Tahun 2019, 96 Desa Di Samosir Akan Laksanakan Pilkades

/ Selasa, 21 Mei 2019 / 19.03.00 WIB
Asisten Tata Praja Dan Kesejahteraan mMsyarakat Mangihut Sinaga. POSKOTA/PARDIMAN LIMBONG

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Sesuai amanah Undang - Undang, terkait Pemilihan Kepala Desa Serentak atau Bergelombang, sebanyak 96 Desa di Kabupaten Samosir akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Oktober 2019 mendatang.

Teknisnya sudah diatur dalam Perda Kabupaten Samosir No. 3 Tahun 2017. Disana sudah dituangkan bahwa untuk menjadi Calon Kepala Desa tidak dipungut biaya. Karena untuk Surat Suara sudah ditampung dalam APBD, Sementara, untuk Honor Panitia ditanggung oleh Desa. 

Hal itu diterangkan Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Samosir Mangihut Sinaga MM, Selasa (21/05/2019) kepada Wartawan di Ruang Kerjanya. 

"Itu berlangsung pada Hari dan Tanggal yang sama. Tapi sampai saat ini Kita belum menetapkan tanggalnya", sebut Mangihut.

Sesuai dengan Perda, sebut Mangihut, maka Calon Kepala Desa di setiap Desa itu maksimal 5 orang dan kalau ada mendaftar lebih dari 5 orang maka dilakukan Perengkingan. Mulai dari Pendidikan, Pengalaman di Pemerintahan, Sosial dan lainya.

Mangihut menambahkan, bahwa dengan aturan yang memperbolehkan Calon Kepala Desa tidak harus berdomisili di Desa tersebut, maka besar kemungkinan Calon Kades di setiap Desa itu lebih dari 5 orang. Kalau Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang mencalonkan tidak harus mengundurkan diri, namun cukup hanya mendapatkan ijin dari pimpinan. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: