Wali Kota Medan Eldin Diminta Tuntaskan Masalah Banjir, Wali Kota Baru Tahun 2020 Tinggal Menata Kota

/ Senin, 20 Mei 2019 / 23.31.00 WIB
Ketua Fraksi Demokrat Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH MSi. POSKOTA/BUDI

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Ketua Fraksi Demokrat Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH MSi saat dikonfitmasi Wartawan, Senin (20/5/2019) di Kantor DPRD Medan mengatakan, bahwa Medan masih dirundung masalah Banjir.

Dikatakannya, Normalisasi Parit, Renovasi sampai membuat yang baru terus dilakukan tapi tidak mampu mengatasi Banjir.

“Hujan sedikit saja sudah Banjir. Bahkan akibat Banjir, Jalan dan Trotoar yang dibangun Negara pakai Uang Rakyat ikut rusak. Sehingga, Pekerjaan Pemko, itu - itu saja. PR lama ini tidak pernah tuntas. Bangun Parit di sana - sini tapi Banjir terus melanda dimana - mana", kata Herri.

Menurutnya, Pemko bersama Pemprovsu agar berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR. Agar dilakukan Pengerukan yang sudah lama mengalami Pendangkalan. Kordinasi seperti ini belum pernah dilakukan, karena urusan Sungai ada pada BWS.

Dia berharap, kepada Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin S MSi sampai akhir masa jabatannya agar menuntaskan masalah Banjir di Medan. Agar Wali Kota yang baru hasil Pilkada Tahun 2020 nanti, tinggal melakukan Penataan Kota.

“Persoalan Medan ini sangat kompleks, belum lagi persoalan Pendidikan, Pajak dan Kesejahteraan Rakyat, tapi satu - satulah dulu dituntaskan. Paling utama adalah persoalan Banjir karena sangat meresahkan orang banyak. Jika Eldin (Wali Kota) sampai di akhir masa jabatannya mampu menuntaskan Banjir, maka Wali Kota Medan yang baru tinggal memperindah Kota", terangnya.

Plt Ketua DPD P Demokrat Sumut ini juga mengungkapkan, Pemko Medan harus meniru Bali yang bisa membuat sungai tertata Indah. Sungai dibuat berkelok - kelok, sehingga bisa dijadikan Transportasi Air. Medan sebenarnya memiliki potensi seperti Bali, karena memiliki banyak Sungai yang terlantar.

Lebih lanjut Herri menyarankan, agar Pemko tegas terhadap Perda tentang Persampahan. Karena di dalam Perda tersebut ada pidananya bagi yang membuang Sampah sembarangan. Yakni, Denda sampai Rp. 50 Juta dan kurungan paling lama 1 Bulan.

“Perda Pengelolaan Persampahan sudah lama diterbitkan, tapi Perwalnya sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda belum ada. Karena salah satu Penyebab Banjir adalah membuang Sampah sembarangan yang dilakukan masyarakat. Jika Perdanya dilaksanakan secara tegas, pasti masyarakat tidak sembarangan membuang Sampah", tuturnya. (PS/BUDI)
Komentar Anda

Terkini: