Puluhan Kg dan Puluhan Ribu Butir Narkoba Digaruk Ditnarkoba Poldasu dari Komplotan Internasional

/ Kamis, 13 Juni 2019 / 19.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, melalui Direktur Narkoba Polda Sumut saat paparan pengungkapan Kasus Jaringan Internasional, bertempat di depan gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kamis (13/6/2019) pukul 10:00 Wib.

Sebanyak 50 kg sabu, 15.846 butir pil ekstasi dan 170 kilo gram ganja kering siap edar, berhasil digagalkan dari beberapa kasus penangkapan.

Penangkapan pertama pada hari Senin (13/5) pukul 18:00, unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa ada tiga pria yang membawa sabu dari Aceh menuju Medan.

Petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Tj Pura Km 31 desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, petugas memberhentikan mobil Avanza BK 1841 LD dan melakukan pemeriksaan di dalam mobil tidak ditemukan sabu.

Namun dari hasil interogasi terhadap penumpangnya berinisial MR dan KA menyebutkan, bahwa sabu yang dicari oleh petugas berada di mobil Xenia BK 1315 UJ yang dikendarai oleh teman mereka berinisial FR.

Tak mau buruannya lolos, tim langsung melakukan pengejaran hingga kedepan SPBU Tandem Jalan Tj Pura Km 30. Sewaktu mobil diperiksa, petugas menemukan 5 bungkus sabu dalam kemasan Teh Cina dengan berat 5 kilogram.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan pengembangan, namun sayang dua pelaku FR dan KA mencoba kabur dengan melawan petugas hingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya.

”Dari hasil interogasi terhadap KA MR dan FR didapat keterangan, bahwa ada tiga laki-laki yang juga membawa Narkoba ke Kota Tebing Tinggi, lalu kami melakukan penyelidikan lagi dengan menerjunkan unit 2 Subdit 1 pada hari Kamis (16/5) pukul 20:45 Wib di Jalan Lintas Sumatera Km 13 Tebing Tinggi, kisaran tepatnya di simpang tiga Tebing Syahbandar Kelurahan Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, kami menghentikan 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK 2859 TAB yang dikendarai oleh AG dan WC saat melintas membawa goni berisi 9 bungkus sabu dikemas dalam Teh Hijau Cina seberat 9 kilo gram,” ucap Kombes Pol Hendri Marpaung.

Lanjutnya lagi, petugas langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AG dan WC, bahwa ada tiga orang pria akan membawa sabu dari Pekan Baru menuju Medan.

Dari keterangan itulah, petugas Narkoba Polda Sumut, tepatnya di Jalan Kapten Sumarsono Medan pada tanggal (27/5/2019) pukul 11:00 Wib disamping Akademi Keperawatan Helvetia dilakukan penangkapan dua tersangka berinisial Z dan ZAH dengan barang bukti sabu 10 kilo gram yang disimpan dalam ransel warna coklat.

"Dari keterangan Z dan ZAH pada saat di interogasi menyebutkan, bahwa ada dua orang pria yang memiliki sabu di daerah Binjai. Selanjutnya pada tanggal (4/5/2019) pukul 18:40 Wib di Jalan Sukarno Hatta Km 19 dihentikan mobil Avanza BK 1287 ML yang dikendarai DAT dan SR. Dan saat digeledah dalam mobil ditemukan 25 bungkus sabu dikemas dalam Teh Cina dan 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 15.846 (lima belas ribu delapan ratus empat puluh enam), petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa DAT dan SR, namun dalam pengembangan keduanya ditembak petugas karena berusaha kabur dengan melawan petugas,” jelas perwira berpangkat 3 melati ini.

Lebih lanjut lagi, Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, penangkapan kelima dari hasil keterangan DAT dan SR, petugas melakukan pengembangan kasus pada hari Minggu (9/6/2019) pukul  13:00 WIB di Jalan Penerbangan Gang Tani baru 2 Kelurahan Kuala Belaka, Kecamatan Medan Tuntungan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MS dan MR, dan saat digeledah tepatnya di stang sepeda motor Yamaha N-MAX BL 4643 KAK ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 Kg yang digantungkan pada dasboard depan sepeda motor.

Lalu pada tanggal (16/6/2019), di Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal, unit 4 Subdit 2 menghentikan mobil Avanza BK 1895 GV yang dikendarai oleh 3 pria berinisial B, DB dan M. Saat digeledah dalam mobil terdapat 170 kg ganja yang dikemas dalam 3 goni plastik.

Setelah ditangkap, Polisi membawa ketiganya untuk dilakukan pengembangan kasus dan saat itu ketiganya mencoba lari dengan melawan petugas dan terhadap ketiganya diberikan tembakan pada kaki.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau denda 1 milyar dan maksimal 10 Milyar.

"Dengan ini, pimpinan kami yaitu bapak Kapoldasu Irjen pol Agus Andrianto berpesan pada masyarakat agar mau melaporkan pada Kepolisian bila ada melihat peredaran Narkoba, karena tidak bermanfaat bagi kesehatan dan tubuh kita. Dengan banyaknya Narkoba yang kami tangkap, dapat menyelamatkan sebanyak 235.846 jiwa dari bahaya Narkoba,” pungkas Kombes Pol Hendri Marpaung. (PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: