berserta Kepolisian Polres Tanjungbalai agar dapat menertibkannya. Bila perlu Kami akan berunjuk rasa", ucapnya. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: