Terganjal APBDes, Hanya 9 Desa dari 161 Desa Yang Ajukan Pencairan Dana Desa

/ Jumat, 10 Mei 2019 / 19.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SIDIKALANG-Desa yang ada di Kabupaten Dairi ada 161 Desa ,diantara 161 desa tersebut baru 9 Desa yang Direkomendasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DISPEMDES) Dairi ke ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dairi,untuk pencairan dana desa Tahun Anggaran 2019,untuk tahap pertama (I).

Hal itu disampaikan Sekretaris Dispemdes Kabupaten Dairi,Drs.Junihardi Siregar dalam keterangannya kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (10/05/2019). 

Ditambahkan lagi, baru 9 Desa yang kami rekomendasikan keinstansi yang terkait seperti BPKAD.

"Justeru itulah saat ini kami telah memberangkatkan 2 tim ke Desa melalui kantor Camat yang ada di kabupaten Dairi ini,untuk mempercepat atau memfasilitasi agar para Kepala Desa secepatnya membuat APBDes,sebab berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (APBDes) itulah dasar mereka mengajukan ke Dispemdes ini," katanya.

Saat ini, doa mengaku, tim Dispemdes terjun langsung ke desa melalui kantor camat masing-masing memfasilitasi dimana kendalanya. "Kita takutkan nanti bisa kena sanksi dari pusat kalau terlambat pencairan dana tersebut. Soalnya ada batas akhir pencairan tahap pertama (I) Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana desa(ADD),yang batas waktunya minggu ketiga (III) Juni 2019 yang akan datang," paparnya.

Sedangkan pencaira kedua (II) adalah minggu terakhir Juni 2019 yang akan datang.Jadi kalau uang untuk pencairan tahap pertama sudah ready atau sudah ada di kas daerah,hanya tinggal mengambil.

Tetapi harus sudah siap semua admiistrasi yang dibutuhkan dalam pengambilan atau pencairan uang dana desa dan anggaran dana desa tersebut.

Adapun jumlah uang yang diambil oleh para Kepala Desa sesuai tauran,misalnya untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap pertaman (I) 20 %, untuk tahap kedua (II) 40 %, dan tahap ketiga (III) 40 %.

"Sedangkan untuk pencairan Anggaran Dana Desa (ADD),untuh tahap pertama (I) 40 %,tapak kedua (II) 40 % dan tahap ketiga (III) 20 %,"kata Junihardi Siregar kepada wartawan.

Dan kelihatan dalam gambar memberikan keterangan kepada wartwana diruang kerjanya.(PS/K.TUMANGGER)
Komentar Anda

Terkini: