Diduga Terjadinya Kecurangan, Partai Lokal dan Nasional Tolak Pleno KIP Aceh Besar

/ Rabu, 08 Mei 2019 / 18.03.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM/A.BESAR
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar telah melangsungkan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk tingkat DPRA. Namun hasil pleno tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah partai politik peserta pemilu.

Penolakan tersebut didasari atas tiga persoalan, yaitu daftar pemilih Aceh Besar yang tidak sesuai DPT atau terjadi penambahan pada kertas suara, hasil rekap kecamatan yang terjadi penggelembungan suara, dan ditemukannya salinan form C-1 dan DA-1 ganda.

Demikian disampaikan koalisi partai politik di Aceh Besar dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2019). Adapun partai politik yang menolak antara lain Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai SIRA, dan Partai Aceh (PA). Konferensi penolakan pleno KIP Aceh Besar tersebut juga didukung oleh Partai PKB.

Ketua Harian Partai PDA Aceh Besar, Tgk Mufaddhal Zakaria mengatakan pihaknya sepakat menolak hasil pleno karena terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh Besar. Dia meminta penyelenggara pemilu, dalam hal ini KIP beserta seluruh jajarannya untuk bertanggung jawab.

“Kita sudah melaporkan seluruh penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran yang terjadi ke Bawaslu, dan tentunya itu menjadi temuan yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu ke pihak KIP Aceh Besar,” ungkapnya.

“Kita mendukung langkah Bawaslu menyampaikan rekomendasi ke KIP Aceh Besar untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang sudah kita laporkan, dan kami meminta KIP dapat menindaklanjutinya saat pleno, tapi KIP malah membalikkan fakta dan tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu. Kita kecewa dengan kinerja KIP Aceh Besar karena telah mempermainkan integritasnya selaku penyelenggara pemilu” tegas Tgk Mufaddhal yang juga anggota DPRK Aceh Besar periode 2014-2019.

Hal senada juga disampaikan politisi PNA Aceh Besar, Irmansyah. Dia dengan tegas menolak hasil Pleno KIP Aceh Besar karena banyak ditemukan pelanggaran, namun KIP lepas tangan dari tanggung jawabnya.

Penasehat PNA Aceh Besar itu menjelaskan bahwa pihaknya menemukan banyak pelanggaran di lapangan, seperti daftar pemilih tetap yang tidak sesuai dengan SK KIP No.31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-Kab/IV/2019 tentang penetapan DPT dengan jumlah 266.700. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada KIP Aceh Besar untuk menggunakan DPTHP-2 tertanggal 15 Desember 2018 berjumlah 266.005 pemilih.

“Kami menemukan jumlah suara pemilih melebihi DPT di tingkat DPRA sebesar 273.530 yang bersumber dari jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) A.4-KPU sebanyak 859, dan daftar pemilih khusus A.DPK-KPU sebanyak 7.408 pemilih, dengan total jumlah selisih antara DPT dan pengguna hak suara setelah pleno PPK se-kabupaten Aceh Besar sebesar 7.525 pemilih. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar hukum penghitungan suara ulang di TPS karena terindikasi terjadinya penggelembungan,” jelas Irmansyah.

Temuan praktik kecurangan juga diungkapkan Wasekjen DPP Partai SIRA, Jufriadi Akmal. Menurutnya, PNA banyak menemukan kecurangan yang dilakukan di tingkat kecamatan. Karena itu, katanya, PNA tidak akan menerima apapun keputusan KIP Aceh Besar, sampai ada sikap transparansi dari KIP untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran, termasuk penghitungan suara ulang (PSU) seperti yang telah direkomendasi oleh Bawaslu. “Kita berharap hal ini selesai sampai kecurangan-kecurangan itu diungkapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPW PA Aceh Besar Saifuddin Yahya menilai KIP telah mempermainkan fungsi dan kewenangannya sebagai penyelengara pemilu yang jujur dan berintegritas. Menurutnya slogan pemilu yang jujur dan adil tidak diindahkan dan menutupi sejumlah praktik kecurangan. “Temuan pelanggaran serta rekomendasi dari Bawaslu juga tidak dihiraukan,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Cek tersebut.

“Hari ini kita meminta perhitungan ulang 220 kotak suara, namun kalau seperti ini kinerja KIP Aceh Besar mungkin kedepannya kita akan meminta semua TPS untuk dihitung ulang,” tegasnya.

Sekretaris DPW-PA Aceh Besar Bakhtiar menambahkan bahwa hasil analisa rekapitulasi daftar pemilih, data penggunaan surat suara sah dan tidak sah untuk tingkat DPRA dan DPRK berdasarkan hasil rekap pleno PPK se-Kabupaten Aceh Besar, maka dapat disimpulkan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Selain pelanggaran dalam hal DPT, kami juga menemukan pelanggaran dalam penggelembungan suara di 15 kecamatan, 115 Desa/Gampong dan 220 TPS di Kabupaten Aceh Besar,” sebut Ketua Fraksi PA di DPRK Aceh Besar itu. “Temuan lainnya adalah terdapat perubahan DA-1 kecamatan yang diubah tanpa diketahui oleh saksi partai sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Leupueng, Kecamatan Seulimeum, Kecamatan Kuta Cot Glie, dan Kecamatan Peukan Bada,” demikian ungkap Bakhtiar. (PS/DA)

Komentar Anda

Terkini: