Polres Nias Tetapkan Tersangka Pelaku Penggelapan Dana KSP3 Nias Cabang Gunungsitoli

/ Senin, 27 Mei 2019 / 22.49.00 WIB
Penasihat Hukum KSP3 NIAS Dari Law Firm THP Law Office Trimen Harefa SH MH. POSKOTA/ARIF

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Kasus Penggelapan Dana Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias Cabang Gunungsitoli yang selama ini mengundang perhatian publik kini mendapat titik terang. Setelah Penyidik/ Penyidik Pembantu melakukan serangkaian upaya Pemeriksaan dan juga hasil Audit Internal KSP3. 

Penyidik Polres Nias akhirnya menetapkan YMN AMd sebagai Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.

Penasihat Hukum KSP3 NIAS dari Law Firm THP Law Office Trimen Harefa SH MH dan Ronaldi Wira Sakti Zai SH MH saat di konfirmasi Awak Media, Senin (27/05/2019) terkait hal ini menjelaskan, bahwa dalam kasus ini KSP3 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.584.000,000,-.

"Sudah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak mau mengembalikan kerugian Organisasi KSP3 Nias. Kami mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Nias yang sudah berkenan menindaklanjuti beberapa laporan Kami dengan cukup profesional dan bertanggungjawab", ucap Trimen..

Di tambahkannya, masih banyak kasus yang menjadi perhatian serius kedepan ini dalam KSP3 Nias dan apabila pihak yang bermasalah tidak segera mengembalikan kerugian KSP3, maka pihaknya akan terus tegakkan peraturan yang telah di tetapkan.  Bahkan sampai ditetapkan sebagai Terpidana, serta dilanjutkan pada Gugatan Ganti Rugi.

"Ini merupakan Visi dan Misi Pengurus dan Pengawas KSP3 Nias bersama General Manajer (GM) dalam memajukan Lembaga Keuangan KSP3 Nias" terang Advokat Muda itu yang juga adalah Politisi Muda Partai Demokrat Kota Gunungsitoli. 

Trimen juga berharap, kiranya Kapolres Nias dapat mengatensi beberapa laporan KSP3 Nias antara lain LP Nomor : STPLP/313/X/2016/NS Tanggal 18 Oktober 2016 dengan terlapor Antonius SZ dan Laporan Pidana : LP/162/V/2017/NS Tanggal 26 Mei 2017 dalam tindak pidana Pencurian dengan Perusakan (Pembobolan Kantor Cabang KSP3 Botombawo). (PS/ARIF)

Surat Penetapan Polres Nias. POSKOTA/ARIF
Komentar Anda

Terkini: