Arisan Online Meresahkan Masyarakat, Advokat Trimen Harefa Angkat Bicara

/ Rabu, 01 Mei 2019 / 01.01.00 WIB



Trime Harefa, SH MH

POSKOTASUMATERA.COM-NIAS-Canggihnya teknologi saat ini, arisan sudah bisa dilakukan secara online tentunya dengan jangkauan yang lebih luas. Hanya bermodalkan sosial media pada komputer atau smartphone, seseorang bisa membuka jasa arisan online dengan cara menawarkan jasanya kepada pengguna sosial media.

Kepada awak media Trime Harefa, SH MH,  Selasa (30/04/2019) menjelaskan bahwa Arisan online ini bagian dari jenis arisan biasa, peristiwa hukumnya pada prinsipnya sama semua, yakni masuk dalam kualifikasi hukum perdata. Tata cara pembayaran dan pelunasan juga kadang transfer atau tunai.

"Cara kerjanya berbeda-beda, ada yang Klop duo,  trio,  reguler dan lain-lain. Namun materi kasusnya/ peristiwa hukumnya uang diterima dan dibayarkan ya karna arisan bukan pinjaman atau istilah lainnya," katanya.

Tambahnya, cara menuntut dan meminta pertanggungjawaban dalam kasus ini adalah gugatan perdata bukan laporan pidana. Disini unsur pidana jelas tidak ada, yang ada wanprestasi. Yang dapat dipidana itu Ownernya jika melakukan tindak pidana penipuan kepada member/ anggota arisan.

"Maraknya kasus KDRT,  pengancaman dengan membawa nama keluarga polisi dan pencemaran nama baik member di media sosial oleh Owner Arisan sangat meresahkan masyarakat saat ini. Ownernya bisa dipidana jika secara sengaja mengumumkan nama member dengan jumlah utangnya dengan tujuan mempermalukan membernya dengan UU ITE," terangnya.

Team mereka, lanjut pengacara ini, sedang bekerja inventarisasi Owner yang selama ini gencar melakukan pengancaman dan penghinaan kepada member.

Pihaknya juga menghimbau  Owner Arisan mengajukan Gugatan ke Pengadilan manakala member ingkar janji (wanprestasi). Semua kasus member yang tidak bayar/ menunggak bahkan menjadi utang hanya dapat diselesaikan lewat jalur keperdataan. (PS/ARIF)

Komentar Anda

Terkini: