Pencairan Dana Hibah KNPI TA 2019 Disoal, Pemkab Labuhanbatu Terkesan Diskriminasi Dan Pilih Kasih

/ Rabu, 15 Mei 2019 / 21.42.00 WIB
Kantor DPD KNPI Labuhanbatu Yang Berada Di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Belum lagi selesai permasalahan yang menyelimuti perjalanan Kepemerintahan Daerah di Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara selama ini, baik terkait rentetan kasus ditangkapnya Mantan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap yang telah mendapat status hukum tetap, maupun Permasalahan Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang disebut - sebut Pemkab Labuhanbatu kalah dalam Kasasi di Mahkamah Agung (MA), juga isu percokolan Partai Pengusung terkait Jabatan Kosong Wakil Bupati pasca Andi Suhaimi ditetapkan sebagai Plt Bupati Labuhanbatu beberapa waktu lalu, serta kasus lainnya yang menggurita, 

Kini, Langit Labuhanbatu kembali dihentakan oleh permasalahan baru yang cukup perih menggores hati sanubari para Pemuda yang ada di Kabupaten Ika Bina En Pabolo ini. Pasalnya, selain Pencairan Dana Hibah untuk Pemuda Labuhanbatu terkesan diskriminasi atau pilih kasih, diduga juga telah diselimuti unsur kepentingan sepihak dan golongan tertentu.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pencairan Dana Hibah yang diperuntukan bagi kalangan Pemuda Labuhanbatu tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Labuhanbatu di bawah Pimpinan Roro Wayandana Simbolon SE selaku Ketua, hingga saat ini masih belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Roro Wayandana Simbolon SE yang berada dibawah Struktur Kepemimpinan Yamitepra T Laoly SH MH (Anak Menteri Hukum Dan HAM RI Yosana Laoly) selaku Ketua KNPI Sumut dan Reci A Marpaung SH MH selaku Sekretaris, kepada Wartawan saat terlibat Wawancara, Selasa (14/5/2019) di kediamannya Simpang Mangga Rantauprapat mengatakan, sesuai prosedur Permohonan Pencairan Dana Hibah tersebut, pihaknya telah mengajukannya kepada Pemkab Labuhanbatu. Dan telah didisposisi oleh Pejabat terkait, baik Kabag Kesra hingga Sekda, bahkan telah mendapat Rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Labuhanbatu, sesuai Surat Rekomendasi Nomor : 427/058/DISPORA.GM/2019 Tanggal 10 Januari 2019.

Ironisnya, kata Roro, pencairan tersebut juga telah dijanjikan oleh Kepala BPKAD Indra Sila pada Senin (13/5/2019) lalu. Namun, melalui bawahannya bernama Salman, dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal, hingga kini Dana Hibah tersebut belum juga dicairkan oleh BPKAD Labuhanbatu.

Salman mengatakan pada Roro, bahwa Dana Hibah yang dimohonkan pihaknya akan ditampung dalam PAPBD Tahun Anggaran (TA) 2019 yang akan datang.

Anehnya, jelas Roro, KNPI pihak sebelah yang di Ketuai Hamzah, Dana Hibah yang dimohonkan mereka telah dicairkan oleh BPKAD Labuhanbatu pada Bulan April lalu, seminggu setelah usai Pemilihan Umum. Sementara, KNPI yang dipimpinnya, terkesan ada unsur sengaja tidak akan dicairkan.

Roro didampingi Wakil Ketua Bidang Hubungan Lembaga Legislatif KNPI Labuhanbatu Khairul Anwar Hasibuan SPd, beserta Pengurus Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Labuhanbatu, juga mengatakan, bahwa sejak terjadi Dualisme Kepemimpinan KNPI baik dari Tingkat Pusat maupun Daerah pada Tahun 2016 lalu, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu, Dana Hibah tersebut dibagikan kepada Kedua Kubu. Dan pencairannya juga tetap dibagikan hingga Tahun 2017.

Kabid Anggaran BPKAD Labuhanbatu Salman. POSKOTA/OKTA

Namun pada Tahun 2018, lanjut Roro, oleh Pangonal Harahap saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu, Dana Hibah tersebut tidak dibagikan, mengingat situasi yang memanas diantara Kedua Kubu dimaksud saat itu. Bahkan semua Dana Bantuan Hibah untuk Kepemudaan, sengaja dibekukan.

Tapi, sambung Roro, setelah H Andi Suhaimi menjabat selaku Plt Bupati Labuhanbatu menggantikan Pangonal Harahap, khususnya pada Tahun 2019 ini, Dana Hibah tersebut kembali dicairkan dengan jumlah yang fantastis, namun hal itu diduga dicairkan hanya untuk sebelah pihak semata. Sehingga melahirkan prediksi negatif bahwa Pemkab Labuhanbatu, terkesan diskriminasi dan pilih kasih. Dimana KNPI di Labuhanbatu sepertinya dianggap hanya 1 wadah saja, yakni yang di Ketuai oleh Hamzah. Sementara, pihaknya (KNPI Roro - red) juga ada dengan Legalitas dan Susunan Pengurus Organisasi yang Sah atau Resmi.

Oleh karena itu, pihaknya merasa kecewa bercampur kesal atas kinerja Pemkab Labuhanbatu yang terkesan diskriminasi dan pilih kasih. Untuk itu, Ia meminta kepada Pemkab Labuhanbatu, agar meninjau kembali Pencairan Dana Hibah tersebut dan jangan terkesan pilih kasih.

Dengan tegas Roro juga menyebutkan, jika memang Dana Bantuan Hibah untuk KNPI Labuhanbatu dicairkan, Kedua Kubu harus mendapat pencairan dengan jumlah yang sama. Pasalnya, hal ini adalah merupakan bentuk bantuan pembinaan terhadap Pemuda yang ada di Labuhanbatu, sesuai Regulasi tentang Kepemudaan dan Aturan serta Peraturan yang berlaku terkait Dana Hibah.

"Jika memang tidak dicairkan, Kedua Kubu juga tidak mendapat bantuan. Dalam hal ini, Pemkab Labuhanbatu jangan pilih kasih", tandas Roro.

Tentang hal ini, jika pihaknya tidak mendapat Bantuan Dana Hibah tersebut, maka bersama seluruh Pemuda yang ada di Labuhanbatu akan melakukan Aksi Protes menuntut keadilan dan kebijakan Pemkab Labuhanbatu agar tidak berat sebelah dan memihak pada satu sisi saja, yang kesannya nanti diprediksikan dapat memecah belah dan mengkotak - kotakan Pemuda di Labuhanbatu sebagai Generasi Bangsa.

Kadis Porabudpar Labuhanbatu Ade Huzaini SE ketika dikonfirmasi Via HP tentang hal ini mengatakan, bahwa dalam hal ini tidak ada pandang KNPI sana atau sini.

Pihaknya juga mengakui telah mengeluarkan Rekomendasi Pengajuan Anggaran Bantuan Hibah untuk KNPI dibawah Pimpinan Roro selaku Ketua, setelah sebelumnya melakukan Verifikasi dan Validasi serta lainnya terhadap permohonan yang diajukan, serta memutuskan bahwa Organisasi tersebut layak diajukan Pengusulan Anggaran Dana Hibahnya.

Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat Hamzah. POSKOTA/OKTA

Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Hamzah yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja saat dikonfirmasi Wartawan di Ruang Kerja, Rabu (25/5/2019) mengatakan, bahwa pencairan Dana Hibah tidak pernah dibagi dua. Yang ada Dua Mata Anggaran.

Menurutnya, TA 2016 pihaknya menerima Bantuan Dana Hibah bersumber dari APBD, sementara KNPI pihak Roro bersumber dari PAPBD. TA 2017 juga Dua Mata Anggaran. Yaitu : DPD KNPI Jalan Sisingamangaraja dan DPD KNPI Jalan Sirandorung.

"Dana Hibah tidak pernah dibagi dua, yang ada Dua Mata Anggaran. Tahun 2016, Kita APBD mereka PAPBD. Tahun 2017 Dua Mata Anggaran, DPD KNPI Jalan Sisingamangaraja dan DPD KNPI Jalan Sirandorung", jelas Hamzah.

Sedangkan TA 2018, lanjut Hamzah, Mata Anggaran KNPI Rp. 400 Juta, jatuh ke pihaknya. Tapi pihaknya tidak mau mengambil, sehubungan Bupati menyarankannya agar dibagi dua dengan KNPI pihak Roro. 

"Tahun 2018 Mata Anggaran KNPI Rp. 400 Juta jatuh ke tangan Ku. Aku tak mau ambil. Disuruh Pak Bupati Aku bagi dua. Aku yang neken, tapi Aku yang bagi sama sebelah, mana mau Aku, bunuh Aku namanya. Aku yang SPJ kan Rp. 400 Juta, masa Aku kasi orang itu 200 Juta", ucap Hamzah.

Dikatakannya lagi, karena pihaknya menolak Dana Hibah TA 2018, maka diubahlah SK terkait penerimaan Dana Hibah dimaksud. Pada Bulan Agustus 2018 pihaknya mengusulkan Anggaran Dana Hibah KNPI dibawah pimpinannya. Sesuai Mekanisme Pengajuan Anggaran, bahwa Anggaran 2019 diajukan 2018. Syarat Penerima Dana Hibah, tidak bisa diajukan pada penghujung tahun, karena Pengajuannya paling lambat Bulan September harus diajukan. Jika diajukan diatas Bulan Oktober tidak akan dapat menerima Bantuan Dana Hibah. Sementara KNPI pihak Roro, mengajukan permohonannya pada Tanggal 30 Desember 2018.

"Terakhir, karena Aku tolak diubah lagi SK. Karena SK pertama itu, KNPI, tanya sama Pak Indra Sila, Kita dibagi Rp. 400 Juta. Tahun 2018 Bulan Agustus, jadi Mekanisme Anggaran, bahwa Anggaran 2019 diajukan Tahun 2018. Syarat penerima Dana Hibah, tak bisa diujung, karena pengajuannya paling lambat Bulan September. Orang yang mengajukan diatas Bulan Oktober tak akan dapat. Sementara, mereka mengajukan Tanggal 30 Desember 2018", sebut Hamzah.

Hamzah juga mengakui telah menerima SP2D Dana Hibah tersebut, namun belum dapat mencairkannya di Bank Sumut, sehubungan Sekretaris dan Bendahara Umumnya masih sibuk dalam situasi Politik saat ini. Karena Pencairan Dana di Bank Sumut harus diketahui Pengurus.

Disisi lain, Kepala BPKAD Labuhanbatu Indra Sila melalui Kabid Anggaran Salman saat dikonfirmasi Via WA terkait hal ini enggan menjawab konfirmasi Wartawan. Pihaknya hanya mengatakan maaf dan meminta bertemu hari Jumat yang akan datang, dengan alasan berhubung posisinya berada di Luar Kota.

 "Mohon maaf sebelummnya ya Bang, Salman masih di Luar Kota, Hari Jumat Aku baru masuk Kantor. Jumat nanti Kita ketemu ya Bang", sebut Salman pada Dinding Whatsappnya. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: