Polres Labuhanbatu Serahkan 45 Orang Ketangkap Lagi Asyik Dugem Ke BNNK Labura

/ Senin, 20 Mei 2019 / 21.21.00 WIB
Video 45 Orang Hasil Tangkapan Polres Labuhanbatu Saat Pesta Narkoba Diserahkan Ke BNNK Labura. POSKOTA/BJS.

POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - Polisi Resort (Polres) Labuhanbatu serahakan sebanyak 45 orang hasil Grebekan Pencinta Dunia Malam yang lagi asyik Dugem ke BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (19/5/2019) Malam dengan menumpangi sebuah Bus Parawisata.

Informasi yang beredar dikalangan Wartawan, ada 47 orang Pencinta Dunia Malam yang di tangkap Polres Labuhanbatu, Minggu (19/5/2019), sekitar pukul 04.00 WIB.

Namun yang diserahkan ke BNN Kabupaten Labura ada 45 orang, 17 Wanita dan 28 Laki - Laki. Saat hal ini dipertanyakan kepada Kepala BNN Labuta AKBP Khairulla, berusaha mengelak, pihaknya mengatakan tidak mengetahuinya, hanya ada 45 orang yang diserahkan Polres Labuhanbatu ke BNNK Labura.

" Saya tidak mengetahui itu, pihak Polres Labuhanbatu ada menyerahkan 45 orang ke BNNK Labura', ujarnya.

Saat di pertanyakan lagi ada berapa jumlah yang diamankan ke BNN Kabupaten Labura, AKBP Khairulla SH MH mengatakan, Ada 45 orang, 17 Wanita dan 28 Laki - Laki.

AKBP Khairulla juga mengatakan, ke 45 orang yang diamankan di Kantor BNNK Kabupaten Labura tersebut, positif menggunakan Narkoba jenis Ekstasi.


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP I Kadek Hery Cahyadi, saat di koonfirmasi membenarkan, bahwa ada 47 orang yang diamankan dari dua Ruko yang dijadikan tempat Hiburan Malam di Jalan Bay Pass Adam Malik Rantau Prapat. Dan menyerahkan 45 orang ke BNN Kabupaten Labura.

Kadek juga mengatakan, Penggerebekan yang langsung dipimpin Kapoles  Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang ini, mengamankan 32 dari One Heart dan 15 dari AMJ.

2 (dua) orang lagi saat dipertanyakan kemana ?, Kasat Narkoba AKP I Kadek Cahya mengatakan, 1 (Satu) Negatif, 1 (Satu) lagi proses lanjut (proses penyidikan di Polres), jawab Perwira Balok 3 dipundaknya ini.

Tindakan yang diambil BNN Kabupaten Labura terhadap ke 45 orang tersebut adalah Rehab Jalan. 

"Kita akan adakan sistem Konseling, karena mereka adalah Korban dan akan diadakan 8 (Delapan) kali pertemuan, akan Kita konseling dan dirawat oleh dokter dari BNNK Kabupaten Labura," ujar Khairulla.

Salah seorang Pegawai BNN Kabupaten Labura saat dikonfirmasi POSKOTASUMATERA.COM terkait hal ini menjelaskan, setelah ada keluarga yang menjemput dan menjamini, dengan meninggalkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), maka mereka akan dilepas, selanjutnya akan Rawat Jalan dengan Wajib Lapor dalam 8 (Delapan) kali pertemuan. (PS/BJS).

Komentar Anda

Terkini: