Kapolres Belawan Pimpin Upacara Bendera Sekaligus Penyerahan Bingkisan Lebaran Idul Fitri 1440 H

/ Senin, 27 Mei 2019 / 19.20.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN -  Bertempat dilapangan parkir Mapolres Pelabuhan Belawan jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Polres Pelabuhan Belawan melaksana kan kegiatan upacara bendera sekaligus penyerahan bingkisan lebaran Idul Fitri 1440 H kepada perwakilan personil Polres Pelabuhan Belawan,TNI  dari satuan Yon Marhanlan I Belawan,ASN dan perwakilan Wartawan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH,Senin (27/5/2019) sekira pukul 08.00 Wib.

Bertindak sebagai sebagai pimpinan apel Kapolres Pelabuhan

Kegiatan apel pagi dihadiri para penjabat utama (Pju) Polres Pelabuhan Belawan yaitu Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SH SIK,Kabag Ops Kompol H.Erinal, Kabag Ren Ilham Aceh, Kasat Lantas AKP M H Sitorus SH,Kasat Sabhara AKP Eriyanto Ginting S.Sos,Kasat Narkoba AKP Edi Safari SH,Kasat Intelkam  Iptu SBI Manullang,para Kanit,Panit dan ASN.

Turut hadir Kapolsek jajaran yakni Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH MH, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar.

Rangkaian kegiatan apel dimulai dari laporan komandan apel Ipda Hendrik kepada pimpinan apel.

Dalam amanatnya Kapolres Pelabuhan Belawan mengucapkan terimakasih kepada para personil Polres Pelabuhan Belawan dan TNI dari satuan Marinir serta para awak media yang telah bersatu padu dalam sinergisitas yang kuat dengan melakukan pengamanan sekaligus menciptakan suasana nyaman, aman, tertib dan kondusif dari sebelum pasca Pemilu 2019 hingga usai pesta demokrasi sampai saat ini.

"Saya atas nama Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan beserta jajaran mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam menciptakan kondisi situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," terang Ikhwan Lubis.

Ditambahkannya,kembali dihimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi akan isu - isu atau ajakan ujaran kebencian yang akan menyesatkan diri sendiri. Semoga masyarakat cerdas dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting postingan yang akan memicu konflik antar suku, agama, ras dan antar golongan. Barang siapa yang melakukan ujaran kebencian,penghinaan atau pencemaran nama baik dimedia sosial maka akan dijerat dengan Undang - Undang No.8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman pidana 5 tahun penjara.

Selesai penyampaian amat dari Kapolres Pelabuhan Belawan, rangkaian kegiatan dilanjut dengan pembacaan do'a dan diakhiri dengan foto bersama Kapolres Pelabuhan Belawan, Waka polres Pelabuhan Belawan dengan para perwakilan penerima bingkisan lebaran.
Seluruh rangkaian kegiatan apel selesai dilaksanakan tepat pada pukul 09.00 Wib dalam situasi aman dan kondusif. (PS/RIADI)


Komentar Anda

Terkini: