Karokean Bale Cafr Yang Buka Pada Bulan Ramadhan. POSKOTA/SAUFI
POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Adanya pemberitaan akan beroperasi Hiburan Karoke yang membandel dan tidak menghiraukan Surat Edaran Walikota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai langsung turun memberikan teguran agar pihak penyedia Hiburan/Karoke agar mematuhi Surat Edaran Walikota tersebut.
Menurut Plt Kasatpol PP Kota Tanjungbalai M Fathi Simamora kepada sejumlah Wartawan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa
sebelum Ramadhan Surat Edaran Walikota udah disampaikan ke semua tempat Hiburan.
"Berkaitan dengan beberapa Berita, Rabu (22/5/2019) Satpol PP akan memberikan teguran agar pihak penyedia Hiburan/Karaoke agar mematuhi Surat Edaran tersebut", kata Fathi.
Lanjutnya, kalau membandel juga, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perizinan dan akan ditinjau izinnya kembali. Untuk itu, kalau tidak Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai akan mempertimbangkan Pencabutan Izinnya.
Ditanya akan ada razia kepada tempat hiburan Karoke, pihak Satpol PP Kota Tanjungbalai menyatakan, tidak ada Jadwal Razia di Bulan Ramadhan. (PS/SAUFI).
Karokean Sympony Yang Buka Setiap Malam Pada Bulan Ramadhan. POSKOTA/SAUFI