Penghapusan Aset di Pemkab Dairi Harus Sesuai Aturan

/ Selasa, 14 Mei 2019 / 21.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SIDIKALANG-Penghapusan Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi ada syarat yang harus dipenuhi oleh instansi di Pemkab Dairi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dairi, Dekman Sitopu,SE dalam keterangannya kepada wartawan diruang kerjanya,dan didampingi Kasubbid Aset, Piter Nababan Selasa, (14/05/2019).

Disebutkan Sitopu lagi,penghapusan aset yang ada di jajaran Pemkab Dairi ada mekanisme atau syarat yang harus dipenuhi oleh instani tersebut,kalau aset itu berbentuk bangunan  seperti bangunan perumahan guru yang terdapat dibeberapa sekolah-sekolah yang tidak berfungsi,atau bangunannya yang sudah rusak atau lapuk,tentu bisa di usulkan penghapusannya.
Kalau itu bangunan sekolah,atau perumahan sekolah,tentu Kepala Sekolah itu menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan,dan Dinas Pendidikanlah yang memohon kepada Bupati.

Kalau mau penghapusan aset,harus membuat permohonan untuk disampaikan kepada Bupati Dairi,setelah Bupati membuat rekomendasi kepada BPKAD,maka kami turun langsung kelapangan melihat objek,layak penghapusannya atau tidak. Apakah objek itu sudah rusak,lapuk atau tidak bisa lagi dipakai,dan bisa saja dianggap mengganggu dilingkungan tempat objek aset itu.

Jadi ada proses atau aturan yang harus dilalui,artinya ada pertimbangan yang perlu dipenuhi dari instansi bersangkutan. Jadi setelah Bupati menyetujui penghapusan aset tersebut,tentu di objek itu harus dibuat semacam pengumuman untuk lelang,mana tau ada warga setempat mau membeli sesuai dengan kondisi bangunan yang dilelang itu.

"Bukan juga menjadi suatu paksaan jadi uang,mana tau kondisi yang dilelang itu sudah lapuk,yang penting ada pengumu mannya dan itulah sesuai atauran," ungkap Dekman Sitopu akhir percakapannya dengan wartawan diruang kerjanya.(PS/K.TUMANGGER)  
Komentar Anda

Terkini: